Kedudukan Ahli Waris yang Murtad Menurut Hukum Waris Islam di Indonesia

05 Aug 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Hukum waris Islam merupakan salah satu cabang hukum keluarga yang memiliki karakteristik khusus karena bersumber langsung dari Al-Qur'an, Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta ijtihad para ulama yang kemudian diakomodasi dalam sistem hukum nasional melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berbeda dengan hukum waris perdata yang lebih menitikberatkan pada hubungan kekeluargaan berdasarkan pertalian darah maupun hubungan perkawinan, hukum waris Islam mensyaratkan terpenuhinya unsur-unsur tertentu yang bersifat substantif agar seseorang dapat memperoleh kedudukan sebagai ahli waris. Salah satu syarat fundamental tersebut adalah adanya kesamaan agama antara pewaris dan ahli waris pada saat terbukanya pewarisan.

Prinsip kesamaan agama dalam kewarisan Islam merupakan konsekuensi dari karakter hukum waris Islam yang tidak hanya mengatur perpindahan hak atas harta kekayaan, tetapi juga mengandung dimensi akidah, syariah, dan keadilan berdasarkan ketentuan agama. Oleh karena itu, hubungan darah semata tidak secara otomatis melahirkan hak mewaris apabila terdapat keadaan yang menurut hukum Islam menjadi penghalang kewarisan (mawani' al-irts), salah satunya adalah perbedaan agama akibat murtad. Dalam konteks tersebut, seseorang yang telah keluar dari agama Islam sebelum pewaris meninggal dunia pada prinsipnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai ahli waris menurut hukum waris Islam.

Hukum waris Islam pada prinsipnya mengatur bahwa hak untuk mewarisi tidak hanya didasarkan pada hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, tetapi juga harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat Islam dan hukum positif di Indonesia. Salah satu syarat pokok tersebut adalah adanya kesamaan agama antara pewaris dan ahli waris. Oleh karena itu, dalam hal seorang pewaris beragama Islam meninggal dunia, maka orang yang berhak menjadi ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan kewarisan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh sebab-sebab yang menghalangi hak mewaris menurut hukum.

Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggalnya pewaris mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Selanjutnya, Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa penentuan status agama ahli waris didasarkan pada identitas keagamaannya pada saat hak kewarisan itu terbuka, yaitu ketika pewaris meninggal dunia. Dengan demikian, apabila seseorang telah keluar dari agama Islam (murtad) sebelum pewaris meninggal dunia, maka sejak saat itu ia tidak lagi memenuhi salah satu syarat fundamental sebagai ahli waris menurut hukum waris Islam.

Dalam perspektif fikih mawaris, perbedaan agama merupakan salah satu penghalang kewarisan (mawani' al-irts). Prinsip ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang Muslim. Hadis tersebut telah diterima sebagai kaidah hukum oleh mayoritas ulama dari berbagai mazhab dan menjadi dasar bahwa hubungan darah semata tidak cukup untuk melahirkan hak mewaris apabila antara pewaris dan calon ahli waris terdapat perbedaan agama.

Berdasarkan prinsip tersebut, seseorang yang telah murtad sebelum pewaris meninggal dunia pada dasarnya kehilangan kedudukannya sebagai ahli waris menurut hukum waris Islam. Akibat hukumnya, yang bersangkutan tidak berhak memperoleh bagian warisan melalui mekanisme pembagian faraidh, meskipun secara biologis tetap memiliki hubungan keluarga dengan pewaris. Dengan demikian, bagian warisan yang semestinya menjadi hak orang tersebut tidak diberikan kepadanya, melainkan dibagikan kepada ahli waris lain yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Meskipun demikian, perkembangan praktik peradilan di Indonesia menunjukkan adanya pendekatan yang lebih progresif dalam rangka mewujudkan rasa keadilan. Melalui sejumlah putusan, Mahkamah Agung telah mengembangkan konsep wasiat wajibah bagi anggota keluarga yang berbeda agama. Konsep ini tidak mengubah atau menghapus ketentuan bahwa perbedaan agama merupakan penghalang kewarisan, melainkan memberikan jalan keluar agar anggota keluarga non-Muslim tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari harta peninggalan pewaris berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan.

Perlu dipahami bahwa pemberian melalui mekanisme wasiat wajibah berbeda secara mendasar dengan hak waris. Hak waris lahir secara langsung karena ketentuan hukum setelah terpenuhinya syarat-syarat kewarisan, sedangkan wasiat wajibah merupakan pemberian yang ditetapkan melalui putusan pengadilan berdasarkan pertimbangan hukum tertentu. Dengan demikian, seseorang yang telah murtad tetap tidak dapat dikualifikasikan sebagai ahli waris, meskipun dalam kondisi tertentu dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan melalui mekanisme wasiat wajibah.

Pandangan tersebut sejalan dengan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain dalam Putusan Nomor 368 K/AG/1995, Putusan Nomor 51 K/AG/1999, dan Putusan Nomor 331 K/AG/2018. Dalam putusan-putusan tersebut Mahkamah Agung pada pokoknya tetap mempertahankan prinsip bahwa perbedaan agama menghalangi seseorang menjadi ahli waris menurut hukum Islam, namun demi mewujudkan keadilan substantif, anggota keluarga yang berbeda agama dapat diberikan bagian melalui mekanisme wasiat wajibah sepanjang dipandang layak berdasarkan pertimbangan hakim.

Berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam, prinsip-prinsip hukum waris Islam, dan perkembangan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang telah murtad sebelum pewaris yang beragama Islam meninggal dunia tidak mempunyai kedudukan sebagai ahli waris menurut hukum waris Islam di Indonesia. Hubungan darah yang dimilikinya tidak menghapus ketentuan mengenai penghalang kewarisan karena perbedaan agama. Oleh sebab itu, tuntutan untuk memperoleh bagian warisan sebagai ahli waris tidak memiliki dasar hukum. Apabila terdapat pertimbangan keadilan, hubungan kekeluargaan, atau alasan kemanusiaan lainnya, penyelesaiannya lebih tepat dilakukan melalui mekanisme wasiat wajibah berdasarkan penetapan atau putusan Pengadilan Agama, bukan melalui pembagian warisan sebagai ahli waris.

Chat WA