MODUS MOVING TARGET SCHEME DALAM PROGRAM USAHA SEBAGAI TIPU MUSLIHAT, RANGKAIAN KEBOHONGAN, SERTA PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

17 Jun 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Dalam praktik kegiatan ekonomi modern, program usaha, kemitraan bisnis, investasi, maupun bentuk kerja sama lainnya pada dasarnya merupakan aktivitas yang sah dan dilindungi oleh hukum sepanjang dijalankan berdasarkan asas keterbukaan, kejujuran, itikad baik, serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. Dalam rezim hukum perdata, hubungan tersebut bahkan memperoleh legitimasi melalui asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun demikian, dalam praktiknya tidak semua program usaha benar-benar dijalankan secara transparan. Terdapat kondisi di mana suatu program yang secara formal dikemas sebagai kegiatan bisnis justru menyimpan mekanisme yang menyesatkan. Pada awalnya peserta dijanjikan keuntungan tertentu dengan syarat yang tampak sederhana dan masuk akal, tetapi setelah peserta terikat dan telah menyerahkan uang atau memenuhi kewajiban awal, muncul syarat-syarat baru yang tidak pernah disampaikan sebelumnya. Pola ini dikenal dalam kajian hukum dan kriminologi sebagai moving target scheme, yaitu skema yang secara sengaja membuat syarat dan target keberhasilan terus bergeser sehingga peserta tidak pernah benar-benar mencapai keuntungan yang dijanjikan.

Dalam perkara ini, korban pada awalnya dijanjikan bahwa untuk memperoleh keuntungan dari program usaha tersebut cukup dengan membeli 20 (dua puluh) unit telepon genggam. Berdasarkan informasi tersebut, korban kemudian menyerahkan sejumlah uang dan melaksanakan kewajiban sebagaimana diminta. Namun setelah kewajiban tersebut dipenuhi, pelaku kembali memunculkan syarat baru berupa pembayaran biaya administrasi yang sebelumnya tidak pernah diinformasikan kepada korban. Setelah biaya administrasi tersebut dipenuhi, kembali muncul kewajiban tambahan berupa penyerahan data Kartu Keluarga, KTP, dan NPWP. Tidak berhenti di situ, setelah seluruh kewajiban tersebut dilaksanakan, kembali muncul syarat-syarat lain yang terus bertambah tanpa adanya kepastian kapan keuntungan yang dijanjikan akan diberikan.

Pola demikian menunjukkan bahwa program usaha tidak dijalankan secara terbuka sejak awal, melainkan menggunakan mekanisme bertahap yang menempatkan korban dalam kondisi seolah-olah hanya tinggal selangkah lagi untuk memperoleh keuntungan, padahal pada kenyataannya target tersebut terus dipindahkan. Korban berada dalam siklus kewajiban yang tidak berujung, sementara pelaku memperoleh manfaat ekonomi secara nyata dari setiap tahapan yang dipenuhi korban.

Dari perspektif hukum pidana, kondisi tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kegagalan usaha atau wanprestasi. Unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP terlihat dari adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Keuntungan tersebut tampak nyata dari penerimaan uang pembelian 20 unit telepon genggam, biaya administrasi, serta berbagai kewajiban lain yang dibebankan kepada korban. Sementara itu, korban tidak pernah memperoleh keuntungan sebagaimana dijanjikan, melainkan hanya menerima janji yang terus berubah dan tidak pernah terealisasi.

Unsur tipu muslihat tampak dari cara pelaku membangun persepsi awal bahwa program hanya memiliki syarat tertentu, namun kemudian secara bertahap menambahkan syarat baru setelah korban terikat. Penyembunyian fakta material ini menunjukkan bahwa informasi yang diberikan sejak awal tidak disampaikan secara lengkap dan jujur, padahal informasi tersebut bersifat menentukan bagi keputusan korban untuk bergabung dalam program.

Selain itu, terdapat pula unsur rangkaian kebohongan yang terbangun secara sistematis. Korban terus diyakinkan bahwa keuntungan akan segera diperoleh setelah memenuhi satu tahapan syarat. Namun setiap kali syarat tersebut dipenuhi, pelaku kembali menetapkan syarat baru. Pola ini menciptakan ilusi bahwa keberhasilan hanya tinggal menunggu waktu, padahal secara faktual tidak pernah ada titik akhir yang jelas. Kebohongan tidak terletak pada satu pernyataan tunggal, melainkan pada keseluruhan konstruksi informasi yang menyesatkan secara berkelanjutan.

Dalam perspektif hukum perdagangan, perbuatan tersebut juga relevan untuk dikaji berdasarkan Pasal 9 jo. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang hingga saat ini masih berlaku dan tidak dicabut oleh Undang-Undang Cipta Kerja, melainkan hanya mengalami perubahan. Ketentuan tersebut pada intinya melarang praktik skema piramida dalam distribusi barang. Apabila keuntungan peserta dalam suatu program usaha lebih bergantung pada perekrutan peserta baru atau sistem berjenjang yang tidak bertumpu pada perdagangan barang yang nyata, maka hal tersebut dapat mengarah pada praktik skema piramida yang dilarang oleh hukum.

Sementara itu, dari perspektif perlindungan konsumen, perbuatan tersebut berkaitan erat dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji, keterangan, atau promosi yang disampaikan kepada konsumen. Dalam perkara ini, janji awal bahwa keuntungan dapat diperoleh hanya dengan membeli 20 unit telepon genggam tidak sejalan dengan realitas pelaksanaan program yang kemudian disertai berbagai syarat tambahan yang tidak pernah diinformasikan sejak awal. Ketidaksesuaian tersebut menunjukkan adanya pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dan kejujuran dalam transaksi konsumen.

Konsekuensi pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku usaha dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. Selain pidana pokok, undang-undang juga memungkinkan penerapan pidana tambahan berupa penghentian kegiatan usaha, perampasan barang, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha, yang menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak konsumen dalam konteks ini memiliki dimensi pertanggungjawaban hukum yang serius.

Sebagai pembanding dalam praktik penegakan hukum, pola serupa juga kerap ditemukan dalam berbagai perkara investasi bodong, skema bisnis berjenjang, maupun program usaha berbasis janji keuntungan yang tidak realistis. Dalam sejumlah perkara tersebut, pengadilan menilai bahwa meskipun terdapat produk atau kegiatan usaha secara formal, tetapi apabila mekanisme pelaksanaannya menggunakan janji keuntungan yang terus berubah, syarat yang tidak pernah final, serta ketergantungan pada peserta baru atau kewajiban tambahan yang terus bertambah, maka perbuatan tersebut tetap dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan karena terpenuhinya unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

Dengan demikian, keseluruhan rangkaian fakta dalam perkara ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa bisnis biasa. Sebaliknya, terdapat indikasi kuat bahwa telah terjadi suatu pola penyesatan sistematis dalam bentuk moving target scheme yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan Pasal 492 pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP , pelanggaran ketentuan perdagangan dalam Pasal 9 jo. Pasal 105 UU Perdagangan, serta pelanggaran perlindungan konsumen dalam Pasal 8 jo. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

Chat WA