Jual Beli Tanah Kavling dalam Perspektif Hukum : Risiko Tersembunyi di Balik Harga Murah (Ancaman Zona Hijau & Sertifikat Bermasalah)

11 Apr 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Membeli tanah kavling sering dianggap sebagai langkah cerdas untuk investasi atau persiapan masa depan. Dengan harga yang relatif lebih terjangkau dibandingkan tanah siap bangun, banyak orang merasa telah mengambil keputusan yang tepat. Namun sayangnya, tidak sedikit yang justru terjebak dalam persoalan hukum karena kurangnya kehati-hatian sejak awal.

Dalam praktiknya, persoalan tanah kavling tidak terletak pada murah atau mahalnya harga, melainkan pada kejelasan status hukumnya. Banyak masyarakat tidak menyadari bahwa tanah yang dibeli ternyata berada di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi permukiman, seperti zona hijau atau lahan pertanian. Padahal, ketentuan mengenai pemanfaatan ruang telah diatur secara tegas dalam Pasal 61 huruf a Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap penggunaan tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Selain itu, terdapat pula sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Akibatnya, ketika pembeli hendak membangun rumah, barulah muncul masalah: izin tidak dapat diterbitkan, pembangunan terhambat, bahkan berpotensi dibongkar. Pada titik ini, tanah yang awalnya dianggap sebagai aset justru berubah menjadi beban.

Belum lagi persoalan legalitas dokumen. Masih banyak tanah kavling yang diperjualbelikan hanya berdasarkan girik, petok, atau surat pernyataan, tanpa sertifikat resmi. Padahal, dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, kepastian hak atas tanah hanya dapat dijamin melalui sertifikat sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tanpa sertifikat, posisi pembeli sangat lemah dan rentan terhadap sengketa, bahkan tidak menutup kemungkinan tanah tersebut diklaim oleh pihak lain.

Permasalahan lain yang sering luput dari perhatian adalah status sertifikat yang masih atas nama pemilik tanah awal, bukan atas nama pengembang atau pihak yang menjual kavling. Dalam kondisi ini, pembeli pada dasarnya belum bertransaksi langsung dengan pemegang hak yang sah. Hal ini sangat berisiko, karena apabila tidak ada kuasa yang sah atau perikatan hukum yang jelas antara pemilik sertifikat dan pengembang, maka transaksi tersebut berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna. Bahkan, dalam situasi tertentu, pemilik sertifikat dapat saja menyangkal atau tidak mengakui transaksi tersebut.

Lebih mengkhawatirkan lagi, dalam banyak praktik di lapangan, pengembang atau pihak yang menjual tanah kavling ternyata belum melunasi pembayaran kepada pemilik lahan. Artinya, tanah tersebut secara substansi masih menjadi hak pemilik awal. Dalam kondisi demikian, pengembang pada dasarnya belum memiliki kewenangan penuh untuk mengalihkan atau menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

Risikonya sangat serius. Apabila terjadi wanprestasi antara pengembang dengan pemilik lahanmisalnya pembayaran tidak dilunasi maka pemilik lahan berpotensi menuntut kembali haknya. Dalam situasi ini, pembeli kavling dapat menjadi pihak yang paling dirugikan, karena telah membayar tanah yang secara hukum belum sepenuhnya dikuasai oleh penjual. Tidak jarang, konflik semacam ini berujung pada sengketa berkepanjangan, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila terdapat unsur penipuan.

Lebih jauh lagi, kondisi ini membuka peluang terjadinya tumpang tindih penjualan, konflik kepemilikan, serta ketidakpastian hukum yang merugikan pembeli secara langsung. Pembeli yang beritikad baik justru harus menghadapi proses hukum yang panjang akibat kelalaian atau itikad tidak baik dari pihak penjual.

Secara hukum, setiap transaksi jual beli harus memenuhi syarat sah perjanjian, termasuk adanya objek yang jelas dan tidak bermasalah. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1320. Jika objek yang diperjualbelikan ternyata bermasalah, maka perjanjian tersebut berpotensi batal atau dapat dibatalkan.

Oleh karena itu, kehati-hatian dalam membeli tanah kavling bukan sekadar anjuran, melainkan kebutuhan mutlak. Setiap calon pembeli harus memastikan status tanah, memeriksa kesesuaian tata ruang, memastikan sertifikat sudah atas nama pihak yang berhak menjual atau minimal didukung dokumen kuasa yang sah, serta memastikan bahwa tanah tersebut telah lunas dan tidak dalam sengketa antara pemilik dengan pengembang, serta melakukan transaksi melalui prosedur hukum yang benar.

Pada akhirnya, membeli tanah bukan sekadar soal harga atau lokasi, tetapi soal kepastian hukum. Banyak orang merasa sudah memiliki tanah, padahal yang mereka beli hanyalah janji bukan hak yang sah. Jangan sampai Anda mengeluarkan uang hasil jerih payah, untuk sesuatu yang secara hukum belum tentu menjadi milik Anda. Karena dalam praktiknya, tidak sedikit tanah kavling yang: berada di zona yang tidak boleh dibangun, sertifikatnya masih atas nama orang lain, bahkan belum lunas dibayar oleh pihak yang menjualnya. Jika itu terjadi, maka yang Anda beli bukan tanah melainkan risiko. Jangan sampai Anda membeli tanah yang bahkan belum benar-benar dimiliki oleh penjualnya / Pengembang. Karena sekali Anda salah langkah, yang Anda hadapi bukan hanya kerugian materi, tetapi juga proses hukum yang panjang, melelahkan, dan tidak selalu berpihak. Maka sebelum membeli, pastikan satu hal “ Lebih baik batal membeli… daripada membeli tanah yang bermasalah seumur hidup”

(Opini Hukum) 

Chat WA