Perlindungan Hukum Keselamatan Kerja Anak Buah Kapal (ABK) Perikanan di Muncar dalam Perspektif Hukum Pelayaran Indonesia

14 May 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Di kawasan Muncar, laut bukan hanya hamparan air yang menghasilkan ikan, tetapi juga ruang kehidupan bagi ribuan Anak Buah Kapal (ABK) /Nelayan yang menggantungkan nasib keluarganya dari pekerjaan melaut. Setiap hari kapal-kapal berangkat membawa harapan ekonomi, namun bersamaan dengan itu pula para ABK Nelayan mempertaruhkan keselamatan bahkan nyawanya di tengah ganasnya laut. Ironisnya, di tengah tingginya risiko pekerjaan tersebut, persoalan keselamatan kerja ABK Nelayan masih sering diperlakukan sebagai urusan sekunder. dalam penelusuran beberapa sumber dan wawancara terhadap ABK Nelayan Muncar, ditemukan hal-hal yaitu Tidak sedikit kapal yang beroperasi tanpa standar perlindungan keselamatan yang layak seperti Jaket pelampung hanya tersedia seadanya bahkan ada sebagaian kapal tidak memiliki jaket pelampung, kotak P3K tidak lengkap, alat pemadam kebakaran tidak tersedia, bahkan ada ABK /Nelayan yang tidak pernah mendapatkan pelatihan keselamatan dasar sebelum bekerja di laut.

Kondisi ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar pekerja dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hukum. Padahal, pekerjaan ABK/ Nelayan merupakan salah satu pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi. Cuaca buruk, badai, kebocoran kapal, kebakaran mesin, terjatuh ke laut, hingga kecelakaan kerja akibat alat tangkap merupakan ancaman nyata yang sewaktu-waktu dapat merenggut nyawa. Dalam situasi seperti itu, alat keselamatan diri bukan sekadar formalitas administrasi kapal, tetapi menjadi garis pembatas antara hidup dan mati. Namun persoalan keselamatan kerja di kapal perikanan tidak hanya disebabkan oleh minimnya perhatian pemilik kapal atau lemahnya pengawasan pemerintah. Dalam kenyataannya, masih banyak ABK/ Nelayan sendiri yang kurang memiliki kesadaran terhadap pentingnya perlengkapan keselamatan kerja. Tidak sedikit ABK/ Nelayan yang menganggap penggunaan jaket pelampung sebagai hal yang merepotkan, mengganggu pekerjaan, atau bahkan dianggap tidak penting selama bertahun-tahun bekerja di laut tanpa kecelakaan.

Budaya kerja seperti ini sangat berbahaya karena menciptakan kebiasaan mengabaikan risiko. Sebagian ABK/ Nelayan lebih memilih bekerja tanpa alat pelindung demi kenyamanan dan kecepatan kerja, padahal dalam kondisi darurat, beberapa detik saja dapat menentukan keselamatan nyawa seseorang. Bahkan ada situasi ketika perlengkapan keselamatan sebenarnya tersedia di kapal, namun tidak digunakan secara semestinya oleh awak kapal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan kerja bukan hanya soal penyediaan alat, tetapi juga menyangkut kesadaran hukum, budaya kerja, dan disiplin keselamatan di lingkungan pelayaran dan perikanan.

Secara hukum, negara sebenarnya telah memberikan landasan perlindungan yang cukup jelas dalam pasal 3, pasal 8 , pasal 9 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja. Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa setiap kapal wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan kapal sebelum dioperasikan.

Bahkan dalam pasal 128  pada UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran ditegaskan bahwa sebelum kapal berlayar, nakhoda wajib memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan wajib melaporkan hal tersebut kepada syahbandar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab keselamatan pelayaran bukan hanya berada pada pemilik kapal, tetapi juga melekat pada nakhoda sebagai pemimpin tertinggi di atas kapal.

