Dalam kehidupan rumah tangga, sering kali muncul
anggapan bahwa siapa yang bekerja dan menghasilkan uang, dialah yang paling
berhak atas harta yang dimiliki. Namun, dalam perspektif hukum di Indonesia,
pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hukum justru melihat perkawinan
sebagai sebuah kerja sama, bukan kompetisi.
Konsep harta gono gini atau yang secara yuridis
disebut sebagai harta bersama merupakan
refleksi dari prinsip tersebut. Secara normatif, pengaturan mengenai harta bersama
dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019, khususnya dalam Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa: "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan
menjadi harta bersama."
Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak penting atas
nama siapa harta itu didaftarkan. Selama diperoleh dalam masa perkawinan, maka
secara hukum ia adalah milik bersama suami dan istri. di sinilah hukum
menunjukkan keberpihakannya pada keadilan substantif. Sebab dalam realitas
rumah tangga, kontribusi tidak selalu berbentuk uang. Ada peran yang sering
kali tidak terlihat, tetapi sangat menentukan seperti mengurus rumah,
membesarkan anak, dan menjaga stabilitas keluarga. Peran-peran ini, meskipun
tidak menghasilkan penghasilan secara langsung, tetap dianggap sebagai
kontribusi terhadap terbentuknya harta bersama.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 85
disebutkan bahwa adanya harta bersama tidak menutup kemungkinan adanya harta
masing-masing suami dan istri. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia tetap
mengakui adanya pemisahan harta pribadi di samping harta bersama.
Dengan demikian,
hukum Indonesia memberikan ruang yang seimbang antara kepemilikan individu dan
kepemilikan kolektif dalam perkawinan. Permasalahan biasanya mencuat ketika
hubungan rumah tangga berakhir pada perceraian. Pada titik inilah harta gono
gini sering berubah dari simbol kebersamaan menjadi objek sengketa. Tidak
jarang muncul klaim sepihak, di mana salah satu pihak merasa lebih berhak karena
merasa lebih dominan dalam mencari nafkah.
Namun, hukum tidak berdiri di atas persepsi
subjektif semata. Pengadilan pada umumnya membagi harta bersama secara adil,
yang dalam praktik sering kali diwujudkan dalam pembagian setengah untuk
masing-masing pihak. Meski demikian, hakim tetap memiliki ruang untuk menilai
secara kasuistis, mempertimbangkan keadilan, kepatutan, dan fakta-fakta konkret
yang terungkap di persidangan.
Lebih jauh, konsep
harta gono gini sesungguhnya memiliki fungsi perlindungan. Ia menjadi tameng
bagi pihak yang secara ekonomi lebih lemah, agar tidak kehilangan hak atas
hasil perjuangan bersama selama perkawinan berlangsung. Tanpa konsep ini,
sangat mungkin terjadi ketimpangan yang merugikan salah satu pihak, khususnya
dalam relasi yang tidak seimbang.
Pada akhirnya,
harta gono gini bukan sekadar persoalan siapa memiliki apa, tetapi tentang
bagaimana hukum menghargai proses kebersamaan dalam sebuah perkawinan. Ia
adalah pengakuan bahwa dalam setiap rumah tangga, ada kerja kolektif yang layak
dihormati dan dilindungi. Memahami hal ini sejak awal bukan hanya penting untuk
menghindari sengketa, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun rumah tangga
yang berkeadilan dan saling menghargai.