Penyalahgunaan WIUP dalam Pengelolaan Tambang oleh Pihak Tanpa Izin dalam Perspektif Hukum

17 May 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Sektor pertambangan mineral dan batubara merupakan cabang produksi strategis yang pengelolaannya berada di bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip penguasaan negara tersebut tidak hanya dimaknai sebagai kewenangan untuk mengatur, tetapi juga mencakup fungsi pengurusan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Oleh karena itu, setiap aktivitas pertambangan wajib tunduk pada sistem perizinan yang ketat, transparan, akuntabel, dan berbasis legalitas hukum.

Dalam konteks inilah keberadaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi instrumen hukum utama yang menentukan siapa pihak yang sah untuk mengelola suatu wilayah tambang. Dengan demikian, WIUP ( Wilayah Izin Usaha Pertambangan ) dan IUP (Izin Usaha Pertambagan)  pada hakikatnya merupakan bentuk delegasi kewenangan negara yang diberikan secara terbatas kepada subjek hukum tertentu berdasarkan evaluasi administratif, teknis, finansial, lingkungan, serta kemampuan pertanggungjawaban hukumnya. Negara tidak memberikan izin semata-mata berdasarkan kepemilikan modal, melainkan juga berdasarkan kemampuan pemegang izin untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab sesuai prinsip good mining practice dan perlindungan lingkungan hidup.

Namun dalam praktik di lapangan, muncul fenomena yang semakin mengkhawatirkan, yakni pemindahan atau penguasaan pengelolaan tambang oleh pihak lain yang tidak memiliki WIUP maupun IUP, baik secara terang-terangan maupun terselubung. Praktik ini sering dilakukan melalui pola “pinjam bendera”, penggunaan izin pihak lain, kerja sama semu, hingga penguasaan operasional tambang oleh cukong atau pihak tertentu yang secara hukum tidak memiliki legitimasi. Fenomena demikian pada hakikatnya bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk penyimpangan serius terhadap tata kelola pertambangan nasional serta bentuk penyalahgunaan sistem perizinan pertambangan yang bertujuan menyamarkan pengendali operasional dan penerima manfaat ekonomi sebenarnya.

Secara hukum, WIUP bukan hanya sekadar penunjukan lokasi tambang, tetapi merupakan bentuk pemberian hak administratif dari negara kepada subjek hukum tertentu untuk mengusahakan wilayah pertambangan. Dengan demikian, hak pengelolaan tersebut bersifat personal, terbatas, dan tidak dapat dipindahtangankan secara bebas tanpa mekanisme hukum yang sah. Segala bentuk pengalihan penguasaan operasional maupun pengendalian produksi kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah pada prinsipnya bertentangan dengan tujuan diterbitkannya izin pertambangan itu sendiri. Dalam konteks tersebut, legalitas kegiatan pertambangan tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan dokumen izin secara formal, tetapi juga harus tercermin dari kesesuaian antara pemegang izin dengan pihak yang secara nyata mengendalikan dan menjalankan aktivitas pertambangan di lapangan.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara secara tegas mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa legalitas pertambangan tidak hanya melekat pada wilayah tambang, tetapi juga pada subjek hukum pemegang izin. Artinya, sekalipun kegiatan pertambangan dilakukan di area yang memiliki WIUP resmi, namun apabila operasional sesungguhnya dijalankan oleh pihak lain yang tidak memiliki hak hukum, maka aktivitas tersebut tetap berpotensi dikualifikasikan sebagai pertambangan ilegal.

Lebih berbahaya lagi, praktik pemindahan pengelolaan tambang tanpa WIUP sering kali digunakan sebagai modus untuk menghindari tanggung jawab hukum. Pemegang izin formal hanya dijadikan “tameng administratif”, sementara pengendalian alat berat, produksi, penjualan hasil tambang, hingga keuntungan ekonomi sepenuhnya dikuasai pihak lain di belakang layar. Dalam perspektif hukum, keadaan demikian dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum (fraus legis), yaitu upaya menggunakan formalitas hukum untuk menyembunyikan keadaan hukum yang sebenarnya. Praktik demikian juga dapat dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan sistem perizinan pertambangan yang bertujuan mengaburkan beneficial owner maupun pengendali operasional sebenarnya guna menghindari tanggung jawab administratif, pidana, perpajakan, dan lingkungan hidup.

Dalam aspek hukum administrasi pemerintahan, tindakan tersebut bertentangan dengan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, praktik tersebut juga bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, asas profesionalitas, asas kepentingan umum, dan asas larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana tercermin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahkan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintahan, termasuk pembiaran terhadap penggunaan izin yang menyimpang dari tujuan penerbitannya.

