Dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, pengangkatan anak atau adopsi merupakan hal
yang lazim dilakukan, baik karena alasan kemanusiaan, kasih sayang, maupun
karena pasangan suami istri belum memiliki keturunan. Akan tetapi, dalam
praktiknya sering muncul persoalan hukum mengenai apakah anak angkat berhak
memperoleh warisan dari orang tua angkatnya, serta seberapa besar bagian yang
dapat diterima. Secara hukum, pengangkatan anak telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dalam
Pasal 1 angka 2 ditegaskan bahwa pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum
yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang
sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan
membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengangkatan anak merupakan tindakan hukum
yang sah dan diakui negara, terutama dalam rangka memberikan perlindungan,
pengasuhan, dan kesejahteraan bagi anak. Selain itu, pengaturan mengenai
pengangkatan anak juga pernah diatur dalam Staatsblad 1917 Nomor 129 pasal 14,
khususnya yang berlaku bagi golongan tertentu pada masa Hindia Belanda. Dalam
ketentuan tersebut dijelaskan bahwa akibat hukum dari pengangkatan anak adalah
anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dipersamakan
sebagai anak yang lahir dari perkawinan orang tua angkat, serta menjadi ahli
waris dari orang tua angkatnya. Dengan demikian, akibat hukum dari pengangkatan
anak menurut Staatsblad tersebut menyebabkan terputusnya segala hubungan
perdata yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran antara anak dengan
orang tua kandungnya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem hukum
perdata Barat pada masa itu, pengangkatan anak menimbulkan akibat hukum yang
sangat kuat, yakni menempatkan anak angkat dalam posisi yang hampir sama dengan
anak kandung, termasuk dalam hal pewarisan dan hubungan keperdataan lainnya.
Namun
demikian, dalam perkembangan hukum nasional Indonesia, kedudukan anak angkat
dalam perkara waris tetap bergantung pada sistem hukum yang digunakan, yakni
hukum Islam, hukum perdata Barat, maupun hukum adat. Dalam perspektif hukum
Islam, pengangkatan anak tidak menjadikan anak tersebut berubah nasab menjadi anak
kandung orang tua angkatnya. Artinya, hubungan darah antara anak angkat dengan
orang tua kandung tetap melekat dan tidak terputus karena adanya pengangkatan
anak. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Kompilasi Hukum Islam yang pada
prinsipnya menyatakan bahwa anak angkat adalah anak yang pemeliharaan dan
tanggung jawab pengasuhannya beralih kepada orang tua angkat berdasarkan
putusan pengadilan. Namun demikian, pengangkatan anak tidak menimbulkan
hubungan kewarisan secara otomatis sebagaimana hubungan antara orang tua
kandung dan anak kandung.
Dengan
demikian, dalam hukum Islam anak angkat bukan merupakan ahli waris yang sah
dari orang tua angkatnya. Anak angkat tetap menjadi ahli waris dari orang tua
kandungnya, sedangkan orang tua angkat juga tidak otomatis mewarisi harta anak
angkatnya. Oleh sebab itu, apabila orang tua angkat meninggal dunia, maka anak
angkat pada prinsipnya tidak memperoleh bagian waris sebagaimana anak kandung. Akan
tetapi, demi menjamin rasa keadilan dan perlindungan terhadap anak angkat yang
selama hidupnya telah diasuh, dibesarkan, dan dipelihara oleh orang tua angkat,
hukum Islam di Indonesia memberikan perlindungan melalui mekanisme wasiat
wajibah. Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam memberikan ketentuan bahwa
terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, dapat diberikan wasiat wajibah
sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) dari harta warisan orang tua angkatnya. Ketentuan
ini menunjukkan bahwa meskipun anak angkat bukan ahli waris secara langsung,
negara tetap memberikan perlindungan hukum agar anak angkat memperoleh bagian
yang layak dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Wasiat wajibah tersebut
dapat diberikan sepanjang tidak merugikan hak ahli waris yang sah menurut
hukum.
Di
sisi lain, dalam perspektif hukum perdata Barat atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), kedudukan anak angkat dapat memperoleh perlindungan hukum
sepanjang pengangkatan anak dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada prinsipnya
mengatur mengenai pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris. Dalam praktik dan
perkembangan hukum perdata, anak angkat dapat diposisikan memiliki hak
keperdataan terhadap orang tua angkatnya sepanjang proses adopsi dilakukan
secara sah berdasarkan penetapan pengadilan dan prosedur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam praktik tertentu anak angkat dapat memperoleh hak waris
sebagaimana anak kandung, terutama apabila pengangkatan anak tersebut dilakukan
secara resmi dan diakui oleh negara.
Dalam
praktik peradilan, hakim juga sering mempertimbangkan hubungan emosional,
pengabdian, serta fakta bahwa anak angkat telah dirawat dan menjadi bagian dari
keluarga selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, pengadilan kerap memberikan
perlindungan hukum kepada anak angkat demi mewujudkan keadilan dan kemanfaatan
hukum. Sementara itu, dalam hukum adat di beberapa daerah di Indonesia, anak
angkat bahkan dapat dipersamakan kedudukannya dengan anak kandung, termasuk
dalam hal pembagian warisan. Namun penerapan tersebut sangat bergantung pada
adat istiadat dan kebiasaan hukum yang hidup di masyarakat setempat. Ada daerah
yang memberikan hak waris penuh kepada anak angkat, ada pula yang hanya
memberikan bagian tertentu. Oleh sebab itu, guna menghindari sengketa di
kemudian hari, orang tua angkat sebaiknya membuat pengaturan hukum secara jelas
mengenai pembagian hartanya semasa hidup, baik melalui hibah, wasiat, maupun
penetapan hukum lainnya. Langkah tersebut penting agar hak-hak anak angkat
memperoleh kepastian hukum serta menghindari perselisihan antar ahli waris.
Berdasarkan
uraian tersebut dapat dipahami bahwa anak angkat pada prinsipnya tidak otomatis
menjadi ahli waris dari orang tua angkat menurut hukum Islam. Namun demikian,
hukum Indonesia tetap memberikan perlindungan melalui konsep wasiat wajibah
dengan batas maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Sementara dalam
perspektif hukum perdata dan hukum adat tertentu, anak angkat dapat memperoleh
hak waris sebagaimana anak kandung sepanjang pengangkatan anak dilakukan secara
sah menurut hukum. Pengaturan tersebut merupakan bentuk keseimbangan antara
ketentuan hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap anak yang telah
menjadi bagian dari keluarga angkatnya.