Membongkar Modus Penipuan Segitiga dalam jual beli di Facebook Marketplace

21 Apr 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Di era digital saat ini, kemudahan bertransaksi melalui platform seperti Facebook Marketplace telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk melakukan jual beli secara cepat dan praktis. Namun di balik kemudahan tersebut, terselip ancaman kejahatan yang semakin canggih, salah satunya adalah modus penipuan segitiga (triangle scam), yang tidak hanya merugikan satu pihak, tetapi sekaligus menjerat penjual dan pembeli dalam satu skema penipuan yang rapi.

Penipuan segitiga merupakan modus di mana pelaku berpura-pura menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Pelaku biasanya mengambil foto serta informasi barang dari penjual asli, kemudian menawarkan kembali kepada calon pembeli dengan harga yang jauh lebih menarik. Ketika pembeli mulai tertarik, pelaku mengatur komunikasi seolah-olah transaksi berlangsung normal, bahkan terkadang menghubungkan kedua pihak tanpa disadari bahwa mereka sedang dimanipulasi. Pada akhirnya, pembeli mentransfer uang ke rekening milik pelaku, sementara penjual tidak pernah menerima pembayaran, dan barang pun tidak pernah sampai ke tangan pembeli. Dalam kondisi ini, kedua belah pihak sama-sama menjadi korban.

Jika ditinjau dari perspektif hukum pidana, perbuatan tersebut secara jelas memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Modus penipuan segitiga secara nyata mengandung seluruh unsur tersebut, bahkan dilakukan secara sistematis dan terencana.

Tidak hanya itu, dalam konteks transaksi elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena telah menyebarkan informasi yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Sementara dari sisi hukum perdata, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, karena menimbulkan kerugian akibat perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kepatutan, dan itikad baik.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan konvensional telah bertransformasi ke dalam ruang digital, dengan memanfaatkan rendahnya literasi digital masyarakat serta celah psikologis korban. Pelaku umumnya memainkan tiga aspek utama, yaitu kepercayaan, rasa tergesa-gesa, dan iming-iming harga murah. Tidak jarang korban terjebak karena takut kehilangan kesempatan, tanpa sempat melakukan verifikasi yang memadai.

Oleh karena itu, masyarakat harus menyadari bahwa dalam transaksi digital, kecepatan tidak boleh mengalahkan kehati-hatian. Harga yang terlalu murah seharusnya menjadi tanda peringatan awal. Setiap transaksi perlu diverifikasi secara menyeluruh, baik terhadap identitas penjual maupun kesesuaian rekening tujuan pembayaran. Menghindari transaksi di luar sistem resmi platform, menggunakan metode pembayaran yang aman seperti  COD, serta menyimpan seluruh bukti komunikasi merupakan langkah sederhana namun krusial untuk mencegah kerugian.

Lebih jauh, apabila telah menjadi korban, masyarakat tidak boleh ragu untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum. Jejak digital seperti nomor rekening, nomor telepon, dan akun media sosial dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku.

Pada akhirnya, penipuan segitiga bukan sekadar persoalan kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kepercayaan dalam ekosistem digital. Jika dibiarkan, praktik ini dapat merusak rasa aman masyarakat dalam bertransaksi. Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas, diperlukan pula peningkatan kesadaran dan literasi digital masyarakat.

Karena dalam dunia digital saat ini, yang paling berharga bukan hanya barang atau uang, melainkan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan itu disalahgunakan, maka yang hilang bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga rasa aman dalam berinteraksi di ruang digital.

Chat WA