Dalam
praktik arisan, sering kali terjadi seorang anggota telah menerima giliran
pencairan dana, namun dalam perjalanan selanjutnya mengalami kesulitan keuangan
sehingga tidak mampu membayar iuran secara penuh. Ada kalanya ia hanya mampu
membayar sebagian, mencicil, atau terlambat dalam memenuhi kewajibannya.
Pertanyaannya, apakah kondisi demikian dapat langsung dipidana?
Pada prinsipnya, jawabannya adalah
tidak. Selama anggota tersebut masih menunjukkan itikad baik dengan tetap
melakukan pembayaran, meskipun belum lunas sepenuhnya, maka persoalan tersebut
lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi dalam ranah hukum perdata.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal
1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Artinya, setiap anggota arisan wajib memenuhi kewajibannya
sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Apabila salah satu pihak lalai memenuhi
prestasinya, maka berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai
setelah diberikan peringatan atau somasi. Selanjutnya, Pasal 1243 KUHPerdata
memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya,
kerugian, dan bunga akibat kelalaian tersebut.
Dalam konteks pidana, Pasal 492 pada UU
Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai
tindak pidana penipuan, yaitu apabila seseorang dengan maksud menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu,
martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan
orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang.
Namun, apabila anggota arisan masih
terus melakukan pembayaran, tetap berkomunikasi, serta menunjukkan komitmen
untuk melunasi kewajibannya, maka unsur "maksud menguntungkan diri sendiri
secara melawan hukum" dan unsur "tipu muslihat" sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Pasal 492 pada UU Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana menjadi sulit untuk dibuktikan.
Dengan kata lain, pembayaran sebagian
merupakan indikasi kuat adanya itikad baik. Hukum pidana tidak ditujukan untuk
menghukum orang yang sedang berusaha melunasi kewajibannya, melainkan mereka
yang sejak awal memang berniat untuk menipu.
Oleh karena itu, penyelesaian yang lebih
tepat adalah melalui musyawarah, mediasi, atau gugatan perdata. Jalur pidana
hendaknya menjadi ultimum remedium, yakni sarana terakhir setelah upaya-upaya
keperdataan tidak membuahkan hasil.
Pada
akhirnya, tidak semua tunggakan adalah kejahatan. Dalam hukum, ada perbedaan
tegas antara ketidakmampuan membayar dengan kesengajaan untuk menipu, Itikad
baik adalah garis pemisah antara wanprestasi dan tindak pidana.