Dalam praktik persidangan perceraian, sering
berkembang anggapan di masyarakat bahwa kehadiran salah satu pasangan di ruang
sidang justru akan “mempersulit” jalannya perkara. Anggapan ini sekilas
terdengar logis, karena ketika kedua pihak hadir, proses persidangan memang
cenderung lebih panjang. Namun jika ditelaah dari perspektif hukum, pemahaman
tersebut tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan.
Pada dasarnya,
setiap proses peradilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri menjunjung tinggi asas
keadilan dan keseimbangan para pihak. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa peradilan dilakukan
demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan hakim
menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
Kehadiran suami
atau istri dalam sidang perceraian bukanlah bentuk hambatan, melainkan wujud
dari hak setiap orang untuk didengar. Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 132 HIR / Pasal 158 RBg yang
memberikan hak kepada para pihak untuk mengajukan jawaban dan pembelaan di muka
persidangan.
Memang benar,
ketika salah satu pihak tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah,
majelis hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek. Hal ini diatur dalam Pasal 125 HIR / Pasal 149 RBg, yang
memungkinkan hakim memutus perkara tanpa kehadiran tergugat. Dalam kondisi ini,
perkara terlihat lebih cepat selesai karena tidak ada bantahan dari pihak yang
tidak hadir. Namun, kecepatan tersebut bukanlah ukuran keadilan. Justru, hukum
juga memberikan ruang bagi pihak yang tidak hadir untuk mengajukan perlawanan
(verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal
129 HIR / Pasal 153 RBg.
Sebaliknya, ketika
kedua belah pihak hadir, proses persidangan akan berjalan lebih lengkap. Hakim
tidak hanya mendengar satu versi, tetapi memperoleh gambaran utuh dari kedua
pihak. Bahkan dalam perkara perceraian, terdapat kewajiban untuk mengupayakan
perdamaian melalui mediasi. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan setiap perkara
perdata, termasuk perceraian, terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui
mediasi dengan kehadiran para pihak.
Dengan demikian,
proses yang lebih panjang ketika kedua pihak hadir bukanlah bentuk
“dipersulit”, melainkan konsekuensi dari penerapan prinsip kehati-hatian dan
keadilan dalam hukum acara. Justru dengan hadirnya para pihak, hak-hak seperti
nafkah, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama dapat diperjuangkan secara
optimal.
Oleh karena itu, narasi bahwa hadir di sidang perceraian
akan “mempersulit” perkara sejatinya merupakan persepsi yang keliru. Hukum
tidak bertujuan mempersulit, melainkan memastikan bahwa setiap putusan lahir
dari proses yang adil, seimbang, dan menghormati hak kedua belah pihak
sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.