Sektor
pertambangan mineral dan batubara merupakan cabang produksi strategis yang
pengelolaannya berada di bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip penguasaan negara tersebut tidak
hanya dimaknai sebagai kewenangan untuk mengatur, tetapi juga mencakup fungsi
pengurusan, pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pemanfaatan
sumber daya alam sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Oleh karena itu, setiap aktivitas
pertambangan wajib tunduk pada sistem perizinan yang ketat, transparan,
akuntabel, dan berbasis legalitas hukum.
Dalam
konteks inilah keberadaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi
instrumen hukum utama yang menentukan siapa pihak yang sah untuk mengelola
suatu wilayah tambang. Dengan demikian, WIUP ( Wilayah Izin Usaha Pertambangan )
dan IUP (Izin Usaha Pertambagan) pada
hakikatnya merupakan bentuk delegasi kewenangan negara yang diberikan secara
terbatas kepada subjek hukum tertentu berdasarkan evaluasi administratif,
teknis, finansial, lingkungan, serta kemampuan pertanggungjawaban hukumnya.
Negara tidak memberikan izin semata-mata berdasarkan kepemilikan modal,
melainkan juga berdasarkan kemampuan pemegang izin untuk menjalankan kegiatan
pertambangan secara bertanggung jawab sesuai prinsip good mining practice dan
perlindungan lingkungan hidup.
Namun
dalam praktik di lapangan, muncul fenomena yang semakin mengkhawatirkan, yakni
pemindahan atau penguasaan pengelolaan tambang oleh pihak lain yang tidak
memiliki WIUP maupun IUP, baik secara terang-terangan maupun terselubung.
Praktik ini sering dilakukan melalui pola “pinjam bendera”, penggunaan izin
pihak lain, kerja sama semu, hingga penguasaan operasional tambang oleh cukong
atau pihak tertentu yang secara hukum tidak memiliki legitimasi. Fenomena
demikian pada hakikatnya bukan sekadar pelanggaran administratif biasa,
melainkan bentuk penyimpangan serius terhadap tata kelola pertambangan nasional
serta bentuk penyalahgunaan sistem perizinan pertambangan yang bertujuan
menyamarkan pengendali operasional dan penerima manfaat ekonomi sebenarnya.
Secara
hukum, WIUP bukan hanya sekadar penunjukan lokasi tambang, tetapi merupakan
bentuk pemberian hak administratif dari negara kepada subjek hukum tertentu
untuk mengusahakan wilayah pertambangan. Dengan demikian, hak pengelolaan
tersebut bersifat personal, terbatas, dan tidak dapat dipindahtangankan secara
bebas tanpa mekanisme hukum yang sah. Segala bentuk pengalihan penguasaan
operasional maupun pengendalian produksi kepada pihak lain tanpa persetujuan
pemerintah pada prinsipnya bertentangan dengan tujuan diterbitkannya izin
pertambangan itu sendiri. Dalam konteks tersebut, legalitas kegiatan
pertambangan tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan dokumen izin secara
formal, tetapi juga harus tercermin dari kesesuaian antara pemegang izin dengan
pihak yang secara nyata mengendalikan dan menjalankan aktivitas pertambangan di
lapangan.
Pasal
35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara
secara tegas mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan
berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Ketentuan tersebut menegaskan
bahwa legalitas pertambangan tidak hanya melekat pada wilayah tambang, tetapi
juga pada subjek hukum pemegang izin. Artinya, sekalipun kegiatan pertambangan
dilakukan di area yang memiliki WIUP resmi, namun apabila operasional
sesungguhnya dijalankan oleh pihak lain yang tidak memiliki hak hukum, maka aktivitas
tersebut tetap berpotensi dikualifikasikan sebagai pertambangan ilegal.
Lebih
berbahaya lagi, praktik pemindahan pengelolaan tambang tanpa WIUP sering kali
digunakan sebagai modus untuk menghindari tanggung jawab hukum. Pemegang izin
formal hanya dijadikan “tameng administratif”, sementara pengendalian alat
berat, produksi, penjualan hasil tambang, hingga keuntungan ekonomi sepenuhnya
dikuasai pihak lain di belakang layar. Dalam perspektif hukum, keadaan demikian
dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum (fraus legis), yaitu
upaya menggunakan formalitas hukum untuk menyembunyikan keadaan hukum yang
sebenarnya. Praktik demikian juga dapat dipandang sebagai bentuk penyalahgunaan
sistem perizinan pertambangan yang bertujuan mengaburkan beneficial owner
maupun pengendali operasional sebenarnya guna menghindari tanggung jawab
administratif, pidana, perpajakan, dan lingkungan hidup.
Dalam
aspek hukum administrasi pemerintahan, tindakan tersebut bertentangan dengan
asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, praktik tersebut juga
bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas akuntabilitas, asas
profesionalitas, asas kepentingan umum, dan asas larangan penyalahgunaan
wewenang sebagaimana tercermin dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahkan Pasal 17 dan Pasal 18
Undang-Undang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan
kewenangan oleh pejabat pemerintahan, termasuk pembiaran terhadap penggunaan
izin yang menyimpang dari tujuan penerbitannya.
