Tuduhan Perselingkuhan dalam Perspektif Hukum dan Etika

08 Apr 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Tuduhan perselingkuhan merupakan isu yang berada di persimpangan antara norma hukum, moral, dan etika sosial. Dalam praktik kehidupan masyarakat, tuduhan semacam ini kerap disampaikan secara emosional tanpa didasarkan pada bukti yang memadai. Padahal, dari sudut pandang hukum, setiap pernyataan yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang memiliki konsekuensi yuridis yang tidak ringan.

Secara konseptual, untuk memahami tuduhan perselingkuhan, perlu terlebih dahulu ditelusuri makna “zina” sebagai istilah yang seringkali dijadikan dasar tuduhan tersebut. Dalam sistem hukum di Indonesia, pengertian zina dapat ditinjau dari dua perspektif utama, yakni hukum positif dan hukum agama.

Dalam perspektif hukum positif, pengaturan mengenai zina dalam KUHP lama sebagaimana diatur dalam Pasal 284 memberikan batasan yang cukup sempit. Zina hanya dimaknai sebagai hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, di mana salah satu atau keduanya masih terikat dalam perkawinan dengan pihak lain. Artinya, hubungan antara laki-laki dan perempuan yang sama-sama belum menikah tidak termasuk dalam kategori zina menurut ketentuan tersebut. Selain itu, zina merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara langsung dirugikan, yaitu suami atau istri.

Namun demikian, perkembangan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan yang signifikan, khususnya melalui Pasal 411 KUHP baru, yang pada pokoknya mengatur bahwa:

Zina adalah setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

Ketentuan ini memperluas cakupan zina, sehingga tidak lagi terbatas pada pihak yang terikat perkawinan, melainkan juga mencakup mereka yang belum menikah. Meskipun demikian, penting untuk ditegaskan bahwa delik ini tetap merupakan delik aduan terbatas, yang hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak tertentu, yaitu suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, negara tidak serta-merta dapat memproses perkara ini tanpa adanya pengaduan yang sah.

Sementara itu, dalam perspektif hukum agama, khususnya Islam, zina memiliki pengertian yang lebih luas dan tegas. Zina dipahami sebagai setiap hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah menurut syariat. Dalam kerangka ini, tidak terdapat pembedaan antara pelaku yang telah menikah maupun yang belum menikah. Zina dikategorikan sebagai perbuatan dosa besar dan dalam sistem hukum Islam memiliki konsekuensi hukum yang berat, dengan standar pembuktian yang sangat ketat.

Berangkat dari kedua perspektif tersebut, menjadi jelas bahwa tuduhan perselingkuhan tidak dapat secara serta-merta disamakan dengan perbuatan zina. Dalam hukum positif, suatu perbuatan hanya dapat dinyatakan sebagai tindak pidana apabila seluruh unsur dalam Pasal 411 KUHP terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dalam proses peradilan. Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yang menghendaki agar setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam praktik, tuduhan perselingkuhan seringkali hanya didasarkan pada indikasi-indikasi yang bersifat asumtif, seperti kedekatan hubungan, keberadaan bersama di suatu tempat, atau percakapan yang bersifat ambigu. Padahal, secara hukum, hal-hal tersebut belum memenuhi standar pembuktian untuk menyimpulkan adanya perbuatan zina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP. Tanpa adanya bukti yang kuat dan relevan, tuduhan tersebut tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak individu.

Lebih jauh lagi, penyampaian tuduhan perselingkuhan secara terbuka, terlebih melalui media sosial atau ruang publik, dapat menimbulkan implikasi hukum berupa perbuatan melawan hukum dan bahkan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE terkait pendistribusian/penyebaran informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik;. Hal ini karena tuduhan tersebut secara langsung menyerang kehormatan, martabat, dan reputasi seseorang. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya melindungi kepentingan korban dari perbuatan zina, tetapi juga melindungi individu dari tuduhan yang tidak berdasar.

Dengan demikian, tuduhan perselingkuhan harus disikapi secara hati-hati, proporsional, dan berbasis pada fakta serta bukti yang sah. Hukum memberikan mekanisme untuk menguji kebenaran suatu peristiwa, namun pada saat yang sama juga menuntut setiap individu untuk bertindak secara bijaksana dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi atau tuduhan.

Pada akhirnya, menjaga keseimbangan antara pencarian kebenaran dan perlindungan terhadap kehormatan individu merupakan bagian dari prinsip keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, setiap tuduhan, termasuk tuduhan perselingkuhan, harus ditempatkan dalam koridor hukum dan etika, agar tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum baru yang justru merugikan pihak lain.

Chat WA