SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Mahkamah Agung Tegaskan Jaksa Tidak Dapat Mengajukan Banding dan Kasasi atas Putusan Bebas

20 Aug 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Dalam praktik hukum acara pidana, sebuah putusan pengadilan tidak hanya menjadi akhir dari rangkaian pemeriksaan terhadap terdakwa, tetapi juga menentukan apakah seseorang masih harus menghadapi proses hukum berikutnya atau berhak memperoleh kebebasan dan kepastian hukum. Karena itu, setiap perubahan atau penegasan mengenai mekanisme upaya hukum memiliki arti penting, bukan hanya bagi aparat penegak hukum dan Advokat, tetapi juga bagi masyarakat yang sewaktu-waktu dapat berhadapan dengan proses peradilan pidana.

Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali memberikan penegasan penting dalam praktik hukum acara pidana melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini menjadi perhatian karena mengatur secara lebih tegas mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, serta persyaratan formal dalam pengajuan banding dan kasasi. Bagi masyarakat awam, persoalan ini mungkin terlihat sebagai urusan teknis pengadilan. Namun bagi seorang terdakwa yang sedang berhadapan dengan proses hukum, aturan tersebut menyangkut sesuatu yang sangat mendasar: kebebasan dan kepastian hukum.

Selama ini, tidak sedikit orang beranggapan bahwa ketika seorang terdakwa dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim, Jaksa masih dapat terus mengejar perkara tersebut melalui upaya hukum. Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung memberikan batas yang lebih jelas. Terhadap putusan bebas, Penuntut Umum tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi. Artinya, ketika Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, perkara tersebut tidak dapat diteruskan oleh Jaksa melalui banding maupun kasasi.

Ini merupakan persoalan penting dalam perspektif kepastian hukum. Sebab, proses pidana pada dasarnya bukan hanya bertujuan untuk mencari dan menghukum orang yang bersalah, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada orang yang ternyata tidak terbukti bersalah. Seorang terdakwa yang telah dinyatakan bebas tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa proses hukum terhadap dirinya tidak terus berlanjut tanpa batas. Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa putusan bebas berbeda dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dalam putusan bebas atau vrijspraak, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti. Sementara dalam putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging, perbuatan yang didakwakan dapat dinilai terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan hukum yang menyebabkan terdakwa harus dilepaskan dari tuntutan hukum. Karena perbedaan tersebut, konsekuensi upaya hukumnya juga berbeda. Terhadap putusan lepas, Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding. Namun, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan perlindungan yang sangat penting bagi terdakwa. Dalam hal terdakwa diputus lepas, amar putusan wajib memuat perintah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, terdakwa tidak boleh tetap berada dalam tahanan semata-mata karena Penuntut Umum masih memiliki kemungkinan untuk mengajukan banding. Apabila Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, kewenangan untuk menentukan apakah terdakwa akan ditahan atau tidak beralih kepada Pengadilan Tinggi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa putusan lepas memiliki konsekuensi langsung terhadap kebebasan terdakwa sejak putusan dibacakan.

Mahkamah Agung bahkan telah menetapkan format baku atau templat amar putusan lepas yang tercantum dalam lampiran SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Format tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari SEMA dan dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman dalam praktik peradilan.

Tidak berhenti di situ, SEMA ini juga mengatur secara tegas mengenai persyaratan formal upaya hukum banding. Penuntut Umum yang mengajukan banding harus memperhatikan kewajiban menyertakan memori banding dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana ketentuan Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, permohonan banding dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) dan konsekuensinya permohonan tersebut dinyatakan gugur. Hal ini menunjukkan bahwa dalam hukum acara pidana, hak untuk mengajukan upaya hukum harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Tidak cukup hanya menyatakan ingin banding atau kasasi. Ada tenggat waktu dan persyaratan yang wajib dipenuhi. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan mekanisme ketika suatu upaya hukum ternyata tidak memenuhi syarat formal.

Panitera membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formal. Setelah itu, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan banding atau kasasi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formal. Khusus untuk permohonan banding yang tidak memenuhi ketentuan mengenai memori banding, permohonan tersebut dinyatakan gugur karena TMSF. Konsekuensi lainnya juga cukup signifikan. Untuk perkara banding terhadap putusan bebas dan permohonan banding yang telah dinyatakan gugur karena TMSF, berkas perkara tidak dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi. Demikian pula terhadap kategori perkara kasasi tertentu yang tidak memenuhi persyaratan, berkas perkara tidak dikirimkan kepada Mahkamah Agung.

Apabila berkas perkara sudah terlanjur dikirim tetapi belum diregister, Panitera Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung mengembalikannya kepada pengadilan yang mengajukan. Sementara apabila perkara telah diregister, perkara tersebut diputus dengan amar yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Bagi Advokat, ketentuan ini tentu memiliki arti strategis. Setiap putusan harus dibaca bukan hanya dari sisi substansinya, tetapi juga dari sisi konsekuensi upaya hukum dan persyaratan formalnya. Advokat harus mampu membedakan apakah putusan yang dijatuhkan merupakan putusan bebas atau putusan lepas. Perbedaan tersebut akan menentukan apakah Penuntut Umum masih memiliki ruang untuk mengajukan upaya hukum. Begitu pula ketika Penuntut Umum mengajukan banding, penasihat hukum perlu memeriksa apakah permohonan tersebut diajukan dalam tenggat waktu dan telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan.

Pada akhirnya, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bukan sekadar aturan administratif mengenai banding dan kasasi. Di balik aturan tersebut terdapat prinsip yang jauh lebih fundamental, yaitu kepastian hukum. Hukum memang memberikan ruang kepada negara untuk menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus memiliki batas. Ketika terdakwa dinyatakan bebas, Jaksa tidak dapat terus mengejarnya melalui banding maupun kasasi. Ketika terdakwa dinyatakan lepas, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan, meskipun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk mengajukan banding. Dan ketika suatu upaya hukum tidak memenuhi syarat formal, hukum memberikan konsekuensi berupa gugurnya atau tidak dapat diterimanya permohonan tersebut.

Pesan terpenting dari SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah bahwa proses hukum tidak boleh berjalan tanpa batas. Hak negara untuk menuntut harus berjalan seimbang dengan hak warga negara untuk memperoleh kepastian dan kebebasan. Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya ketika orang yang bersalah dihukum, tetapi juga ketika orang yang tidak terbukti bersalah atau telah diputus lepas mendapatkan haknya untuk bebas dan memperoleh kepastian hukum.

 

Chat WA