Selain itu, pasal 141 ayat 1 pada UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran   juga mewajibkan nakhoda untuk menjalankan administrasi pelayaran secara tertib. Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih dan nakhoda untuk kapal penumpang wajib menyelenggarakan buku harian kapal. Buku harian kapal tersebut bukan sekadar catatan administratif, tetapi memiliki fungsi penting sebagai dokumen resmi yang mencatat keadaan kapal, pelayaran, kondisi cuaca, kejadian di atas kapal, hingga keadaan keselamatan awak kapal selama pelayaran berlangsung. Keberadaan buku harian kapal menjadi sangat penting apabila terjadi kecelakaan laut atau sengketa hukum, karena dapat menjadi alat bukti untuk menilai apakah prosedur keselamatan telah dijalankan dengan benar atau justru terjadi kelalaian dalam operasional kapal.

Dengan demikian, apabila kapal tetap berlayar dalam kondisi tidak laik laut, tanpa alat keselamatan yang memadai, atau tanpa perlindungan yang layak bagi ABK /Nelayan, maka hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai kelalaian biasa. Terdapat konsekuensi hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana penjara 3 tahun sampai dengan 10 Tahun  apabila menyebabkan kematian dan Denta sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan kapal tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 302 ayat 1 dan ayat 3  pada UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran . Persoalannya, praktik di lapangan menunjukkan bahwa keselamatan ABK/ Nelayan sering kalah oleh kepentingan ekonomi. Demi mengejar hasil tangkapan, kapal tetap dipaksa melaut meskipun cuaca buruk atau kondisi kapal tidak layak. Dalam beberapa keadaan, ABK/ Nelayan bahkan tidak memiliki posisi tawar untuk menolak karena tekanan kebutuhan hidup dan ketergantungan pekerjaan terhadap pemilik kapal.

Lebih memprihatinkan lagi, terdapat budaya yang secara tidak langsung menganggap kecelakaan laut sebagai “risiko biasa” pekerjaan nelayan. Cara pandang seperti ini sangat berbahaya karena perlahan menormalisasi kelalaian terhadap keselamatan manusia. Padahal, hukum tidak pernah membenarkan pengabaian keselamatan kerja atas alasan ekonomi. Keselamatan ABK/ Nelyan bukan belas kasihan pemilik kapal, melainkan hak yang wajib dipenuhi. Negara melalui aparat pengawas pelayaran, syahbandar, dan instansi terkait seharusnya hadir secara nyata melakukan pengawasan ketat terhadap standar keselamatan kapal perikanan.

Apabila kapal tidak memiliki alat keselamatan yang memadai, maka kapal tersebut seharusnya tidak diizinkan berlayar. Ketegasan hukum menjadi penting agar tidak ada lagi nyawa ABK/ Nelayan yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan minimnya tanggung jawab. Selain pengawasan, pendidikan keselamatan kerja juga harus menjadi perhatian serius. Banyak ABK/ Nelayan yang bekerja bertahun-tahun tanpa pernah memahami prosedur penyelamatan diri ketika kapal tenggelam, terbakar, atau mengalami kecelakaan di laut. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap ABK belum dilakukan secara menyeluruh.

Karena itu, perubahan budaya keselamatan harus dimulai dari semua pihak, baik pemilik kapal, nakhoda, pemerintah, maupun ABK/ Nelayan itu sendiri. Kesadaran bahwa alat keselamatan adalah kebutuhan utama, bukan sekadar formalitas, harus ditanamkan dalam setiap aktivitas pelayaran. Pada akhirnya, persoalan alat keselamatan diri ABK / Nelayan bukan hanya tentang kewajiban menyediakan pelampung atau perlengkapan kapal. Persoalan ini menyangkut penghormatan terhadap hak hidup, hak bekerja secara aman, dan martabat manusia.

Laut memang tidak pernah bisa sepenuhnya ditaklukkan. Namun hukum seharusnya memastikan bahwa setiap orang yang bekerja di laut tidak dibiarkan menghadapi bahaya sendirian tanpa perlindungan yang layak. Sebab sebesar apa pun hasil tangkapan ikan, tidak ada yang lebih berharga daripada keselamatan nyawa manusia.

Chat WA