Santet dalam Perspektif Hukum: Menakar Peran Dukun dan Pelaku Jasa Gaib serta Anarkis Masa

04 May 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Di tengah masyarakat kita, santet bukan sekadar cerita. Ia hidup dalam bisik-bisik ketakutan, dalam tuduhan yang kerap berujung tragedi. Ada yang meyakini keberadaannya, ada pula yang merasa menjadi korban. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: bagaimana hukum memandang santet?

Dalam sistem hukum pidana Indonesia yang berakar pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku prinsip fundamental yang tidak dapat ditawar asas legalitas. Bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa aturan yang terlebih dahulu mengaturnya. Tanpa kepastian norma, tidak ada ruang bagi penghukuman.

Di sinilah santet menghadapi persoalan mendasar. Ia tidak memiliki bentuk yang kasat mata, tidak dapat diuji secara ilmiah, dan tidak memiliki standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Sementara hukum pidana bekerja dengan alat bukti, bukan keyakinan. Ia menuntut kepastian, bukan sekadar cerita.

Namun negara tidak sepenuhnya menutup mata terhadap keresahan sosial ini. Melalui Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, negara mencoba mengambil jalan tengah. Yang dipidana bukanlah “santet” sebagai fenomena gaib, melainkan perbuatan nyata seseorang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, lalu menawarkan atau memberikan jasa untuk mencelakai orang lain.

Dengan demikian, hukum tetap berpijak pada realitas yang dapat dibuktikan yakni adanya klaim, niat jahat (mens rea), serta tindakan konkret yang menyertainya. Hukum tidak mengadili sesuatu yang tak terlihat, tetapi mengadili perilaku manusia yang dapat diuji secara objektif.

Meski begitu, tantangan terbesar tetap terletak pada pembuktian. Dalam hukum pidana, berlaku prinsip kehati-hatian yang tinggi: lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah. Karena sekali hukum keliru menjatuhkan vonis, yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Ironisnya, bahaya yang paling nyata justru muncul bukan dari santet itu sendiri, melainkan dari reaksi sosial atas tuduhan santet. Tidak sedikit kasus di mana seseorang dihakimi massa, dianiaya, diusir, bahkan kehilangan nyawa hanya karena dugaan tanpa dasar. Di titik ini, hukum tidak boleh kalah oleh emosi kolektif.

Negara hukum menempatkan setiap warga dalam perlindungan yang sama, termasuk mereka yang dituduh tanpa bukti. Kebenaran tidak ditentukan oleh jumlah orang yang percaya, tetapi oleh alat bukti yang sah. Di sinilah peran hukum menjadi krusial: melindungi, bukan sekadar menghukum.

Pada akhirnya, santet akan selalu berada di antara dua dunia dunia kepercayaan dan dunia hukum. Dan hukum, dengan segala batasannya, hanya dapat bekerja pada apa yang bisa dibuktikan secara rasional dan objektif.

Maka yang perlu kita jaga bersama bukan hanya ketertiban, tetapi juga akal sehat. Karena ketika hukum ditinggalkan dan prasangka dibiarkan mengambil alih, yang lahir bukan keadilan melainkan ketakutan yang dilegalkan oleh massa.

 

Chat WA