Dalam
negara hukum, izin bukan sekadar formalitas administratif. Izin adalah
instrumen hukum yang melahirkan hak, kewajiban, sekaligus perlindungan negara
terhadap suatu kegiatan usaha. Dalam sektor pertambangan, prinsip tersebut
diwujudkan melalui Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yakni wilayah yang
secara sah diberikan negara kepada pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan
pertambangan. Karena itu, ketika terdapat pihak lain yang masuk, menguasai,
atau melakukan aktivitas pertambangan di dalam WIUP milik pihak lain tanpa hak,
persoalannya tidak dapat dipandang sebagai konflik biasa antar penambang.
Persoalan tersebut telah menyentuh inti dari kepastian hukum dan kewibawaan
negara dalam mengelola sumber daya alam.
Ironisnya, praktik semacam ini justru
sering ditemukan dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan
atau yang lazim dikenal masyarakat sebagai “Galian C”. Aktivitas masuknya pihak
tertentu ke dalam WIUP perusahaan resmi sering kali berlangsung secara terbuka,
bahkan terkadang seolah memperoleh ruang pembiaran. Padahal secara normatif,
sistem hukum pertambangan Indonesia telah secara tegas mengatur bahwa setiap
kegiatan pertambangan wajib dilakukan berdasarkan izin resmi dan hanya dapat
dilaksanakan di wilayah yang telah ditetapkan negara.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas menegaskan melalui Pasal 35 bahwa usaha pertambangan hanya dapat dilakukan
berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Sementara Pasal 1 angka
30 menjelaskan bahwa WIUP merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP
atau IUPK. Ketentuan ini menegaskan bahwa WIUP bukan sekadar area geografis,
melainkan wilayah hukum yang melekat hak eksklusif bagi pemegang izin yang sah.
Dengan demikian, ketika terdapat pihak
lain memasuki wilayah tersebut tanpa persetujuan pemegang izin dan melakukan
aktivitas penggalian, pengangkutan, ataupun penguasaan hasil tambang, maka
tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pertambangan ilegal sebagaimana diatur
dalam Pasal 158 UU Minerba. Pasal 158 UU Minerba bahkan secara tegas
menentukan: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Ketentuan
ini menunjukkan bahwa negara memandang aktivitas pertambangan tanpa izin bukan
sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan tindak pidana serius yang
dapat merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu tata kelola
pertambangan nasional.
Selain
itu, dari perspektif hukum perdata, tindakan memasuki dan melakukan aktivitas
di dalam WIUP pihak lain juga dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan
Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena menimbulkan
kerugian terhadap pemegang WIUP yang sah, baik berupa hilangnya hasil tambang,
terganggunya operasional perusahaan, kerusakan lingkungan, maupun kerugian
investasi.
Namun sesungguhnya persoalan yang lebih
serius bukan hanya terletak pada tindakan pelaku tambang ilegal semata.
Permasalahan mendasar justru muncul ketika terdapat dugaan pembiaran,
keberpihakan, atau tindakan pejabat pemerintahan dan aparat yang secara
langsung maupun tidak langsung memberikan ruang terhadap aktivitas tersebut.
Dalam konteks inilah persoalan memasuki WIUP orang lain tidak lagi sekadar isu
pertambangan, melainkan telah masuk ke ranah hukum administrasi pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan sesungguhnya telah memberikan batas yang
jelas mengenai bagaimana pemerintahan harus dijalankan. Pasal 5 huruf a UU Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan
administrasi pemerintahan wajib berlandaskan asas legalitas. Artinya, setiap
tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan dan dasar hukum
yang sah.
Dalam konteks WIUP, asas legalitas
menjadi sangat penting. Sebab apabila terdapat tindakan pembiaran terhadap
pihak tertentu untuk memasuki atau menguasai wilayah izin pihak lain tanpa
dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip
legalitas itu sendiri. Negara tidak boleh menjalankan kewenangannya secara
sewenang-wenang, apalagi membiarkan hak hukum pemegang izin yang sah
terabaikan.
Lebih jauh lagi, Pasal 10 ayat (1) UU
nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pemerintahan yang mengatur mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AUPB), di antaranya asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, kecermatan, dan
larangan penyalahgunaan kewenangan. Dalam praktik pertambangan, asas-asas
tersebut seharusnya menjadi fondasi utama dalam pengawasan dan perlindungan
terhadap WIUP yang telah sah diterbitkan negara.
Ketika pemerintah atau pejabat terkait
justru membiarkan aktivitas pihak lain di dalam WIUP resmi tanpa tindakan
tegas, maka yang sesungguhnya dilanggar bukan hanya hak perusahaan, tetapi juga
asas kepastian hukum dan asas ketidakberpihakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Persoalan menjadi semakin serius karena
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara tegas melarang penyalahgunaan
kewenangan. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat
pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan. Larangan tersebut dipertegas
dalam Pasal 18 yang menjelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan meliputi
tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Dengan demikian, apabila terdapat
pejabat yang membiarkan, memfasilitasi, atau bahkan memberikan ruang terhadap
pihak lain untuk memasuki wilayah izin yang telah sah dimiliki pemegang WIUP
tanpa prosedur hukum yang benar, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan
sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan administratif.
Dalam perspektif negara hukum
(rechtstaat), situasi semacam ini sangat berbahaya. Sebab hukum seharusnya
menjadi alat untuk menciptakan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak yang
sah. Akan tetapi, ketika wilayah tambang yang telah memiliki legalitas resmi
masih dapat dimasuki dan dieksploitasi pihak lain tanpa tindakan tegas, maka
negara sedang menunjukkan lemahnya otoritas dalam menegakkan hukumnya sendiri.
Akibatnya tidak hanya dirasakan oleh
pemegang izin tambang. Kondisi demikian dapat memicu konflik horizontal di
masyarakat, merusak iklim investasi, mengurangi kepercayaan publik terhadap
pemerintah, hingga menimbulkan anggapan bahwa kepatuhan terhadap hukum justru menjadi
beban, sedangkan pelanggaran dapat berjalan tanpa konsekuensi.
Pada
akhirnya, persoalan memasuki WIUP orang lain bukan hanya tentang pasir, batu,
atau hasil tambang semata. Yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah kepastian
hukum, integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan kewibawaan negara dalam
menegakkan hukum secara adil dan konsisten.