Dalam
praktik hukum acara pidana, sebuah putusan pengadilan tidak hanya menjadi akhir
dari rangkaian pemeriksaan terhadap terdakwa, tetapi juga menentukan apakah
seseorang masih harus menghadapi proses hukum berikutnya atau berhak memperoleh
kebebasan dan kepastian hukum. Karena itu, setiap perubahan atau penegasan
mengenai mekanisme upaya hukum memiliki arti penting, bukan hanya bagi aparat
penegak hukum dan Advokat, tetapi juga bagi masyarakat yang sewaktu-waktu dapat
berhadapan dengan proses peradilan pidana.
Mahkamah
Agung Republik Indonesia kembali memberikan penegasan penting dalam praktik
hukum acara pidana melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun
2026. Aturan ini menjadi perhatian karena mengatur secara lebih tegas
mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan
hukum, serta persyaratan formal dalam pengajuan banding dan kasasi. Bagi
masyarakat awam, persoalan ini mungkin terlihat sebagai urusan teknis
pengadilan. Namun bagi seorang terdakwa yang sedang berhadapan dengan proses
hukum, aturan tersebut menyangkut sesuatu yang sangat mendasar: kebebasan
dan kepastian hukum.
Selama
ini, tidak sedikit orang beranggapan bahwa ketika seorang terdakwa dinyatakan
bebas oleh Majelis Hakim, Jaksa masih dapat terus mengejar perkara tersebut
melalui upaya hukum. Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026, Mahkamah Agung memberikan
batas yang lebih jelas. Terhadap putusan bebas, Penuntut Umum tidak dapat
mengajukan banding maupun kasasi. Artinya, ketika Majelis Hakim menyatakan
bahwa dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,
perkara tersebut tidak dapat diteruskan oleh Jaksa melalui banding maupun
kasasi.
Ini
merupakan persoalan penting dalam perspektif kepastian hukum. Sebab, proses
pidana pada dasarnya bukan hanya bertujuan untuk mencari dan menghukum orang
yang bersalah, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada orang yang
ternyata tidak terbukti bersalah. Seorang terdakwa yang telah dinyatakan bebas
tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa proses hukum terhadap dirinya tidak
terus berlanjut tanpa batas. Namun, masyarakat juga harus memahami bahwa putusan
bebas berbeda dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam
putusan bebas atau vrijspraak, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak
pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti. Sementara dalam putusan
lepas atau onslag van alle rechtsvervolging, perbuatan yang didakwakan
dapat dinilai terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana
atau terdapat alasan hukum yang menyebabkan terdakwa harus dilepaskan dari
tuntutan hukum. Karena perbedaan tersebut, konsekuensi upaya hukumnya juga
berbeda. Terhadap putusan lepas, Penuntut Umum masih dapat mengajukan
banding. Namun, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan perlindungan yang sangat
penting bagi terdakwa. Dalam hal terdakwa diputus lepas, amar putusan wajib
memuat perintah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan sejak putusan
diucapkan.
Dengan
demikian, terdakwa tidak boleh tetap berada dalam tahanan semata-mata karena
Penuntut Umum masih memiliki kemungkinan untuk mengajukan banding. Apabila
Penuntut Umum kemudian mengajukan banding, kewenangan untuk menentukan apakah
terdakwa akan ditahan atau tidak beralih kepada Pengadilan Tinggi. Ketentuan
ini menunjukkan bahwa putusan lepas memiliki konsekuensi langsung terhadap
kebebasan terdakwa sejak putusan dibacakan.
Mahkamah
Agung bahkan telah menetapkan format baku atau templat amar putusan lepas
yang tercantum dalam lampiran SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Format tersebut menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari SEMA dan dimaksudkan untuk menciptakan
keseragaman dalam praktik peradilan.
Tidak
berhenti di situ, SEMA ini juga mengatur secara tegas mengenai persyaratan
formal upaya hukum banding. Penuntut Umum yang mengajukan banding harus
memperhatikan kewajiban menyertakan memori banding dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari kalender sebagaimana ketentuan Pasal 289 ayat (3) dan ayat (4)
KUHAP. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, permohonan banding dapat
dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) dan konsekuensinya
permohonan tersebut dinyatakan gugur. Hal ini menunjukkan bahwa dalam
hukum acara pidana, hak untuk mengajukan upaya hukum harus dilakukan dengan
mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Tidak cukup hanya menyatakan ingin
banding atau kasasi. Ada tenggat waktu dan persyaratan yang wajib dipenuhi. SEMA
Nomor 4 Tahun 2026 juga memberikan mekanisme ketika suatu upaya hukum ternyata
tidak memenuhi syarat formal.
Panitera
membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak
memenuhi syarat formal. Setelah itu, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan
penetapan yang menyatakan permohonan banding atau kasasi tidak dapat diterima
karena tidak memenuhi persyaratan formal. Khusus untuk permohonan banding yang
tidak memenuhi ketentuan mengenai memori banding, permohonan tersebut
dinyatakan gugur karena TMSF. Konsekuensi lainnya juga cukup signifikan. Untuk perkara
banding terhadap putusan bebas dan permohonan banding yang telah dinyatakan
gugur karena TMSF, berkas perkara tidak dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi. Demikian
pula terhadap kategori perkara kasasi tertentu yang tidak memenuhi persyaratan,
berkas perkara tidak dikirimkan kepada Mahkamah Agung.
Apabila
berkas perkara sudah terlanjur dikirim tetapi belum diregister, Panitera
Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung mengembalikannya kepada pengadilan yang
mengajukan. Sementara apabila perkara telah diregister, perkara tersebut
diputus dengan amar yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.
Bagi
Advokat, ketentuan ini tentu memiliki arti strategis. Setiap putusan harus
dibaca bukan hanya dari sisi substansinya, tetapi juga dari sisi konsekuensi
upaya hukum dan persyaratan formalnya. Advokat harus mampu membedakan
apakah putusan yang dijatuhkan merupakan putusan bebas atau putusan lepas.
Perbedaan tersebut akan menentukan apakah Penuntut Umum masih memiliki ruang
untuk mengajukan upaya hukum. Begitu pula ketika Penuntut Umum mengajukan
banding, penasihat hukum perlu memeriksa apakah permohonan tersebut diajukan
dalam tenggat waktu dan telah memenuhi seluruh persyaratan formal yang
ditentukan.
Pada
akhirnya, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 bukan sekadar aturan administratif
mengenai banding dan kasasi. Di balik aturan tersebut terdapat prinsip yang
jauh lebih fundamental, yaitu kepastian hukum. Hukum memang memberikan ruang
kepada negara untuk menuntut seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut harus memiliki batas. Ketika terdakwa dinyatakan
bebas, Jaksa tidak dapat terus mengejarnya melalui banding maupun kasasi. Ketika
terdakwa dinyatakan lepas, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan sejak
putusan dibacakan, meskipun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk mengajukan
banding. Dan ketika suatu upaya hukum tidak memenuhi syarat formal, hukum
memberikan konsekuensi berupa gugurnya atau tidak dapat diterimanya permohonan
tersebut.
Pesan
terpenting dari SEMA Nomor 4 Tahun 2026 adalah bahwa proses hukum tidak boleh
berjalan tanpa batas. Hak negara untuk menuntut harus berjalan seimbang dengan
hak warga negara untuk memperoleh kepastian dan kebebasan. Sebab pada akhirnya, keadilan
bukan hanya ketika orang yang bersalah dihukum, tetapi juga ketika orang yang
tidak terbukti bersalah atau telah diputus lepas mendapatkan haknya untuk bebas
dan memperoleh kepastian hukum.