Jangan Kriminalisasi Pedagang BBM Eceran: Mereka Melayani Masyarakat, Bukan Penimbun yang Merampas Hak Masyarakat

25 Apr 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Di berbagai pelosok negeri, ketika SPBU belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, pedagang BBM eceran hadir sebagai solusi nyata. Mereka melayani petani yang hendak ke sawah, nelayan yang akan melaut, pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada kendaraan, hingga masyarakat desa yang membutuhkan bahan bakar dalam keadaan mendesak. Kehadiran mereka bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari rantai distribusi energi yang selama ini menopang kehidupan masyarakat kecil.

Namun, ironisnya, tidak sedikit pedagang BBM eceran yang justru diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku kejahatan. Mereka kerap dicurigai, diperiksa, bahkan tidak jarang diancam dengan pasal-pasal pidana. Padahal, menyamakan pedagang BBM eceran dengan penimbun merupakan kekeliruan yang mendasar, baik secara hukum maupun secara moral.

Sebelum menilai legalitas penjualan BBM eceran, perlu dipahami bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi terbagi atas kegiatan usaha hulu dan hilir. Penjualan BBM termasuk kegiatan usaha hilir dalam bidang niaga, yaitu kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir pada prinsipnya dilaksanakan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha dari Menteri.

Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha. Di sisi lain, Pasal 55 undang-undang yang sama mengancam pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Akan tetapi, penerapan norma tersebut tidak boleh dilakukan secara membabi buta. Hukum harus dibaca secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Sebab negara sendiri telah menyadari bahwa tidak semua wilayah dapat dijangkkau secara optimal oleh SPBU atau lembaga penyalur resmi.

Karena itulah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Dalam Pasal 1 angka 7, Sub Penyalur didefinisikan sebagai perwakilan sekelompok konsumen pengguna BBM tertentu di daerah yang tidak terdapat penyalur, yang menyalurkan BBM hanya kepada anggotanya sesuai wilayah operasionalnya. Regulasi ini secara terang menunjukkan bahwa negara membuka ruang legal bagi koperasi, usaha kecil, dan kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam distribusi BBM.

Dengan demikian, keberadaan pedagang BBM skala kecil bukanlah ancaman, melainkan kebutuhan. Mereka mengisi kekosongan yang belum mampu dijangkau oleh sistem distribusi formal. Lebih jauh lagi, menuduh pedagang BBM eceran sebagai penimbun adalah tuduhan yang keliru. Dalam perspektif hukum Islam, penimbunan dikenal dengan istilah ihtikar, yakni membeli barang dalam jumlah besar, menahan peredarannya, menciptakan kelangkaan, lalu menjualnya kembali saat harga melonjak demi memperoleh keuntungan berlipat ganda. Penimbun hidup dari kesulitan masyarakat.

Pedagang BBM eceran tidak melakukan itu. Mereka tidak menguasai pasar, tidak menciptakan kelangkaan, dan tidak menahan pasokan. Sebaliknya, mereka justru memastikan masyarakat tetap memperoleh bahan bakar ketika akses resmi belum tersedia. Menyamakan pedagang kecil dengan penimbun sama saja dengan menyamakan warung sembako dengan kartel pangan jelas keliru, bahkan absurd.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa pengelolaan migas harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka, penegakan hukum di bidang migas harus berpijak pada keadilan substantif, bukan sekadar formalitas administratif.

Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pelaku penyalahgunaan dalam skala besar. Jangan pula aparat lebih mudah menindak pedagang pinggir jalan daripada membongkar mafia migas yang sesungguhnya.

Pedagang BBM eceran memang wajib didorong untuk berizin dan mematuhi regulasi. Namun pembinaan harus lebih diutamakan daripada kriminalisasi. Negara seharusnya hadir untuk mempermudah legalisasi, bukan mempersulit mata pencaharian rakyat.

Pada akhirnya, hukum harus mampu membedakan antara pelaku usaha kecil yang melayani kebutuhan masyarakat dengan penimbun yang merampas hak masyarakat. Pedagang BBM eceran bukan musuh negara. Mereka adalah bagian dari solusi distribusi energi nasional.

Jangan kriminalisasi pedagang BBM eceran. Mereka melayani rakyat, bukan penimbun yang merampas hak masyarakat.

Chat WA