Dalam
praktik kegiatan ekonomi modern, program usaha, kemitraan bisnis, investasi,
maupun bentuk kerja sama lainnya pada dasarnya merupakan aktivitas yang sah dan
dilindungi oleh hukum sepanjang dijalankan berdasarkan asas keterbukaan,
kejujuran, itikad baik, serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Dalam
rezim hukum perdata, hubungan tersebut bahkan memperoleh legitimasi melalui
asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun
demikian, dalam praktiknya tidak semua program usaha benar-benar dijalankan
secara transparan. Terdapat kondisi di mana suatu program yang secara formal
dikemas sebagai kegiatan bisnis justru menyimpan mekanisme yang menyesatkan.
Pada awalnya peserta dijanjikan keuntungan tertentu dengan syarat yang tampak
sederhana dan masuk akal, tetapi setelah peserta terikat dan telah menyerahkan
uang atau memenuhi kewajiban awal, muncul syarat-syarat baru yang tidak pernah
disampaikan sebelumnya. Pola ini dikenal dalam kajian hukum dan kriminologi
sebagai moving
target scheme, yaitu skema yang secara sengaja membuat syarat dan
target keberhasilan terus bergeser sehingga peserta tidak pernah benar-benar
mencapai keuntungan yang dijanjikan.
Dalam
perkara ini, korban pada awalnya dijanjikan bahwa untuk memperoleh keuntungan
dari program usaha tersebut cukup dengan membeli 20 (dua puluh) unit telepon
genggam. Berdasarkan informasi tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah
uang dan melaksanakan kewajiban sebagaimana diminta. Namun setelah kewajiban
tersebut dipenuhi, pelaku kembali memunculkan syarat baru berupa pembayaran
biaya administrasi yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan kepada korban.
Setelah biaya administrasi tersebut dipenuhi, kembali muncul kewajiban tambahan
berupa penyerahan data Kartu Keluarga, KTP, dan NPWP. Tidak berhenti di situ,
setelah seluruh kewajiban tersebut dilaksanakan, kembali muncul syarat-syarat
lain yang terus bertambah tanpa adanya kepastian kapan keuntungan yang
dijanjikan akan diberikan.
Pola demikian menunjukkan bahwa program
usaha tidak dijalankan secara terbuka sejak awal, melainkan menggunakan
mekanisme bertahap yang menempatkan korban dalam kondisi seolah-olah hanya
tinggal selangkah lagi untuk memperoleh keuntungan, padahal pada kenyataannya
target tersebut terus dipindahkan. Korban berada dalam siklus kewajiban yang
tidak berujung, sementara pelaku memperoleh manfaat ekonomi secara nyata dari
setiap tahapan yang dipenuhi korban.
Dari perspektif hukum pidana, kondisi
tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kegagalan usaha atau
wanprestasi. Unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492
pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP terlihat
dari adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum. Keuntungan tersebut tampak nyata dari penerimaan uang pembelian
20 unit telepon genggam, biaya administrasi, serta berbagai kewajiban lain yang
dibebankan kepada korban. Sementara itu, korban tidak pernah memperoleh
keuntungan sebagaimana dijanjikan, melainkan hanya menerima janji yang terus
berubah dan tidak pernah terealisasi.
Unsur tipu muslihat tampak dari cara
pelaku membangun persepsi awal bahwa program hanya memiliki syarat tertentu,
namun kemudian secara bertahap menambahkan syarat baru setelah korban terikat.
Penyembunyian fakta material ini menunjukkan bahwa informasi yang diberikan
sejak awal tidak disampaikan secara lengkap dan jujur, padahal informasi tersebut
bersifat menentukan bagi keputusan korban untuk bergabung dalam program.
Selain itu, terdapat pula unsur
rangkaian kebohongan yang terbangun secara sistematis. Korban terus diyakinkan
bahwa keuntungan akan segera diperoleh setelah memenuhi satu tahapan syarat.
Namun setiap kali syarat tersebut dipenuhi, pelaku kembali menetapkan syarat
baru. Pola ini menciptakan ilusi bahwa keberhasilan hanya tinggal menunggu
waktu, padahal secara faktual tidak pernah ada titik akhir yang jelas.
Kebohongan tidak terletak pada satu pernyataan tunggal, melainkan pada
keseluruhan konstruksi informasi yang menyesatkan secara berkelanjutan.
Dalam perspektif hukum perdagangan,
perbuatan tersebut juga relevan untuk dikaji berdasarkan Pasal
9 jo. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
yang hingga saat ini masih berlaku dan tidak dicabut oleh Undang-Undang Cipta
Kerja, melainkan hanya mengalami perubahan. Ketentuan tersebut pada intinya
melarang praktik skema piramida dalam distribusi barang. Apabila keuntungan
peserta dalam suatu program usaha lebih bergantung pada perekrutan peserta baru
atau sistem berjenjang yang tidak bertumpu pada perdagangan barang yang nyata,
maka hal tersebut dapat mengarah pada praktik skema piramida yang dilarang oleh
hukum.
Sementara itu, dari perspektif
perlindungan konsumen, perbuatan tersebut berkaitan erat dengan Pasal
8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai
dengan janji, keterangan, atau promosi yang disampaikan kepada konsumen. Dalam
perkara ini, janji awal bahwa keuntungan dapat diperoleh hanya dengan membeli
20 unit telepon genggam tidak sejalan dengan realitas pelaksanaan program yang
kemudian disertai berbagai syarat tambahan yang tidak pernah diinformasikan
sejak awal. Ketidaksesuaian tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap
prinsip keterbukaan dan kejujuran dalam transaksi konsumen.
Konsekuensi pidana atas pelanggaran
tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan
Konsumen, yang mengancam pelaku usaha dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. Selain
pidana pokok, undang-undang juga memungkinkan penerapan pidana tambahan berupa
penghentian kegiatan usaha, perampasan barang, penarikan produk dari peredaran,
hingga pencabutan izin usaha, yang menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak
konsumen dalam konteks ini memiliki dimensi pertanggungjawaban hukum yang
serius.
Sebagai pembanding dalam praktik penegakan
hukum, pola serupa juga kerap ditemukan dalam berbagai perkara investasi
bodong, skema bisnis berjenjang, maupun program usaha berbasis janji keuntungan
yang tidak realistis. Dalam sejumlah perkara tersebut, pengadilan menilai bahwa
meskipun terdapat produk atau kegiatan usaha secara formal, tetapi apabila
mekanisme pelaksanaannya menggunakan janji keuntungan yang terus berubah,
syarat yang tidak pernah final, serta ketergantungan pada peserta baru atau
kewajiban tambahan yang terus bertambah, maka perbuatan tersebut tetap
dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan karena terpenuhinya unsur tipu
muslihat dan rangkaian kebohongan.
Dengan
demikian, keseluruhan rangkaian fakta dalam perkara ini menunjukkan bahwa
perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa bisnis biasa.
Sebaliknya, terdapat indikasi kuat bahwa telah terjadi suatu pola penyesatan
sistematis dalam bentuk moving target scheme yang
berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan Pasal 492 pada UU Nomor 1
Tahun 2023 Tentang KUHP , pelanggaran ketentuan perdagangan dalam Pasal 9 jo.
Pasal 105 UU Perdagangan, serta pelanggaran perlindungan konsumen dalam Pasal 8
jo. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.