Harta gono gini dalam perspektif hukum : Ketika Cinta Berakhir, Hukum Menentukan Keadilan

16 Apr 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Dalam kehidupan rumah tangga, sering kali muncul anggapan bahwa siapa yang bekerja dan menghasilkan uang, dialah yang paling berhak atas harta yang dimiliki. Namun, dalam perspektif hukum di Indonesia, pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hukum justru melihat perkawinan sebagai sebuah kerja sama, bukan kompetisi.

Konsep harta gono gini atau yang secara yuridis disebut sebagai harta bersama merupakan refleksi dari prinsip tersebut. Secara normatif, pengaturan mengenai harta bersama dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya dalam Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa: "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama."

Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak penting atas nama siapa harta itu didaftarkan. Selama diperoleh dalam masa perkawinan, maka secara hukum ia adalah milik bersama suami dan istri. di sinilah hukum menunjukkan keberpihakannya pada keadilan substantif. Sebab dalam realitas rumah tangga, kontribusi tidak selalu berbentuk uang. Ada peran yang sering kali tidak terlihat, tetapi sangat menentukan seperti mengurus rumah, membesarkan anak, dan menjaga stabilitas keluarga. Peran-peran ini, meskipun tidak menghasilkan penghasilan secara langsung, tetap dianggap sebagai kontribusi terhadap terbentuknya harta bersama.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 85 disebutkan bahwa adanya harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta masing-masing suami dan istri. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia tetap mengakui adanya pemisahan harta pribadi di samping harta bersama.

Dengan demikian, hukum Indonesia memberikan ruang yang seimbang antara kepemilikan individu dan kepemilikan kolektif dalam perkawinan. Permasalahan biasanya mencuat ketika hubungan rumah tangga berakhir pada perceraian. Pada titik inilah harta gono gini sering berubah dari simbol kebersamaan menjadi objek sengketa. Tidak jarang muncul klaim sepihak, di mana salah satu pihak merasa lebih berhak karena merasa lebih dominan dalam mencari nafkah.

Namun, hukum tidak berdiri di atas persepsi subjektif semata. Pengadilan pada umumnya membagi harta bersama secara adil, yang dalam praktik sering kali diwujudkan dalam pembagian setengah untuk masing-masing pihak. Meski demikian, hakim tetap memiliki ruang untuk menilai secara kasuistis, mempertimbangkan keadilan, kepatutan, dan fakta-fakta konkret yang terungkap di persidangan.

Lebih jauh, konsep harta gono gini sesungguhnya memiliki fungsi perlindungan. Ia menjadi tameng bagi pihak yang secara ekonomi lebih lemah, agar tidak kehilangan hak atas hasil perjuangan bersama selama perkawinan berlangsung. Tanpa konsep ini, sangat mungkin terjadi ketimpangan yang merugikan salah satu pihak, khususnya dalam relasi yang tidak seimbang.

Pada akhirnya, harta gono gini bukan sekadar persoalan siapa memiliki apa, tetapi tentang bagaimana hukum menghargai proses kebersamaan dalam sebuah perkawinan. Ia adalah pengakuan bahwa dalam setiap rumah tangga, ada kerja kolektif yang layak dihormati dan dilindungi. Memahami hal ini sejak awal bukan hanya penting untuk menghindari sengketa, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun rumah tangga yang berkeadilan dan saling menghargai.

 

Chat WA