Di
kawasan Muncar, laut bukan hanya hamparan air yang menghasilkan ikan, tetapi
juga ruang kehidupan bagi ribuan Anak Buah Kapal (ABK) /Nelayan yang menggantungkan
nasib keluarganya dari pekerjaan melaut. Setiap hari kapal-kapal berangkat
membawa harapan ekonomi, namun bersamaan dengan itu pula para ABK Nelayan mempertaruhkan keselamatan bahkan nyawanya di tengah ganasnya laut. Ironisnya,
di tengah tingginya risiko pekerjaan tersebut, persoalan keselamatan kerja ABK Nelayan masih sering diperlakukan sebagai urusan sekunder. dalam penelusuran beberapa sumber dan wawancara terhadap ABK Nelayan Muncar, ditemukan hal-hal yaitu Tidak sedikit kapal yang
beroperasi tanpa standar perlindungan keselamatan yang layak seperti Jaket pelampung
hanya tersedia seadanya bahkan ada sebagaian kapal tidak memiliki jaket
pelampung, kotak P3K tidak lengkap,
alat pemadam kebakaran tidak tersedia, bahkan ada ABK /Nelayan yang tidak pernah
mendapatkan pelatihan keselamatan dasar sebelum bekerja di laut.
Kondisi
ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak
dasar pekerja dan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hukum. Padahal,
pekerjaan ABK/ Nelayan merupakan salah satu pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi.
Cuaca buruk, badai, kebocoran kapal, kebakaran mesin, terjatuh ke laut, hingga
kecelakaan kerja akibat alat tangkap merupakan ancaman nyata yang sewaktu-waktu
dapat merenggut nyawa. Dalam situasi seperti itu, alat keselamatan diri bukan
sekadar formalitas administrasi kapal, tetapi menjadi garis pembatas antara
hidup dan mati. Namun persoalan keselamatan kerja di kapal perikanan tidak
hanya disebabkan oleh minimnya perhatian pemilik kapal atau lemahnya pengawasan
pemerintah. Dalam kenyataannya, masih banyak ABK/ Nelayan sendiri yang kurang memiliki
kesadaran terhadap pentingnya perlengkapan keselamatan kerja. Tidak sedikit ABK/ Nelayan yang menganggap penggunaan jaket pelampung sebagai hal yang merepotkan,
mengganggu pekerjaan, atau bahkan dianggap tidak penting selama bertahun-tahun
bekerja di laut tanpa kecelakaan.
Budaya
kerja seperti ini sangat berbahaya karena menciptakan kebiasaan mengabaikan
risiko. Sebagian ABK/ Nelayan lebih memilih bekerja tanpa alat pelindung demi kenyamanan
dan kecepatan kerja, padahal dalam kondisi darurat, beberapa detik saja dapat
menentukan keselamatan nyawa seseorang. Bahkan ada situasi ketika perlengkapan
keselamatan sebenarnya tersedia di kapal, namun tidak digunakan secara
semestinya oleh awak kapal. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan
keselamatan kerja bukan hanya soal penyediaan alat, tetapi juga menyangkut
kesadaran hukum, budaya kerja, dan disiplin keselamatan di lingkungan pelayaran
dan perikanan.
Secara
hukum, negara sebenarnya telah memberikan landasan perlindungan yang cukup
jelas dalam pasal 3, pasal 8 , pasal 9 pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan
tenaga kerja. Sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
menegaskan bahwa setiap kapal wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan
kelayakan kapal sebelum dioperasikan.
Bahkan
dalam pasal 128 pada UU No 17 Tahun 2008
Tentang Pelayaran ditegaskan bahwa sebelum kapal berlayar, nakhoda wajib
memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan wajib melaporkan
hal tersebut kepada syahbandar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab
keselamatan pelayaran bukan hanya berada pada pemilik kapal, tetapi juga
melekat pada nakhoda sebagai pemimpin tertinggi di atas kapal.
Selain
itu, pasal
141 ayat 1 pada UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran juga
mewajibkan nakhoda untuk menjalankan administrasi pelayaran secara tertib.
Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau
lebih dan nakhoda untuk kapal penumpang wajib menyelenggarakan buku harian
kapal. Buku harian kapal tersebut bukan sekadar catatan administratif, tetapi
memiliki fungsi penting sebagai dokumen resmi yang mencatat keadaan kapal,
pelayaran, kondisi cuaca, kejadian di atas kapal, hingga keadaan keselamatan
awak kapal selama pelayaran berlangsung. Keberadaan buku harian kapal menjadi
sangat penting apabila terjadi kecelakaan laut atau sengketa hukum, karena
dapat menjadi alat bukti untuk menilai apakah prosedur keselamatan telah
dijalankan dengan benar atau justru terjadi kelalaian dalam operasional kapal.
Dengan
demikian, apabila kapal tetap berlayar dalam kondisi tidak laik laut, tanpa
alat keselamatan yang memadai, atau tanpa perlindungan yang layak bagi ABK /Nelayan,
maka hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai kelalaian biasa. Terdapat
konsekuensi hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana penjara 3
tahun sampai dengan 10 Tahun apabila
menyebabkan kematian dan Denta sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta
rupiah) sampai dengan Rp.1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah)
kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan kapal tersebut
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 302 ayat 1 dan ayat 3 pada UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran .
Persoalannya, praktik di lapangan menunjukkan bahwa keselamatan ABK/ Nelayan sering
kalah oleh kepentingan ekonomi. Demi mengejar hasil tangkapan, kapal tetap
dipaksa melaut meskipun cuaca buruk atau kondisi kapal tidak layak. Dalam
beberapa keadaan, ABK/ Nelayan bahkan tidak memiliki posisi tawar untuk menolak karena tekanan
kebutuhan hidup dan ketergantungan pekerjaan terhadap pemilik kapal.
Lebih
memprihatinkan lagi, terdapat budaya yang secara tidak langsung menganggap
kecelakaan laut sebagai “risiko biasa” pekerjaan nelayan. Cara pandang seperti
ini sangat berbahaya karena perlahan menormalisasi kelalaian terhadap
keselamatan manusia. Padahal, hukum tidak pernah membenarkan pengabaian
keselamatan kerja atas alasan ekonomi. Keselamatan ABK/ Nelyan bukan belas kasihan
pemilik kapal, melainkan hak yang wajib dipenuhi. Negara melalui aparat
pengawas pelayaran, syahbandar, dan instansi terkait seharusnya hadir secara
nyata melakukan pengawasan ketat terhadap standar keselamatan kapal perikanan.
Apabila
kapal tidak memiliki alat keselamatan yang memadai, maka kapal tersebut seharusnya
tidak diizinkan berlayar. Ketegasan hukum menjadi penting agar tidak ada lagi
nyawa ABK/ Nelayan yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan minimnya tanggung
jawab. Selain pengawasan, pendidikan keselamatan kerja juga harus menjadi
perhatian serius. Banyak ABK/ Nelayan yang bekerja bertahun-tahun tanpa pernah memahami
prosedur penyelamatan diri ketika kapal tenggelam, terbakar, atau mengalami
kecelakaan di laut. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap ABK belum
dilakukan secara menyeluruh.
Karena
itu, perubahan budaya keselamatan harus dimulai dari semua pihak, baik pemilik
kapal, nakhoda, pemerintah, maupun ABK/ Nelayan itu sendiri. Kesadaran bahwa alat
keselamatan adalah kebutuhan utama, bukan sekadar formalitas, harus ditanamkan
dalam setiap aktivitas pelayaran. Pada akhirnya, persoalan alat keselamatan
diri ABK / Nelayan bukan hanya tentang kewajiban menyediakan pelampung atau perlengkapan
kapal. Persoalan ini menyangkut penghormatan terhadap hak hidup, hak bekerja
secara aman, dan martabat manusia.
Laut
memang tidak pernah bisa sepenuhnya ditaklukkan. Namun hukum seharusnya
memastikan bahwa setiap orang yang bekerja di laut tidak dibiarkan menghadapi
bahaya sendirian tanpa perlindungan yang layak. Sebab sebesar apa pun hasil
tangkapan ikan, tidak ada yang lebih berharga daripada keselamatan nyawa
manusia.