Di
tengah masyarakat kita, santet bukan sekadar cerita. Ia hidup dalam bisik-bisik
ketakutan, dalam tuduhan yang kerap berujung tragedi. Ada yang meyakini
keberadaannya, ada pula yang merasa menjadi korban. Namun pertanyaan mendasarnya
tetap sama: bagaimana hukum memandang santet?
Dalam sistem hukum pidana Indonesia yang
berakar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
berlaku prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar asas legalitas. Bahwa
tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan yang terlebih dahulu
mengaturnya. Tanpa kepastian norma, tidak ada ruang bagi penghukuman.
Di sinilah santet menghadapi persoalan
mendasar. Ia tidak memiliki bentuk yang kasat mata, tidak dapat diuji secara
ilmiah, dan tidak memiliki standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan
di hadapan hukum. Sementara hukum pidana bekerja dengan alat bukti, bukan
keyakinan. Ia menuntut kepastian, bukan sekadar cerita.
Namun negara tidak sepenuhnya menutup
mata terhadap keresahan sosial ini. Melalui Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
negara mencoba mengambil jalan tengah. Yang dipidana bukanlah “santet” sebagai
fenomena gaib, melainkan perbuatan nyata seseorang
yang mengaku memiliki kekuatan gaib, lalu menawarkan atau memberikan jasa untuk
mencelakai orang lain.
Dengan demikian, hukum tetap berpijak
pada realitas yang dapat dibuktikan yakni adanya klaim, niat jahat (mens rea),
serta tindakan konkret yang menyertainya. Hukum tidak mengadili sesuatu yang
tak terlihat, tetapi mengadili perilaku manusia yang dapat diuji secara
objektif.
Meski begitu, tantangan terbesar tetap
terletak pada pembuktian. Dalam hukum pidana, berlaku prinsip kehati-hatian
yang tinggi: lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum
orang yang tidak bersalah. Karena sekali hukum keliru menjatuhkan vonis, yang
runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum
itu sendiri.
Ironisnya, bahaya yang paling nyata
justru muncul bukan dari santet itu sendiri, melainkan dari reaksi sosial atas
tuduhan santet. Tidak sedikit kasus di mana seseorang dihakimi massa, dianiaya,
diusir, bahkan kehilangan nyawa hanya karena dugaan tanpa dasar. Di titik ini,
hukum tidak boleh kalah oleh emosi kolektif.
Negara hukum menempatkan setiap warga
dalam perlindungan yang sama, termasuk mereka yang dituduh tanpa bukti.
Kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah orang yang percaya, tetapi oleh alat
bukti yang sah. Di sinilah peran hukum menjadi krusial: melindungi, bukan
sekadar menghukum.
Pada akhirnya, santet akan selalu berada
di antara dua dunia dunia kepercayaan dan dunia hukum. Dan hukum, dengan segala
batasannya, hanya dapat bekerja pada apa yang bisa dibuktikan secara rasional
dan objektif.
Maka
yang perlu kita jaga bersama bukan hanya ketertiban, tetapi juga akal sehat.
Karena ketika hukum ditinggalkan dan prasangka dibiarkan mengambil alih, yang
lahir bukan keadilan melainkan ketakutan yang dilegalkan oleh massa.