MENUTUP JALAN UMUM UNTUK HAJATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM

15 Aug 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Jalan umum pada hakikatnya merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat secara luas. Jalan tidak hanya berfungsi sebagai sarana lalu lintas dan mobilitas, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menunjang aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kegiatan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, setiap orang pada prinsipnya mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan umum secara aman, tertib, nyaman, dan lancar. Tidak seorang pun dapat secara sepihak mengubah fungsi jalan umum menjadi ruang privat hanya karena memiliki kepentingan pribadi atau sedang menyelenggarakan suatu kegiatan.

Dalam kehidupan bermasyarakat, kegiatan hajatan seperti pesta perkawinan, khitanan, tasyakuran, pengajian, maupun kegiatan keluarga lainnya merupakan bagian dari kehidupan sosial yang patut dihormati. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bentuk interaksi sosial dan budaya yang lazim dilakukan oleh masyarakat. Dalam praktiknya, penggunaan sebagian badan jalan untuk pemasangan tenda, kursi, panggung, atau perlengkapan hajatan juga sering ditemukan di lingkungan masyarakat. Secara hukum, penggunaan jalan untuk kegiatan tertentu di luar fungsi lalu lintas pada kondisi tertentu memang dimungkinkan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenal penggunaan jalan untuk kepentingan tertentu, termasuk kegiatan sosial seperti pesta perkawinan.

Namun, adanya ruang hukum untuk menggunakan jalan bagi kegiatan hajatan tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan bagi setiap orang untuk menutup jalan umum sesuai dengan kehendaknya. Penggunaan jalan tetap harus memperhatikan fungsi utama jalan, keselamatan lalu lintas, kepentingan pengguna jalan lainnya, serta ketentuan mengenai perizinan dan pengaturan lalu lintas. Dengan kata lain, hak untuk menyelenggarakan hajatan tidak boleh dipahami sebagai hak untuk menguasai fasilitas publik.

Hal yang harus dibedakan secara tegas adalah antara penggunaan sebagian badan jalan dan penutupan jalan secara keseluruhan. Apabila penyelenggara hajatan hanya menggunakan sebagian badan jalan dan masih menyediakan ruang yang memadai bagi kendaraan serta masyarakat untuk melintas, maka penggunaan tersebut pada prinsipnya masih dapat diatur sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, apabila seluruh badan jalan ditutup dengan tenda, panggung, kursi, kendaraan, pagar, atau perlengkapan lainnya sehingga masyarakat sama sekali tidak dapat melintas, maka keadaan tersebut pada hakikatnya merupakan penutupan jalan yang harus tunduk pada ketentuan hukum.

Dalam konteks tersebut, Pasal 127 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 memberikan dasar mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas. Penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memperhatikan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk keberadaan jalan alternatif dan pengaturan lalu lintas. Hal ini dimaksudkan agar kepentingan penyelenggara kegiatan tidak menghilangkan hak masyarakat lainnya untuk melakukan mobilitas.

Oleh karena itu, keputusan sepihak dari penyelenggara hajatan untuk menutup jalan umum tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan bahwa jalan tersebut berada di depan rumahnya atau kegiatan tersebut merupakan bagian dari hajatan keluarga. Jalan umum bukan merupakan milik pribadi dari orang yang rumahnya berada di sepanjang jalan tersebut. Status jalan sebagai fasilitas umum menyebabkan penggunaannya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Persetujuan dari RT, RW, kepala dusun, kepala desa, maupun tokoh masyarakat juga perlu ditempatkan secara proporsional. Persetujuan tersebut dapat menjadi bagian dari koordinasi sosial dan kemasyarakatan agar kegiatan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan konflik. Namun, persetujuan lingkungan tidak serta-merta menggantikan kewenangan dan persyaratan perizinan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada instansi yang berwenang. Dengan demikian, meskipun penyelenggara telah memperoleh persetujuan dari sebagian warga, hal tersebut tidak secara otomatis menjadikan penutupan jalan umum sah apabila persyaratan hukum lainnya tidak dipenuhi.

Persoalan menjadi semakin serius apabila penutupan jalan mengakibatkan masyarakat di sekitar lokasi tidak dapat keluar dan masuk rumah, kendaraan tidak dapat melintas, aktivitas masyarakat terganggu, akses terhadap tempat usaha terhambat, atau bahkan kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran tidak dapat menggunakan jalan tersebut. Dalam kondisi demikian, persoalan tidak lagi sekadar persoalan toleransi antarwarga, melainkan telah menyentuh kepentingan umum dan fungsi jalan sebagai fasilitas publik.

