Di
tengah pesatnya perkembangan media sosial, cara orang menagih hutang pun ikut
berubah. Tidak sedikit yang memilih “menekan” orang yang berhutang dengan
memposting identitas, foto, bahkan membuka aibnya di media social seperti
Facebook, Instagram maupun Whatsapp . Sekilas terlihat efektif karena
menimbulkan rasa malu. Namun, dari sudut pandang hukum, cara seperti ini justru
menyimpan risiko serius.
Pada dasarnya, menagih hutang adalah hak
yang sah. Hal ini berlandaskan hubungan perikatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1233
KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perikatan lahir karena perjanjian atau
undang-undang, dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Artinya, orang yang berhutang wajib memenuhi
kewajibannya, dan orang yang memberi pinjaman berhak menagih.
Namun persoalannya bukan pada hak
menagih, melainkan pada cara menagih.
Ketika penagihan dilakukan melalui media
social baik Facebook, Instagram maupun Whatsapp dengan cara mempermalukan, menyebarkan
identitas, atau menggunakan kata-kata yang merendahkan, maka tindakan tersebut
berpotensi melanggar hukum.
Dalam hukum pidana, tindakan menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijerat dengan Pasal 433 dan Pasal
434 pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana . Selain itu, jika dilakukan melalui media
elektronik, maka dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) pada UU
No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Lebih lanjut, penyebaran data pribadi
tanpa persetujuan juga berpotensi melanggar Pasal 65 jo. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan
Data Pribadi, yang mengatur larangan penggunaan dan penyebaran data
pribadi tanpa hak.
Dari sisi perdata, tindakan
mempermalukan orang yang berhutang di media sosial juga dapat dikategorikan
sebagai perbuatan
melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,
yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian
mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.
Ironisnya, niat awal untuk menagih hak
justru dapat berbalik menjadi masalah hukum baru bagi orang yang memberi
pinjaman. Alih-alih mendapatkan pembayaran, orang yang memberi pinjaman justru
berisiko dilaporkan pidana atau digugat secara perdata.
Oleh karena itu, penagihan hutang
seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sah dan bermartabat, seperti
somasi, negosiasi, mediasi, atau gugatan melalui pengadilan. Cara-cara ini
memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak para pihak.
Pada akhirnya, media social Facebook,
Instagram maupun Whatsapp bukanlah ruang
untuk mengadili seseorang. Menagih hutang memang hak, tetapi cara menagih harus
tetap berada dalam koridor hukum. Sebab dalam hukum, bukan hanya tujuan yang
dinilai, melainkan juga cara untuk mencapainya.