Mitos atau Fakta? Benarkah jika salah satu pasangan suami atau istri Hadir di Sidang Perceraian Justru ‘Mempersulit’ Proses Hukum”

22 Apr 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Dalam praktik persidangan perceraian, sering berkembang anggapan di masyarakat bahwa kehadiran salah satu pasangan di ruang sidang justru akan “mempersulit” jalannya perkara. Anggapan ini sekilas terdengar logis, karena ketika kedua pihak hadir, proses persidangan memang cenderung lebih panjang. Namun jika ditelaah dari perspektif hukum, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan.

Pada dasarnya, setiap proses peradilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri menjunjung tinggi asas keadilan dan keseimbangan para pihak. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Kehadiran suami atau istri dalam sidang perceraian bukanlah bentuk hambatan, melainkan wujud dari hak setiap orang untuk didengar. Prinsip ini juga tercermin dalam Pasal 132 HIR / Pasal 158 RBg yang memberikan hak kepada para pihak untuk mengajukan jawaban dan pembelaan di muka persidangan.

Memang benar, ketika salah satu pihak tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan secara verstek. Hal ini diatur dalam Pasal 125 HIR / Pasal 149 RBg, yang memungkinkan hakim memutus perkara tanpa kehadiran tergugat. Dalam kondisi ini, perkara terlihat lebih cepat selesai karena tidak ada bantahan dari pihak yang tidak hadir. Namun, kecepatan tersebut bukanlah ukuran keadilan. Justru, hukum juga memberikan ruang bagi pihak yang tidak hadir untuk mengajukan perlawanan (verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal 129 HIR / Pasal 153 RBg.

Sebaliknya, ketika kedua belah pihak hadir, proses persidangan akan berjalan lebih lengkap. Hakim tidak hanya mendengar satu versi, tetapi memperoleh gambaran utuh dari kedua pihak. Bahkan dalam perkara perceraian, terdapat kewajiban untuk mengupayakan perdamaian melalui mediasi. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan setiap perkara perdata, termasuk perceraian, terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan kehadiran para pihak.

Dengan demikian, proses yang lebih panjang ketika kedua pihak hadir bukanlah bentuk “dipersulit”, melainkan konsekuensi dari penerapan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam hukum acara. Justru dengan hadirnya para pihak, hak-hak seperti nafkah, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama dapat diperjuangkan secara optimal.

Oleh karena itu, narasi bahwa hadir di sidang perceraian akan “mempersulit” perkara sejatinya merupakan persepsi yang keliru. Hukum tidak bertujuan mempersulit, melainkan memastikan bahwa setiap putusan lahir dari proses yang adil, seimbang, dan menghormati hak kedua belah pihak sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

 

Chat WA