Penerapan Asas Salus Populi Suprema Lex Esto dalam Penyelenggaraan Turnamen Sepak Bola dan Perlindungan Keselamatan Suporter.

31 May 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Sepak bola merupakan olahraga dengan basis massa terbesar di Indonesia. Kehadiran ribuan suporter dalam setiap pertandingan bukan hanya menjadi bagian dari atmosfer kompetisi, tetapi juga merupakan elemen penting yang menghidupkan semangat sportivitas dan kebersamaan dalam olahraga. Namun demikian, fanatisme yang tidak terkendali sering kali memunculkan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari bentrokan antar suporter, pengeroyokan, penganiayaan, perusakan fasilitas umum, hingga kerusuhan massal yang mengakibatkan korban luka-luka bahkan kehilangan nyawa.

Dalam perspektif hukum, setiap peristiwa kerusuhan yang menimbulkan korban tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat dari tindakan individual para pelaku kekerasan. Peristiwa tersebut juga harus ditelaah dari sudut pandang tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan olahraga. Pertanyaan hukumnya bukan hanya siapa yang melakukan pengeroyokan atau penganiayaan, melainkan juga apakah penyelenggara telah menjalankan seluruh kewajiban hukumnya untuk mencegah risiko yang secara objektif dapat diperkirakan sebelumnya.

Selama ini perhatian publik sering kali hanya terfokus pada pelaku kekerasan di lapangan. Padahal dalam setiap penyelenggaraan pertandingan sepak bola terdapat pihak yang secara hukum memikul kewajiban utama untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan ketertiban pertandingan, yaitu panitia penyelenggara. Oleh karena itu, setiap insiden yang menimbulkan korban harus dievaluasi secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek pertanggungjawaban pidana para pelaku pengeroyokan, tetapi juga dari aspek profesionalitas, kepatutan, dan kelayakan penyelenggaraan turnamen.

Penyelenggaraan turnamen sepak bola bukan sekadar menyusun jadwal pertandingan dan menyediakan lapangan permainan. Panitia penyelenggara memiliki kewajiban melakukan manajemen risiko secara komprehensif, termasuk melakukan identifikasi potensi konflik antar suporter, pemetaan tingkat kerawanan pertandingan, pengaturan pemisahan kelompok pendukung, penyediaan petugas keamanan yang memadai, koordinasi dengan aparat keamanan, penyediaan jalur evakuasi, fasilitas medis, serta mekanisme tanggap darurat apabila terjadi gangguan keamanan.

Dengan demikian, keselamatan penonton dan suporter bukanlah kewajiban tambahan yang bersifat sukarela, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada setiap penyelenggara kegiatan olahraga. Semakin tinggi tingkat risiko suatu pertandingan, semakin tinggi pula standar kehati-hatian (duty of care) yang wajib diterapkan oleh panitia penyelenggara.

Landasan hukum mengenai kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Pasal 52 menegaskan bahwa penyelenggaraan kejuaraan olahraga wajib memenuhi persyaratan teknis cabang olahraga, kesehatan, keselamatan, keamanan, ketertiban umum, kepentingan publik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Norma tersebut menunjukkan bahwa keamanan dan keselamatan bukan sekadar aspek pendukung, melainkan syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum, selama, dan setelah pertandingan berlangsung.

Selanjutnya, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 memberikan perlindungan hukum terhadap penonton dan masyarakat yang hadir dalam kegiatan olahraga. Ketentuan ini mengandung konsekuensi bahwa setiap suporter yang hadir dalam pertandingan memiliki hak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk ancaman kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan dirinya.

Lebih jauh lagi, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mengatur sanksi terhadap penyelenggara yang tidak memenuhi kewajibannya sehingga mengakibatkan terganggunya keamanan, keselamatan, dan ketertiban penyelenggaraan olahraga. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara tidak dapat serta-merta melepaskan diri dari tanggung jawab hanya dengan alasan bahwa pelaku kerusuhan adalah pihak lain. Apabila terdapat kegagalan sistemik dalam pengelolaan keamanan pertandingan, maka penyelenggara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks kerusuhan antar suporter, perlu dinilai apakah peristiwa tersebut benar-benar merupakan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak dapat diperkirakan atau justru merupakan risiko yang secara objektif dapat diantisipasi sejak awal. Dalam praktik penyelenggaraan sepak bola, rivalitas antar kelompok suporter, potensi provokasi, gesekan emosional akibat hasil pertandingan, serta kemungkinan bentrokan pasca pertandingan merupakan risiko yang sudah dikenal dan lazim terjadi. Oleh sebab itu, kerusuhan suporter pada dasarnya bukanlah peristiwa yang sama sekali tidak dapat diprediksi.

Apabila sebelum pertandingan telah terdapat indikasi kerawanan keamanan, riwayat rivalitas antar pendukung, atau jumlah penonton yang besar, maka panitia penyelenggara memiliki kewajiban hukum untuk meningkatkan standar pengamanan. Kegagalan mengambil langkah-langkah preventif tersebut dapat menjadi indikator kuat adanya kelalaian (negligence) dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga.

Kelalaian tersebut dapat tercermin dari tidak dilakukannya asesmen risiko pertandingan, minimnya jumlah petugas keamanan, tidak adanya pemisahan area suporter, lemahnya pengawasan akses keluar-masuk penonton, tidak tersedianya jalur evakuasi yang memadai, hingga buruknya koordinasi dengan aparat keamanan maupun tenaga medis.

