Di masyarakat, masih banyak terjadi praktik jual beli tanah yang dilakukan secara sederhana, cukup dengan pembayaran uang lalu dibuatkan kwitansi bermaterai. Bahkan ada yang merasa aman hanya karena transaksi dilakukan dengan orang yang dikenal, tetangga sendiri, atau masih memiliki hubungan keluarga. Padahal, dalam perspektif hukum pertanahan di Indonesia, membeli tanah hanya menggunakan kwitansi tanpa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan tindakan yang sangat berisiko dan dapat menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari.
Banyak orang keliru memahami bahwa
setelah uang dibayar lunas dan tanah telah dikuasai secara fisik, maka otomatis
tanah tersebut telah sah menjadi miliknya. Faktanya tidak sesederhana itu.
Dalam hukum pertanahan nasional, perpindahan hak atas tanah harus dilakukan
melalui prosedur hukum yang resmi agar memperoleh kepastian dan perlindungan
hukum dari negara.
Kwitansi pada dasarnya hanya membuktikan
adanya pembayaran sejumlah uang antara pembeli dan penjual. Kwitansi bukan
bukti sah peralihan hak atas tanah. Oleh karena itu, meskipun pembeli sudah
membayar lunas, secara administrasi pertanahan pemilik tanah tetap dianggap
orang yang namanya tercantum di dalam sertifikat.
Di
sinilah letak bahaya terbesar transaksi bawah tangan tersebut. Ketika
sertifikat masih atas nama penjual, maka secara hukum penjual masih memiliki
kendali penuh terhadap tanah tersebut. Tidak menutup kemungkinan tanah dijual
kembali kepada pihak lain melalui proses resmi di hadapan PPAT. Apabila hal itu
terjadi, maka pihak yang membeli melalui prosedur resmi dan berhasil membalik
nama sertifikat biasanya memiliki posisi hukum yang jauh lebih kuat dibanding
pembeli yang hanya memegang kwitansi.
Masalah
lain yang sering muncul adalah ketika penjual meninggal dunia. Ahli waris kerap
tidak mengakui adanya transaksi jual beli yang hanya berdasarkan kwitansi.
Akibatnya, pembeli harus berjuang melalui gugatan di pengadilan hanya untuk
mempertahankan tanah yang sebenarnya telah dibayarnya. Tidak sedikit perkara
sengketa tanah di pengadilan berawal dari transaksi sederhana tanpa PPAT
seperti ini. Selain itu, pembeli juga akan mengalami kesulitan saat hendak
melakukan balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan. Sebab, berdasarkan
ketentuan hukum pertanahan, peralihan hak melalui jual beli harus dibuktikan
dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT. Tanpa AJB, proses
administrasi pertanahan dapat ditolak. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam
Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah yang menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan
apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Artinya,
negara memang menghendaki agar setiap transaksi tanah dilakukan secara resmi
demi menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. Lebih jauh lagi, transaksi
tanah yang hanya menggunakan kwitansi juga rawan menimbulkan dugaan
penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, hingga konflik antar keluarga. Bahkan
dalam beberapa kasus, pembeli yang merasa dirinya pemilik sah justru dilaporkan
secara pidana karena dianggap menguasai tanah tanpa hak.
Ironisnya,
banyak orang melakukan transaksi bawah tangan hanya untuk menghindari biaya
PPAT atau pajak. Padahal biaya yang dihemat di awal sering kali berubah menjadi
kerugian yang jauh lebih besar ketika sengketa muncul. Biaya perkara, biaya
pengacara, waktu, tenaga, hingga hubungan kekeluargaan dapat hancur hanya
karena mengabaikan prosedur hukum yang sebenarnya sederhana.
Dalam hukum, tanah bukan hanya soal
siapa yang membayar, tetapi juga siapa yang dapat membuktikan haknya secara sah
dan tercatat secara resmi. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati
sebelum membeli tanah. Pastikan transaksi dilakukan di hadapan PPAT, lakukan
pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan, dan segera lakukan balik nama
setelah transaksi selesai. Jangan mudah percaya hanya karena mengenal penjual
atau karena adanya kwitansi bermaterai. Sebab pada akhirnya, membeli tanah
tanpa PPAT mungkin terasa cepat dan murah di awal, tetapi sangat mahal
risikonya di belakang.