Negara memberikan izin kepada pihak tertentu berdasarkan evaluasi kemampuan teknis, finansial, lingkungan, dan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, pengalihan pengelolaan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah merupakan bentuk pelanggaran terhadap tujuan diterbitkannya izin itu sendiri. Apabila praktik semacam ini terus dibiarkan, maka sistem perizinan pertambangan nasional berpotensi kehilangan legitimasi hukum dan berubah hanya menjadi formalitas administratif yang dapat diperdagangkan, dipinjamkan, atau digunakan sebagai alat penyamaran kegiatan pertambangan ilegal.

Tidak hanya itu, praktik semacam ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketika suatu tambang secara faktual dioperasikan oleh pihak yang tidak memiliki WIUP maupun IUP, maka unsur “tanpa izin” sejatinya telah terpenuhi terhadap pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut. Bahkan berdasarkan Pasal 161 pada  UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Minerba, setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tidak hanya pihak pelaksana di lapangan, pihak yang mengendalikan pendanaan, distribusi, penjualan hasil tambang, maupun pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pertambangan. Dalam kondisi tertentu, praktik penggunaan WIUP oleh pihak lain tanpa mekanisme hukum yang sah bahkan dapat membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi, terutama apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, pembiaran aparat, atau kerja sama tersembunyi antara pemegang izin dengan pihak yang memiliki kekuasaan pengawasan maupun penegakan hukum.

Bahkan dalam konteks tertentu, pemegang izin resmi yang dengan sengaja membiarkan atau menyerahkan pengelolaan tambangnya kepada pihak lain tanpa mekanisme hukum dapat turut dimintai pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab secara hukum, pemegang izin tetap merupakan pihak yang bertanggung jawab atas seluruh aktivitas pertambangan di wilayah izinnya, termasuk kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, pencemaran, reklamasi pascatambang, kewajiban perpajakan, hingga penerimaan negara. Pemegang WIUP atau IUP tidak dapat melepaskan tanggung jawab hukumnya hanya dengan alasan bahwa kegiatan operasional dijalankan oleh pihak lain, karena secara yuridis seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung dalam wilayah izinnya tetap berada dalam tanggung jawab hukum pemegang izin.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap praktik pengelolaan tambang tanpa WIUP juga mencederai wibawa negara dan melemahkan supremasi hukum. Negara seolah kehilangan kendali atas sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara konstitusional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apabila praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan membuka ruang tumbuhnya mafia tambang, korupsi perizinan, konflik kepentingan, eksploitasi sumber daya alam tanpa pengawasan, serta kerusakan lingkungan yang sulit dikendalikan.

Lebih jauh lagi, praktik penggunaan WIUP milik pihak lain oleh pengelola tambang ilegal dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak, royalti, dan PNBP, sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, kerusakan jalan umum, banjir, longsor, hingga konflik sosial akibat aktivitas pertambangan yang tidak akuntabel dan tidak terkendali.

Dalam perspektif penegakan hukum, aparat pemerintah dan penegak hukum tidak cukup hanya melihat keberadaan dokumen izin secara formal. Penelusuran harus dilakukan hingga kepada siapa pengendali operasional sebenarnya, siapa pemodal utama, siapa penerima manfaat ekonomi terbesar, dan siapa pihak yang secara nyata menjalankan aktivitas produksi di lapangan. Penegakan hukum terhadap praktik pengelolaan tambang tanpa hak tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif formal semata, melainkan harus mampu menembus struktur penguasaan sesungguhnya di balik aktivitas pertambangan tersebut. Sebab hukum tidak boleh hanya berhenti pada legalitas administratif di atas kertas, tetapi harus mampu menyentuh realitas penguasaan dan pengendalian yang sebenarnya.

Oleh karena itu, pemindahan pengelolaan tambang tanpa WIUP pada hakikatnya merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap sistem hukum pertambangan Indonesia. Praktik tersebut tidak dapat dibenarkan hanya karena menggunakan wilayah yang memiliki izin resmi apabila pengelolaan faktual dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum. Negara wajib hadir menertibkan praktik demikian demi menjaga kepastian hukum, melindungi sumber daya alam nasional, serta memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara sah, bertanggung jawab, transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan hidup. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tambang yang memanfaatkan kelemahan pengawasan dan penyalahgunaan sistem perizinan. Sebab apabila pengelolaan sumber daya alam dibiarkan jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum, maka tujuan konstitusional penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat akan kehilangan makna substansialnya.

 

Chat WA