Sepak
bola merupakan olahraga dengan basis massa terbesar di Indonesia. Kehadiran
ribuan suporter dalam setiap pertandingan bukan hanya menjadi bagian dari
atmosfer kompetisi, tetapi juga merupakan elemen penting yang menghidupkan
semangat sportivitas dan kebersamaan dalam olahraga. Namun demikian, fanatisme
yang tidak terkendali sering kali memunculkan berbagai bentuk kekerasan, mulai
dari bentrokan antar suporter, pengeroyokan, penganiayaan, perusakan fasilitas
umum, hingga kerusuhan massal yang mengakibatkan korban luka-luka bahkan
kehilangan nyawa.
Dalam
perspektif hukum, setiap peristiwa kerusuhan yang menimbulkan korban tidak
dapat semata-mata dipandang sebagai akibat dari tindakan individual para pelaku
kekerasan. Peristiwa tersebut juga harus ditelaah dari sudut pandang tanggung
jawab penyelenggaraan kegiatan olahraga. Pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa
yang melakukan pengeroyokan atau penganiayaan, melainkan juga apakah
penyelenggara telah menjalankan seluruh kewajiban hukumnya untuk mencegah
risiko yang secara objektif dapat diperkirakan sebelumnya.
Selama
ini perhatian publik sering kali hanya terfokus pada pelaku kekerasan di
lapangan. Padahal dalam setiap penyelenggaraan pertandingan sepak bola terdapat
pihak yang secara hukum memikul kewajiban utama untuk menjamin keamanan,
keselamatan, dan ketertiban pertandingan, yaitu panitia penyelenggara. Oleh
karena itu, setiap insiden yang menimbulkan korban harus dievaluasi secara
menyeluruh, tidak hanya dari aspek pertanggungjawaban pidana para pelaku
pengeroyokan, tetapi juga dari aspek profesionalitas, kepatutan, dan kelayakan
penyelenggaraan turnamen.
Penyelenggaraan turnamen sepak bola bukan sekadar menyusun jadwal pertandingan dan menyediakan lapangan permainan. Panitia penyelenggara memiliki kewajiban melakukan manajemen risiko secara komprehensif, termasuk melakukan identifikasi potensi konflik antar suporter, pemetaan tingkat kerawanan pertandingan, pengaturan pemisahan kelompok pendukung, penyediaan petugas keamanan yang memadai, koordinasi dengan aparat keamanan, penyediaan jalur evakuasi, fasilitas medis, serta mekanisme tanggap darurat apabila terjadi gangguan keamanan.
Dengan
demikian, keselamatan penonton dan suporter bukanlah kewajiban tambahan yang
bersifat sukarela, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap
penyelenggara kegiatan olahraga. Semakin tinggi tingkat risiko suatu
pertandingan, semakin tinggi pula standar kehati-hatian (duty of care) yang
wajib diterapkan oleh panitia penyelenggara.
Landasan
hukum mengenai kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pasal 52 menegaskan bahwa penyelenggaraan
kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis cabang olahraga,
kesehatan, keselamatan, keamanan, ketertiban umum, kepentingan publik, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan. Norma tersebut menunjukkan bahwa
keamanan dan keselamatan bukan sekadar aspek pendukung, melainkan syarat utama
yang wajib dipenuhi sebelum, selama, dan setelah pertandingan berlangsung.
Selanjutnya,
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 memberikan perlindungan hukum
terhadap penonton dan masyarakat yang hadir dalam kegiatan olahraga. Ketentuan
ini mengandung konsekuensi bahwa setiap suporter yang hadir dalam pertandingan
memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk
ancaman kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan dirinya.
