Tuduhan perselingkuhan merupakan
isu yang berada di persimpangan antara norma hukum, moral, dan etika sosial.
Dalam praktik kehidupan masyarakat, tuduhan semacam ini kerap disampaikan
secara emosional tanpa didasarkan pada bukti yang memadai. Padahal, dari sudut
pandang hukum, setiap pernyataan yang menyerang kehormatan dan nama baik
seseorang memiliki konsekuensi yuridis yang tidak ringan.
Secara konseptual, untuk memahami
tuduhan perselingkuhan, perlu terlebih dahulu ditelusuri makna “zina” sebagai
istilah yang seringkali dijadikan dasar tuduhan tersebut. Dalam sistem hukum di
Indonesia, pengertian zina dapat ditinjau dari dua perspektif utama, yakni
hukum positif dan hukum agama.
Dalam perspektif hukum positif,
pengaturan mengenai zina dalam KUHP lama sebagaimana diatur dalam Pasal 284
memberikan batasan yang cukup sempit. Zina hanya dimaknai sebagai hubungan
badan antara laki-laki dan perempuan, di mana salah satu atau keduanya masih
terikat dalam perkawinan dengan pihak lain. Artinya, hubungan antara laki-laki
dan perempuan yang sama-sama belum menikah tidak termasuk dalam kategori zina
menurut ketentuan tersebut. Selain itu, zina merupakan delik aduan, sehingga
proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang
secara langsung dirugikan, yaitu suami atau istri.
Namun demikian, perkembangan
hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan
yang signifikan, khususnya melalui Pasal 411 KUHP baru, yang pada pokoknya
mengatur bahwa:
Zina adalah setiap orang yang
melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
Ketentuan ini memperluas cakupan
zina, sehingga tidak lagi terbatas pada pihak yang terikat perkawinan,
melainkan juga mencakup mereka yang belum menikah. Meskipun demikian, penting
untuk ditegaskan bahwa delik ini tetap merupakan delik aduan terbatas, yang
hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak tertentu, yaitu suami, istri, orang tua,
atau anak dari pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, negara tidak
serta-merta dapat memproses perkara ini tanpa adanya pengaduan yang sah.
Sementara itu, dalam perspektif
hukum agama, khususnya Islam, zina memiliki pengertian yang lebih luas dan
tegas. Zina dipahami sebagai setiap hubungan seksual antara laki-laki dan
perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut syariat. Dalam
kerangka ini, tidak terdapat pembedaan antara pelaku yang telah menikah maupun
yang belum menikah. Zina dikategorikan sebagai perbuatan dosa besar dan dalam
sistem hukum Islam memiliki konsekuensi hukum yang berat, dengan standar
pembuktian yang sangat ketat.
Berangkat dari kedua perspektif
tersebut, menjadi jelas bahwa tuduhan perselingkuhan tidak dapat secara
serta-merta disamakan dengan perbuatan zina. Dalam hukum positif, suatu
perbuatan hanya dapat dinyatakan sebagai tindak pidana apabila seluruh unsur
dalam Pasal 411 KUHP terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dalam proses
peradilan. Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption
of innocence), yang menghendaki agar setiap orang dianggap tidak bersalah
sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam praktik, tuduhan
perselingkuhan seringkali hanya didasarkan pada indikasi-indikasi yang bersifat
asumtif, seperti kedekatan hubungan, keberadaan bersama di suatu tempat, atau
percakapan yang bersifat ambigu. Padahal, secara hukum, hal-hal tersebut belum
memenuhi standar pembuktian untuk menyimpulkan adanya perbuatan zina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP. Tanpa adanya bukti yang kuat dan
relevan, tuduhan tersebut tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga
berpotensi melanggar hak-hak individu.
Lebih jauh lagi, penyampaian
tuduhan perselingkuhan secara terbuka, terlebih melalui media sosial atau ruang
publik, dapat menimbulkan implikasi hukum berupa perbuatan melawan hukum dan
bahkan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP tentang
pencemaran nama baik jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE
terkait pendistribusian/penyebaran informasi elektronik yang bermuatan
pencemaran nama baik;. Hal ini karena tuduhan tersebut secara langsung
menyerang kehormatan, martabat, dan reputasi seseorang. Dalam konteks ini,
hukum tidak hanya melindungi kepentingan korban dari perbuatan zina, tetapi
juga melindungi individu dari tuduhan yang tidak berdasar.
Dengan demikian, tuduhan
perselingkuhan harus disikapi secara hati-hati, proporsional, dan berbasis pada
fakta serta bukti yang sah. Hukum memberikan mekanisme untuk menguji kebenaran
suatu peristiwa, namun pada saat yang sama juga menuntut setiap individu untuk
bertindak secara bijaksana dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi
atau tuduhan.
Pada akhirnya, menjaga
keseimbangan antara pencarian kebenaran dan perlindungan terhadap kehormatan
individu merupakan bagian dari prinsip keadilan itu sendiri. Oleh karena itu,
setiap tuduhan, termasuk tuduhan perselingkuhan, harus ditempatkan dalam
koridor hukum dan etika, agar tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum baru
yang justru merugikan pihak lain.