Apabila kelalaian tersebut terbukti memiliki hubungan sebab akibat dengan timbulnya korban luka-luka, maka penyelenggara berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Dari perspektif hukum perdata, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Bahkan Pasal 1366 KUH Perdata secara tegas menyatakan bahwa seseorang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang timbul karena perbuatannya, tetapi juga atas kerugian yang timbul karena kelalaian atau kurang hati-hatinya.

Selain itu, apabila terbukti bahwa kelalaian penyelenggara berkontribusi terhadap timbulnya luka berat atau gangguan kesehatan pada korban, maka tidak tertutup kemungkinan dilakukan penilaian hukum berdasarkan Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang mengatur mengenai akibat yang ditimbulkan karena kealpaan. Meskipun pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara ketat dan cermat, kemungkinan tersebut tetap terbuka apabila terdapat hubungan kausal yang jelas antara kelalaian penyelenggara dengan terjadinya korban.

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari perspektif hak asasi manusia. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Artinya, setiap suporter yang hadir di arena pertandingan sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menikmati kegiatan olahraga secara aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman kekerasan. Ketika hak tersebut terlanggar akibat lemahnya sistem pengamanan yang seharusnya dapat dipersiapkan oleh penyelenggara, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi masalah teknis pertandingan, melainkan telah memasuki ranah perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Selain berlandaskan pada ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan tersebut, kewajiban penyelenggara untuk menjamin keamanan dan keselamatan suporter juga sejalan dengan asas hukum klasik Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti “keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.” Asas yang telah lama dikenal dalam tradisi hukum modern tersebut mengandung makna bahwa setiap kebijakan, tindakan, maupun keputusan yang menyangkut kepentingan publik wajib menempatkan keselamatan manusia sebagai pertimbangan utama di atas kepentingan administratif, organisatoris, ekonomi, maupun kepentingan lainnya.

Dalam konteks penyelenggaraan turnamen sepak bola, asas Salus Populi Suprema Lex Esto menegaskan bahwa keselamatan suporter, pemain, ofisial, perangkat pertandingan, dan masyarakat sekitar arena pertandingan harus menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Keberlangsungan kompetisi, target penyelesaian jadwal pertandingan, kepentingan prestise turnamen, maupun ambisi untuk menuntaskan seluruh rangkaian pertandingan tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada perlindungan terhadap jiwa dan keselamatan manusia.

Oleh karena itu, ketika terjadi kerusuhan yang mengakibatkan korban luka-luka atau menimbulkan ancaman nyata terhadap keamanan publik, maka langkah yang paling sesuai dengan prinsip hukum, nilai kemanusiaan, dan asas kehati-hatian adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara kompetisi sampai terdapat jaminan bahwa risiko serupa tidak akan kembali terjadi. Tindakan tersebut bukan merupakan bentuk kelemahan penyelenggara, melainkan justru merupakan wujud tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi masyarakat dari risiko yang lebih besar.

Sebaliknya, apabila setelah timbul korban penyelenggara tetap melanjutkan pertandingan tanpa evaluasi yang memadai, tanpa peningkatan sistem pengamanan, tanpa memberikan perhatian yang layak kepada korban, serta tanpa melakukan langkah-langkah korektif yang diperlukan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan penilaian bahwa penyelenggara telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (duty of care) yang menjadi bagian penting dari penyelenggaraan olahraga yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada keselamatan manusia.

Lebih memprihatinkan lagi apabila setelah terjadinya korban, panitia penyelenggara tidak menunjukkan empati maupun tanggung jawab moral kepada korban dan keluarganya. Tidak adanya kunjungan kepada korban, tidak adanya bantuan kemanusiaan, tidak adanya pernyataan permohonan maaf secara terbuka, serta tetap dilanjutkannya agenda pertandingan berikutnya tanpa evaluasi menyeluruh dapat menimbulkan persepsi publik bahwa keselamatan manusia ditempatkan di bawah kepentingan kompetisi.

Padahal dalam prinsip penyelenggaraan olahraga modern, keselamatan manusia (safety first principle) merupakan hukum tertinggi yang harus ditempatkan di atas segala kepentingan pertandingan, prestasi, maupun keuntungan penyelenggaraan. Tidak ada satu pun pertandingan yang lebih penting daripada keselamatan dan nyawa manusia. Setiap korban yang timbul akibat lemahnya sistem pengamanan tidak boleh dipandang sebagai konsekuensi biasa dari sebuah pertandingan sepak bola, melainkan harus menjadi dasar dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kemungkinan adanya kelalaian, pembiaran, atau kegagalan penyelenggara dalam memenuhi kewajiban hukumnya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan suatu turnamen tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya seluruh pertandingan hingga babak final, melainkan juga oleh kemampuan penyelenggara menjamin bahwa setiap orang yang datang ke arena pertandingan dapat pulang dengan selamat. Sebab dalam negara hukum yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, berlaku prinsip universal Salus Populi Suprema Lex Esto “keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi”  Oleh karena itu, tidak ada jadwal pertandingan, tidak ada kepentingan kompetisi, dan tidak ada ambisi penyelenggaraan yang lebih penting daripada keselamatan manusia. Ketika keselamatan publik terancam, maka seluruh kebijakan dan tindakan penyelenggara harus diarahkan terlebih dahulu untuk melindungi manusia, karena pada hakikatnya tujuan akhir hukum adalah memberikan perlindungan, mewujudkan keadilan, dan menjaga keselamatan masyarakat.

Chat WA