Kedudukan Hak Waris Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Indonesia

25 May 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Dalam kehidupan masyarakat Indonesia, pengangkatan anak atau adopsi merupakan hal yang lazim dilakukan, baik karena alasan kemanusiaan, kasih sayang, maupun karena pasangan suami istri belum memiliki keturunan. Akan tetapi, dalam praktiknya sering muncul persoalan hukum mengenai apakah anak angkat berhak memperoleh warisan dari orang tua angkatnya, serta seberapa besar bagian yang dapat diterima. Secara hukum, pengangkatan anak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dalam Pasal 1 angka 2 ditegaskan bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengangkatan anak merupakan tindakan hukum yang sah dan diakui negara, terutama dalam rangka memberikan perlindungan, pengasuhan, dan kesejahteraan bagi anak. Selain itu, pengaturan mengenai pengangkatan anak juga pernah diatur dalam Staatsblad 1917 Nomor 129 pasal 14, khususnya yang berlaku bagi golongan tertentu pada masa Hindia Belanda. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dipersamakan sebagai anak yang lahir dari perkawinan orang tua angkat, serta menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya. Dengan demikian, akibat hukum dari pengangkatan anak menurut Staatsblad tersebut menyebabkan terputusnya segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran antara anak dengan orang tua kandungnya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem hukum perdata Barat pada masa itu, pengangkatan anak menimbulkan akibat hukum yang sangat kuat, yakni menempatkan anak angkat dalam posisi yang hampir sama dengan anak kandung, termasuk dalam hal pewarisan dan hubungan keperdataan lainnya.

Namun demikian, dalam perkembangan hukum nasional Indonesia, kedudukan anak angkat dalam perkara waris tetap bergantung pada sistem hukum yang digunakan, yakni hukum Islam, hukum perdata Barat, maupun hukum adat. Dalam perspektif hukum Islam, pengangkatan anak tidak menjadikan anak tersebut berubah nasab menjadi anak kandung orang tua angkatnya. Artinya, hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua kandung tetap melekat dan tidak terputus karena adanya pengangkatan anak. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam yang pada prinsipnya menyatakan bahwa anak angkat adalah anak yang pemeliharaan dan tanggung jawab pengasuhannya beralih kepada orang tua angkat berdasarkan putusan pengadilan. Namun demikian, pengangkatan anak tidak menimbulkan hubungan kewarisan secara otomatis sebagaimana hubungan antara orang tua kandung dan anak kandung.

Dengan demikian, dalam hukum Islam anak angkat bukan merupakan ahli waris yang sah dari orang tua angkatnya. Anak angkat tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya, sedangkan orang tua angkat juga tidak otomatis mewarisi harta anak angkatnya. Oleh sebab itu, apabila orang tua angkat meninggal dunia, maka anak angkat pada prinsipnya tidak memperoleh bagian waris sebagaimana anak kandung. Akan tetapi, demi menjamin rasa keadilan dan perlindungan terhadap anak angkat yang selama hidupnya telah diasuh, dibesarkan, dan dipelihara oleh orang tua angkat, hukum Islam di Indonesia memberikan perlindungan melalui mekanisme wasiat wajibah. Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam memberikan ketentuan bahwa terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, dapat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) dari harta warisan orang tua angkatnya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa meskipun anak angkat bukan ahli waris secara langsung, negara tetap memberikan perlindungan hukum agar anak angkat memperoleh bagian yang layak dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Wasiat wajibah tersebut dapat diberikan sepanjang tidak merugikan hak ahli waris yang sah menurut hukum.

Di sisi lain, dalam perspektif hukum perdata Barat atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kedudukan anak angkat dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang pengangkatan anak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada prinsipnya mengatur mengenai pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris. Dalam praktik dan perkembangan hukum perdata, anak angkat dapat diposisikan memiliki hak keperdataan terhadap orang tua angkatnya sepanjang proses adopsi dilakukan secara sah berdasarkan penetapan pengadilan dan prosedur hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dalam praktik tertentu anak angkat dapat memperoleh hak waris sebagaimana anak kandung, terutama apabila pengangkatan anak tersebut dilakukan secara resmi dan diakui oleh negara.

Dalam praktik peradilan, hakim juga sering mempertimbangkan hubungan emosional, pengabdian, serta fakta bahwa anak angkat telah dirawat dan menjadi bagian dari keluarga selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, pengadilan kerap memberikan perlindungan hukum kepada anak angkat demi mewujudkan keadilan dan kemanfaatan hukum. Sementara itu, dalam hukum adat di beberapa daerah di Indonesia, anak angkat bahkan dapat dipersamakan kedudukannya dengan anak kandung, termasuk dalam hal pembagian warisan. Namun penerapan tersebut sangat bergantung pada adat istiadat dan kebiasaan hukum yang hidup di masyarakat setempat. Ada daerah yang memberikan hak waris penuh kepada anak angkat, ada pula yang hanya memberikan bagian tertentu. Oleh sebab itu, guna menghindari sengketa di kemudian hari, orang tua angkat sebaiknya membuat pengaturan hukum secara jelas mengenai pembagian hartanya semasa hidup, baik melalui hibah, wasiat, maupun penetapan hukum lainnya. Langkah tersebut penting agar hak-hak anak angkat memperoleh kepastian hukum serta menghindari perselisihan antar ahli waris.

Berdasarkan uraian tersebut dapat dipahami bahwa anak angkat pada prinsipnya tidak otomatis menjadi ahli waris dari orang tua angkat menurut hukum Islam. Namun demikian, hukum Indonesia tetap memberikan perlindungan melalui konsep wasiat wajibah dengan batas maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Sementara dalam perspektif hukum perdata dan hukum adat tertentu, anak angkat dapat memperoleh hak waris sebagaimana anak kandung sepanjang pengangkatan anak dilakukan secara sah menurut hukum. Pengaturan tersebut merupakan bentuk keseimbangan antara ketentuan hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap anak yang telah menjadi bagian dari keluarga angkatnya.

Chat WA