Di berbagai pelosok negeri, ketika SPBU belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, pedagang BBM eceran hadir sebagai solusi nyata. Mereka melayani petani yang hendak ke sawah, nelayan yang akan melaut, pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada kendaraan, hingga masyarakat desa yang membutuhkan bahan bakar dalam keadaan mendesak. Kehadiran mereka bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan bagian dari rantai distribusi energi yang selama ini menopang kehidupan masyarakat kecil.
Namun,
ironisnya, tidak sedikit pedagang BBM eceran yang justru diperlakukan seolah-olah
sebagai pelaku kejahatan. Mereka kerap dicurigai, diperiksa, bahkan tidak
jarang diancam dengan pasal-pasal pidana. Padahal, menyamakan pedagang BBM
eceran dengan penimbun merupakan kekeliruan yang mendasar, baik secara hukum
maupun secara moral.
Sebelum
menilai legalitas penjualan BBM eceran, perlu dipahami bahwa kegiatan usaha
minyak dan gas bumi terbagi atas kegiatan usaha hulu dan hilir. Penjualan BBM
termasuk kegiatan usaha hilir dalam bidang niaga, yaitu kegiatan pembelian,
penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya. Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak
dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir pada prinsipnya dilaksanakan oleh badan
usaha yang memiliki izin usaha dari Menteri.
Ketentuan
ini kemudian diperkuat oleh Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang
melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin
usaha. Di sisi lain, Pasal 55 undang-undang yang sama mengancam pidana bagi
setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Akan
tetapi, penerapan norma tersebut tidak boleh dilakukan secara membabi buta.
Hukum harus dibaca secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Sebab negara sendiri
telah menyadari bahwa tidak semua wilayah dapat dijangkkau secara optimal oleh
SPBU atau lembaga penyalur resmi.
Karena
itulah, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menerbitkan Peraturan BPH
Migas Nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015. Dalam
Pasal 1 angka 7, Sub Penyalur didefinisikan sebagai perwakilan sekelompok
konsumen pengguna BBM tertentu di daerah yang tidak terdapat penyalur, yang
menyalurkan BBM hanya kepada anggotanya sesuai wilayah operasionalnya. Regulasi
ini secara terang menunjukkan bahwa negara membuka ruang legal bagi koperasi,
usaha kecil, dan kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam distribusi BBM.
Dengan
demikian, keberadaan pedagang BBM skala kecil bukanlah ancaman, melainkan
kebutuhan. Mereka mengisi kekosongan yang belum mampu dijangkau oleh sistem
distribusi formal. Lebih jauh lagi, menuduh pedagang BBM eceran sebagai
penimbun adalah tuduhan yang keliru. Dalam perspektif hukum Islam, penimbunan
dikenal dengan istilah ihtikar, yakni membeli barang dalam jumlah besar,
menahan peredarannya, menciptakan kelangkaan, lalu menjualnya kembali saat
harga melonjak demi memperoleh keuntungan berlipat ganda. Penimbun hidup dari
kesulitan masyarakat.
Pedagang
BBM eceran tidak melakukan itu. Mereka tidak menguasai pasar, tidak menciptakan
kelangkaan, dan tidak menahan pasokan. Sebaliknya, mereka justru memastikan
masyarakat tetap memperoleh bahan bakar ketika akses resmi belum tersedia.
Menyamakan pedagang kecil dengan penimbun sama saja dengan menyamakan warung
sembako dengan kartel pangan jelas keliru, bahkan absurd.
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 telah
menegaskan bahwa pengelolaan migas harus ditujukan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Maka, penegakan hukum di bidang migas harus berpijak pada
keadilan substantif, bukan sekadar formalitas administratif.
Jangan
sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap pelaku
penyalahgunaan dalam skala besar. Jangan pula aparat lebih mudah menindak
pedagang pinggir jalan daripada membongkar mafia migas yang sesungguhnya.
Pedagang
BBM eceran memang wajib didorong untuk berizin dan mematuhi regulasi. Namun
pembinaan harus lebih diutamakan daripada kriminalisasi. Negara seharusnya
hadir untuk mempermudah legalisasi, bukan mempersulit mata pencaharian rakyat.
Pada
akhirnya, hukum harus mampu membedakan antara pelaku usaha kecil yang melayani
kebutuhan masyarakat dengan penimbun yang merampas hak masyarakat. Pedagang BBM
eceran bukan musuh negara. Mereka adalah bagian dari solusi distribusi energi
nasional.
Jangan
kriminalisasi pedagang BBM eceran. Mereka melayani rakyat, bukan penimbun yang
merampas hak masyarakat.