Menagih Hutang di Media Sosial berpotensi Pidana

23 Apr 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, cara orang menagih hutang pun ikut berubah. Tidak sedikit yang memilih “menekan” orang yang berhutang dengan memposting identitas, foto, bahkan membuka aibnya di media social seperti Facebook, Instagram maupun Whatsapp . Sekilas terlihat efektif karena menimbulkan rasa malu. Namun, dari sudut pandang hukum, cara seperti ini justru menyimpan risiko serius.

Pada dasarnya, menagih hutang adalah hak yang sah. Hal ini berlandaskan hubungan perikatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1233 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perikatan lahir karena perjanjian atau undang-undang, dan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, orang yang berhutang wajib memenuhi kewajibannya, dan orang yang memberi pinjaman berhak menagih.

Namun persoalannya bukan pada hak menagih, melainkan pada cara menagih.

Ketika penagihan dilakukan melalui media social baik Facebook, Instagram maupun Whatsapp  dengan cara mempermalukan, menyebarkan identitas, atau menggunakan kata-kata yang merendahkan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.

Dalam hukum pidana, tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijerat dengan Pasal 433 dan Pasal 434 pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Selain itu, jika dilakukan melalui media elektronik, maka dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) pada UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik   

Lebih lanjut, penyebaran data pribadi tanpa persetujuan juga berpotensi melanggar Pasal 65 jo. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur larangan penggunaan dan penyebaran data pribadi tanpa hak.

Dari sisi perdata, tindakan mempermalukan orang yang berhutang di media sosial juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

Ironisnya, niat awal untuk menagih hak justru dapat berbalik menjadi masalah hukum baru bagi orang yang memberi pinjaman. Alih-alih mendapatkan pembayaran, orang yang memberi pinjaman justru berisiko dilaporkan pidana atau digugat secara perdata.

Oleh karena itu, penagihan hutang seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sah dan bermartabat, seperti somasi, negosiasi, mediasi, atau gugatan melalui pengadilan. Cara-cara ini memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak para pihak.

Pada akhirnya, media social Facebook, Instagram maupun Whatsapp  bukanlah ruang untuk mengadili seseorang. Menagih hutang memang hak, tetapi cara menagih harus tetap berada dalam koridor hukum. Sebab dalam hukum, bukan hanya tujuan yang dinilai, melainkan juga cara untuk mencapainya.

 

Chat WA