Negara
memberikan izin kepada pihak tertentu berdasarkan evaluasi kemampuan teknis,
finansial, lingkungan, dan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, pengalihan
pengelolaan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah merupakan bentuk
pelanggaran terhadap tujuan diterbitkannya izin itu sendiri. Apabila praktik
semacam ini terus dibiarkan, maka sistem perizinan pertambangan nasional
berpotensi kehilangan legitimasi hukum dan berubah hanya menjadi formalitas
administratif yang dapat diperdagangkan, dipinjamkan, atau digunakan sebagai
alat penyamaran kegiatan pertambangan ilegal.
Tidak
hanya itu, praktik semacam ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara
menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat
dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100
miliar. Ketika suatu tambang secara faktual dioperasikan oleh pihak yang tidak
memiliki WIUP maupun IUP, maka unsur “tanpa izin” sejatinya telah terpenuhi
terhadap pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut. Bahkan berdasarkan Pasal
161 pada UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang
Minerba, setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, memanfaatkan, atau
menjual hasil tambang yang berasal dari kegiatan tanpa izin juga dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana.
Tidak
hanya pihak pelaksana di lapangan, pihak yang mengendalikan pendanaan,
distribusi, penjualan hasil tambang, maupun pihak yang memperoleh manfaat
ekonomi dari kegiatan tersebut juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban
pidana berdasarkan prinsip pertanggungjawaban korporasi dalam hukum
pertambangan. Dalam kondisi tertentu, praktik penggunaan WIUP oleh pihak lain
tanpa mekanisme hukum yang sah bahkan dapat membuka ruang terjadinya tindak
pidana korupsi, terutama apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik
kepentingan, pembiaran aparat, atau kerja sama tersembunyi antara pemegang izin
dengan pihak yang memiliki kekuasaan pengawasan maupun penegakan hukum.
Bahkan
dalam konteks tertentu, pemegang izin resmi yang dengan sengaja membiarkan atau
menyerahkan pengelolaan tambangnya kepada pihak lain tanpa mekanisme hukum
dapat turut dimintai pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Sebab secara hukum, pemegang izin tetap merupakan pihak yang
bertanggung jawab atas seluruh aktivitas pertambangan di wilayah izinnya,
termasuk kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja, pencemaran, reklamasi
pascatambang, kewajiban perpajakan, hingga penerimaan negara. Pemegang WIUP
atau IUP tidak dapat melepaskan tanggung jawab hukumnya hanya dengan alasan
bahwa kegiatan operasional dijalankan oleh pihak lain, karena secara yuridis
seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung dalam wilayah izinnya tetap
berada dalam tanggung jawab hukum pemegang izin.
Dari
perspektif tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap praktik pengelolaan
tambang tanpa WIUP juga mencederai wibawa negara dan melemahkan supremasi
hukum. Negara seolah kehilangan kendali atas sumber daya alam yang seharusnya
dikelola secara konstitusional untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apabila
praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan membuka ruang tumbuhnya mafia
tambang, korupsi perizinan, konflik kepentingan, eksploitasi sumber daya alam
tanpa pengawasan, serta kerusakan lingkungan yang sulit dikendalikan.
Lebih
jauh lagi, praktik penggunaan WIUP milik pihak lain oleh pengelola tambang
ilegal dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara. Negara
berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak, royalti, dan PNBP,
sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak kerusakan lingkungan,
pencemaran sungai, kerusakan jalan umum, banjir, longsor, hingga konflik sosial
akibat aktivitas pertambangan yang tidak akuntabel dan tidak terkendali.
Dalam
perspektif penegakan hukum, aparat pemerintah dan penegak hukum tidak cukup
hanya melihat keberadaan dokumen izin secara formal. Penelusuran harus
dilakukan hingga kepada siapa pengendali operasional sebenarnya, siapa pemodal
utama, siapa penerima manfaat ekonomi terbesar, dan siapa pihak yang secara
nyata menjalankan aktivitas produksi di lapangan. Penegakan hukum terhadap
praktik pengelolaan tambang tanpa hak tidak boleh berhenti pada pendekatan
administratif formal semata, melainkan harus mampu menembus struktur penguasaan
sesungguhnya di balik aktivitas pertambangan tersebut. Sebab hukum tidak boleh
hanya berhenti pada legalitas administratif di atas kertas, tetapi harus mampu
menyentuh realitas penguasaan dan pengendalian yang sebenarnya.
Oleh
karena itu, pemindahan pengelolaan tambang tanpa WIUP pada hakikatnya merupakan
bentuk penyimpangan serius terhadap sistem hukum pertambangan Indonesia.
Praktik tersebut tidak dapat dibenarkan hanya karena menggunakan wilayah yang
memiliki izin resmi apabila pengelolaan faktual dilakukan oleh pihak yang tidak
memiliki legitimasi hukum. Negara wajib hadir menertibkan praktik demikian demi
menjaga kepastian hukum, melindungi sumber daya alam nasional, serta memastikan
bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara sah, bertanggung jawab, transparan,
berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan
hidup. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tambang yang memanfaatkan
kelemahan pengawasan dan penyalahgunaan sistem perizinan. Sebab apabila
pengelolaan sumber daya alam dibiarkan jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak
memiliki legitimasi hukum, maka tujuan konstitusional penguasaan negara atas
bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat akan
kehilangan makna substansialnya.