Dari perspektif hukum pidana, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap penutupan jalan untuk hajatan secara otomatis merupakan tindak pidana. Penyelenggara hajatan tidak dapat langsung dipidana hanya karena memasang tenda atau menggunakan sebagian badan jalan. Harus dilihat terlebih dahulu bentuk perbuatan, cara penutupan, akibat yang ditimbulkan, serta apakah perbuatan tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu ketentuan yang dapat relevan adalah Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan terhadap fungsi jalan. Apabila tenda, panggung, kendaraan, pagar, material, atau benda lainnya ditempatkan sedemikian rupa sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, maka ketentuan tersebut dapat dipertimbangkan sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ pada prinsipnya memberikan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 terhadap perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi, penerapan ketentuan ini tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya penutupan jalan. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya perbuatan dan akibat yang memenuhi unsur pasal tersebut.

Selain itu, apabila dalam pelaksanaan hajatan terdapat tindakan yang mengganggu atau merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, maupun perlengkapan keselamatan pengguna jalan, maka Pasal 275 UU LLAJ juga dapat menjadi ketentuan yang relevan. Dengan demikian, aspek yang menentukan bukan hanya fakta bahwa jalan ditutup, tetapi juga bagaimana jalan tersebut ditutup dan akibat apa yang ditimbulkan.

Penutupan jalan juga menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, tidak menyediakan jalan alternatif, serta tetap dipertahankan meskipun telah terdapat keberatan dari masyarakat atau telah diminta untuk membuka akses. Terlebih apabila jalan tersebut merupakan satu-satunya akses keluar-masuk warga. Dalam keadaan seperti itu, penyelenggara kegiatan seharusnya mengutamakan musyawarah dan mencari solusi yang tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan jalan.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat penutupan jalan dapat terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada penyelenggara hajatan dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Apabila tidak memperoleh penyelesaian, masyarakat dapat meminta bantuan pemerintah desa atau kelurahan serta Kepolisian untuk melakukan koordinasi dan memastikan apakah penggunaan maupun penutupan jalan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian dengan membawa bukti-bukti yang relevan, seperti foto dan video kondisi jalan yang ditutup, dokumentasi tenda atau benda yang menghalangi jalan, bukti bahwa tidak tersedia jalan alternatif, keterangan warga yang terdampak, komunikasi atau teguran kepada penyelenggara, serta bukti adanya gangguan atau kerugian yang dialami masyarakat.

Keadaan menjadi jauh lebih serius apabila penutupan jalan menyebabkan terhambatnya kendaraan darurat. Ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan kepolisian, maupun kendaraan pelayanan publik lainnya harus dapat memperoleh akses ketika dibutuhkan. Kepentingan keselamatan jiwa dan kepentingan umum tidak dapat dikalahkan hanya karena adanya kegiatan hajatan. Oleh karena itu, penyelenggara kegiatan mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak menciptakan hambatan yang dapat membahayakan masyarakat.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa menyelenggarakan hajatan merupakan hak sosial yang patut dihormati, tetapi hak tersebut tidak memberikan kewenangan kepada seseorang untuk menguasai jalan umum secara mutlak. Penggunaan sebagian badan jalan untuk kegiatan hajatan dalam kondisi tertentu dapat dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, serta tidak menghilangkan hak masyarakat lainnya untuk menggunakan jalan.

Sebaliknya, apabila jalan umum ditutup secara sepihak, tanpa memenuhi ketentuan perizinan, tanpa memperhatikan keberadaan jalan alternatif, serta mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan hak masyarakat untuk melintas, maka tindakan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum. Apabila dari fakta dan pembuktian ditemukan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, maka ketentuan pidana yang relevan dapat diterapkan.

Dengan demikian, tidak dapat dibenarkan anggapan bahwa “karena sedang hajatan, maka jalan umum boleh ditutup sesuka hati.” Kepentingan pribadi dalam menyelenggarakan hajatan harus ditempatkan secara seimbang dengan kepentingan masyarakat. Hak seseorang untuk melaksanakan kegiatan keluarga harus dihormati, tetapi pada saat yang sama hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum juga wajib dihormati dan dilindungi.

Pada akhirnya, prinsip yang harus dikedepankan adalah keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum. Hajatan merupakan kegiatan sosial yang patut diberikan ruang dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi pelaksanaannya tidak boleh dilakukan dengan cara menghilangkan hak orang lain atas akses jalan umum. Jalan umum pada dasarnya merupakan fasilitas publik yang penggunaannya harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, apabila kepentingan pribadi dalam penyelenggaraan hajatan telah mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, maka pemerintah dan aparat yang berwenang mempunyai kewajiban untuk memastikan fungsi jalan tetap berjalan, keselamatan masyarakat tetap terjamin, dan hak setiap orang untuk memperoleh akses jalan tetap terlindungi.

Hajatan adalah hak sosial yang patut dihormati, tetapi jalan umum adalah kepentingan publik yang juga wajib dilindungi. Menghormati hajatan tidak berarti menghilangkan hak masyarakat untuk melintas.

 

Chat WA