Pengajuan Kredit “Atas Nama” yang Berujung Terjerat Tindak Pidana Fidusia

09 May 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Di tengah kehidupan masyarakat, praktik pengajuan kredit “atas nama” bukan lagi hal yang asing. Banyak orang meminjamkan identitasnya kepada teman, keluarga, bahkan tetangga untuk membeli kendaraan atau mengajukan pembiayaan karena pihak yang sebenarnya membutuhkan kendaraan tidak memenuhi syarat administrasi dari perusahaan leasing. Ada yang karena penghasilannya tidak cukup, ada yang karena riwayat kreditnya buruk, dan ada pula yang memang tidak memiliki dokumen lengkap.

Awalnya, semua tampak biasa saja. Bahkan sering dibungkus dengan alasan tolong-menolong dan rasa tidak enak kepada kerabat dekat. Seseorang hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP, kartu keluarga, tanda tangan, lalu dijanjikan bahwa cicilan akan dibayar oleh pihak yang memakai kendaraan tersebut. Tidak sedikit pula yang percaya karena hubungan keluarga atau pertemanan yang sudah lama terjalin.

Namun persoalan mulai muncul ketika kendaraan menunggak cicilan, dipindah tangankan, digadaikan, bahkan dijual tanpa izin perusahaan pembiayaan. Pada titik inilah, pihak leasing biasanya melaporkan dugaan tindak pidana fidusia. Ironisnya, orang yang pertama kali dipanggil polisi justru sering kali bukan pengguna kendaraan yang sebenarnya, melainkan orang yang namanya tercantum dalam kontrak kredit.

Dalam hukum, nama yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan dianggap sebagai debitur sekaligus pemberi fidusia. Artinya, secara administratif dan hukum, seluruh tanggung jawab melekat pada orang tersebut, meskipun dalam kenyataannya kendaraan tidak pernah dikuasai ataupun digunakan olehnya.

Padahal dalam banyak kasus, orang yang dipinjam namanya sama sekali tidak menikmati kendaraan tersebut. Ada yang tidak pernah memegang kunci kendaraan, tidak pernah menerima hasil penjualan, bahkan tidak mendapatkan keuntungan sedikit pun dari pengajuan kredit itu. Mereka hanya percaya kepada orang lain dan mengira bahwa meminjamkan nama hanyalah bantuan kecil tanpa risiko besar.

Sayangnya, hukum sering kali bergerak berdasarkan dokumen formal. Ketika kendaraan sebagai objek jaminan fidusia dialihkan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan, maka pihak yang namanya tercantum dalam kontrak dapat dianggap melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 36 pada  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Di sinilah muncul persoalan penting dalam penegakan hukum. Apakah setiap orang yang namanya dipakai otomatis harus dipidana? Jawabannya tentu tidak sesederhana itu. Hukum pidana tidak hanya melihat siapa yang tertulis di atas kertas, tetapi juga harus melihat siapa pelaku yang sebenarnya. Dalam prinsip hukum pidana dikenal asas “tiada pidana tanpa kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld).” Artinya, seseorang tidak dapat dihukum apabila tidak terbukti memiliki niat, pengetahuan, maupun keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum tersebut.

Jika seseorang benar-benar hanya dipinjam namanya, tidak pernah menguasai kendaraan, tidak mengetahui adanya pengalihan objek fidusia, serta tidak menikmati hasil apa pun, maka unsur kesalahan pidana seharusnya diuji secara hati-hati dan mendalam. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif semata, tetapi harus menggali fakta siapa pengguna sesungguhnya, siapa yang mengendalikan kendaraan, dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi tersebut.

Fenomena ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan identitas pribadi. Sebab dalam praktiknya, banyak orang kecil justru menjadi pihak yang paling rentan menanggung akibat hukum dari perbuatan orang lain. Niat membantu terkadang berubah menjadi beban pidana yang berat. Karena itu, pengajuan kredit atas nama bukanlah persoalan sepele. Di balik satu tanda tangan, terdapat tanggung jawab hukum yang besar. Dan dalam banyak kasus, seseorang baru menyadari bahayanya ketika surat panggilan dari kepolisian datang menghampiri. Maka Waspadalah !!!!!!!!!

Chat WA