Lebih
jauh lagi, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan
mengatur sanksi terhadap penyelenggara yang tidak memenuhi kewajibannya
sehingga mengakibatkan terganggunya keamanan, keselamatan, dan ketertiban
penyelenggaraan olahraga. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara
tidak dapat serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab hanya dengan alasan
bahwa pelaku kerusuhan adalah pihak lain. Apabila terdapat kegagalan sistemik
dalam pengelolaan keamanan pertandingan, maka penyelenggara tetap dapat
dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam
konteks kerusuhan antar suporter, perlu dinilai apakah peristiwa tersebut
benar-benar merupakan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak dapat
diperkirakan atau justru merupakan risiko yang secara objektif dapat
diantisipasi sejak awal. Dalam praktik penyelenggaraan sepak bola, rivalitas
antar kelompok suporter, potensi provokasi, gesekan emosional akibat hasil
pertandingan, serta kemungkinan bentrokan pasca pertandingan merupakan risiko
yang sudah dikenal dan lazim terjadi. Oleh sebab itu, kerusuhan suporter pada
dasarnya bukanlah peristiwa yang sama sekali tidak dapat diprediksi.
Apabila
sebelum pertandingan telah terdapat indikasi kerawanan keamanan, riwayat
rivalitas antar pendukung, atau jumlah penonton yang besar, maka panitia
penyelenggara memiliki kewajiban hukum untuk meningkatkan standar pengamanan.
Kegagalan mengambil langkah-langkah preventif tersebut dapat menjadi indikator
kuat adanya kelalaian (negligence) dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga.
Kelalaian
tersebut dapat tercermin dari tidak dilakukannya asesmen risiko pertandingan,
minimnya jumlah petugas keamanan, tidak adanya pemisahan area suporter,
lemahnya pengawasan akses keluar-masuk penonton, tidak tersedianya jalur
evakuasi yang memadai, hingga buruknya koordinasi dengan aparat keamanan maupun
tenaga medis.
Apabila
kelalaian tersebut terbukti memiliki hubungan sebab akibat dengan timbulnya
korban luka-luka, maka penyelenggara berpotensi dimintai pertanggungjawaban
hukum. Dari perspektif hukum perdata, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan
sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH
Perdata. Bahkan Pasal 1366 KUH Perdata secara tegas menyatakan bahwa seseorang
bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang timbul karena perbuatannya,
tetapi juga atas kerugian yang timbul karena kelalaian atau kurang
hati-hatinya.
Selain
itu, apabila terbukti bahwa kelalaian penyelenggara berkontribusi terhadap
timbulnya luka berat atau gangguan kesehatan pada korban, maka tidak tertutup
kemungkinan dilakukan penilaian hukum berdasarkan Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun
2023 Tentang KUHP yang mengatur mengenai akibat yang ditimbulkan karena
kealpaan. Meskipun pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara ketat dan
cermat, kemungkinan tersebut tetap terbuka apabila terdapat hubungan kausal
yang jelas antara kelalaian penyelenggara dengan terjadinya korban.
Persoalan
ini juga tidak dapat dilepaskan dari perspektif hak asasi manusia. Pasal 30
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa
setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Artinya, setiap
suporter yang hadir di arena pertandingan sedang menggunakan hak
konstitusionalnya untuk menikmati kegiatan olahraga secara aman, nyaman, dan
terbebas dari ancaman kekerasan. Ketika hak tersebut terlanggar akibat lemahnya
sistem pengamanan yang seharusnya dapat dipersiapkan oleh penyelenggara, maka
persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi masalah teknis pertandingan,
melainkan telah memasuki ranah perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh
konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Selain
berlandaskan pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan
tersebut, kewajiban penyelenggara untuk menjamin keamanan dan keselamatan
suporter juga sejalan dengan asas hukum klasik Salus Populi Suprema Lex Esto,
yang berarti “keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.” Asas yang telah
lama dikenal dalam tradisi hukum modern tersebut mengandung makna bahwa setiap
kebijakan, tindakan, maupun keputusan yang menyangkut kepentingan publik wajib
menempatkan keselamatan manusia sebagai pertimbangan utama di atas kepentingan
administratif, organisatoris, ekonomi, maupun kepentingan lainnya.
