Sudah Menerima Uang Arisan, Tetapi Berhenti Membayar: Apakah Termasuk Penipuan, Penggelapan, atau Hanya Wanprestasi?

24 Apr 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Dalam praktik arisan, sering kali terjadi seorang anggota telah menerima giliran pencairan dana, namun dalam perjalanan selanjutnya mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar iuran secara penuh. Ada kalanya ia hanya mampu membayar sebagian, mencicil, atau terlambat dalam memenuhi kewajibannya. Pertanyaannya, apakah kondisi demikian dapat langsung dipidana?

Pada prinsipnya, jawabannya adalah tidak. Selama anggota tersebut masih menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan pembayaran, meskipun belum lunas sepenuhnya, maka persoalan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi dalam ranah hukum perdata.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, setiap anggota arisan wajib memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Apabila salah satu pihak lalai memenuhi prestasinya, maka berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai setelah diberikan peringatan atau somasi. Selanjutnya, Pasal 1243 KUHPerdata memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat kelalaian tersebut.

Dalam konteks pidana, Pasal 492 pada UU Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai tindak pidana penipuan, yaitu apabila seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang.

Namun, apabila anggota arisan masih terus melakukan pembayaran, tetap berkomunikasi, serta menunjukkan komitmen untuk melunasi kewajibannya, maka unsur "maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum" dan unsur "tipu muslihat" sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 492 pada UU Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi sulit untuk dibuktikan.

Dengan kata lain, pembayaran sebagian merupakan indikasi kuat adanya itikad baik. Hukum pidana tidak ditujukan untuk menghukum orang yang sedang berusaha melunasi kewajibannya, melainkan mereka yang sejak awal memang berniat untuk menipu.

Oleh karena itu, penyelesaian yang lebih tepat adalah melalui musyawarah, mediasi, atau gugatan perdata. Jalur pidana hendaknya menjadi ultimum remedium, yakni sarana terakhir setelah upaya-upaya keperdataan tidak membuahkan hasil.

Pada akhirnya, tidak semua tunggakan adalah kejahatan. Dalam hukum, ada perbedaan tegas antara ketidakmampuan membayar dengan kesengajaan untuk menipu, Itikad baik adalah garis pemisah antara wanprestasi dan tindak pidana.

 

Chat WA