Di era digital saat ini,
kemudahan bertransaksi melalui platform seperti Facebook Marketplace telah
membuka peluang besar bagi masyarakat untuk melakukan jual beli secara cepat
dan praktis. Namun di balik kemudahan tersebut, terselip ancaman kejahatan yang
semakin canggih, salah satunya adalah modus penipuan segitiga (triangle scam),
yang tidak hanya merugikan satu pihak, tetapi sekaligus menjerat penjual dan
pembeli dalam satu skema penipuan yang rapi.
Penipuan segitiga merupakan modus
di mana pelaku berpura-pura menjadi perantara antara penjual dan pembeli.
Pelaku biasanya mengambil foto serta informasi barang dari penjual asli,
kemudian menawarkan kembali kepada calon pembeli dengan harga yang jauh lebih
menarik. Ketika pembeli mulai tertarik, pelaku mengatur komunikasi seolah-olah
transaksi berlangsung normal, bahkan terkadang menghubungkan kedua pihak tanpa
disadari bahwa mereka sedang dimanipulasi. Pada akhirnya, pembeli mentransfer
uang ke rekening milik pelaku, sementara penjual tidak pernah menerima
pembayaran, dan barang pun tidak pernah sampai ke tangan pembeli. Dalam kondisi
ini, kedua belah pihak sama-sama menjadi korban.
Jika ditinjau dari perspektif
hukum pidana, perbuatan tersebut secara jelas memenuhi unsur penipuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP, yakni adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Modus
penipuan segitiga secara nyata mengandung seluruh unsur tersebut, bahkan
dilakukan secara sistematis dan terencana.
Tidak hanya itu, dalam konteks
transaksi elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo.
Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena telah menyebarkan
informasi yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Sementara dari
sisi hukum perdata, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, karena menimbulkan kerugian
akibat perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan itikad baik.
Fenomena ini menunjukkan bahwa
kejahatan konvensional telah bertransformasi ke dalam ruang digital, dengan
memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat serta celah psikologis
korban. Pelaku umumnya memainkan tiga aspek utama, yaitu kepercayaan, rasa
tergesa-gesa, dan iming-iming harga murah. Tidak jarang korban terjebak karena
takut kehilangan kesempatan, tanpa sempat melakukan verifikasi yang memadai.
Oleh karena itu, masyarakat harus
menyadari bahwa dalam transaksi digital, kecepatan tidak boleh mengalahkan
kehati-hatian. Harga yang terlalu murah seharusnya menjadi tanda peringatan
awal. Setiap transaksi perlu diverifikasi secara menyeluruh, baik terhadap
identitas penjual maupun kesesuaian rekening tujuan pembayaran. Menghindari
transaksi di luar sistem resmi platform, menggunakan metode pembayaran yang aman
seperti COD, serta menyimpan seluruh
bukti komunikasi merupakan langkah sederhana namun krusial untuk mencegah
kerugian.
Lebih jauh, apabila telah menjadi
korban, masyarakat tidak boleh ragu untuk segera melaporkan kepada aparat
penegak hukum. Jejak digital seperti nomor rekening, nomor telepon, dan akun
media sosial dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku.
Pada akhirnya, penipuan segitiga
bukan sekadar persoalan kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kepercayaan
dalam ekosistem digital. Jika dibiarkan, praktik ini dapat merusak rasa aman
masyarakat dalam bertransaksi. Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang
tegas, diperlukan pula peningkatan kesadaran dan literasi digital masyarakat.
Karena dalam dunia digital saat
ini, yang paling berharga bukan hanya barang atau uang, melainkan kepercayaan.
Dan ketika kepercayaan itu disalahgunakan, maka yang hilang bukan hanya nilai
ekonomi, tetapi juga rasa aman dalam berinteraksi di ruang digital.