Dalam konteks penyelenggaraan turnamen sepak bola, asas Salus Populi Suprema Lex Esto menegaskan bahwa keselamatan suporter, pemain, ofisial, perangkat pertandingan, dan masyarakat sekitar arena pertandingan harus menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Keberlangsungan kompetisi, target penyelesaian jadwal pertandingan, kepentingan prestise turnamen, maupun ambisi untuk menuntaskan seluruh rangkaian pertandingan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada perlindungan terhadap jiwa dan keselamatan manusia.
Oleh
karena itu, ketika terjadi kerusuhan yang mengakibatkan korban luka-luka atau
menimbulkan ancaman nyata terhadap keamanan publik, maka langkah yang paling
sesuai dengan prinsip hukum, nilai kemanusiaan, dan asas kehati-hatian adalah
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, termasuk
mempertimbangkan penghentian sementara kompetisi sampai terdapat jaminan bahwa
risiko serupa tidak akan kembali terjadi. Tindakan tersebut bukan merupakan
bentuk kelemahan penyelenggara, melainkan justru merupakan wujud tanggung jawab
hukum dan moral untuk melindungi masyarakat dari risiko yang lebih besar.
Sebaliknya,
apabila setelah timbul korban penyelenggara tetap melanjutkan pertandingan
tanpa evaluasi yang memadai, tanpa peningkatan sistem pengamanan, tanpa
memberikan perhatian yang layak kepada korban, serta tanpa melakukan
langkah-langkah korektif yang diperlukan, maka hal tersebut berpotensi
menimbulkan penilaian bahwa penyelenggara telah mengabaikan prinsip
kehati-hatian (duty of care) yang menjadi bagian penting dari penyelenggaraan
olahraga yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keselamatan
manusia.
Lebih
memprihatinkan lagi apabila setelah terjadinya korban, panitia penyelenggara tidak
menunjukkan empati maupun tanggung jawab moral kepada korban dan keluarganya.
Tidak adanya kunjungan kepada korban, tidak adanya bantuan kemanusiaan, tidak
adanya pernyataan permohonan maaf secara terbuka, serta tetap dilanjutkannya
agenda pertandingan berikutnya tanpa evaluasi menyeluruh dapat menimbulkan
persepsi publik bahwa keselamatan manusia ditempatkan di bawah kepentingan
kompetisi.
Padahal
dalam prinsip penyelenggaraan olahraga modern, keselamatan manusia (safety
first principle) merupakan hukum tertinggi yang harus ditempatkan di atas
segala kepentingan pertandingan, prestasi, maupun keuntungan penyelenggaraan.
Tidak ada satu pun pertandingan yang lebih penting daripada keselamatan dan
nyawa manusia. Setiap korban yang timbul akibat lemahnya sistem pengamanan
tidak boleh dipandang sebagai konsekuensi biasa dari sebuah pertandingan sepak
bola, melainkan harus menjadi dasar dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap
kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau kegagalan penyelenggara dalam memenuhi
kewajiban hukumnya.
Pada
akhirnya, ukuran keberhasilan suatu turnamen tidak hanya ditentukan oleh
terselenggaranya seluruh pertandingan hingga babak final, melainkan juga oleh
kemampuan penyelenggara menjamin bahwa setiap orang yang datang ke arena pertandingan
dapat pulang dengan selamat. Sebab dalam negara hukum yang menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan, berlaku prinsip universal Salus Populi Suprema Lex Esto “keselamatan
rakyat adalah hukum yang tertinggi” Oleh
karena itu, tidak ada jadwal pertandingan, tidak ada kepentingan kompetisi, dan
tidak ada ambisi penyelenggaraan yang lebih penting daripada keselamatan
manusia. Ketika keselamatan publik terancam, maka seluruh kebijakan dan
tindakan penyelenggara harus diarahkan terlebih dahulu untuk melindungi
manusia, karena pada hakikatnya tujuan akhir hukum adalah memberikan
perlindungan, mewujudkan keadilan, dan menjaga keselamatan masyarakat.