Hak Asuh Anak yang belum mencapai umur 12 Tahun Pasca Perceraian: Siapa yang Paling Berhak?

10 May 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Perceraian sering kali bukan akhir dari persoalan rumah tangga. Setelah putusan cerai dijatuhkan, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu mengenai hak asuh anak. Dalam banyak kasus, anak justru menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari perpisahan kedua orang tuanya. Karena itu, hukum hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian demi kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam hukum Islam di Indonesia, anak yang belum berumur 12 tahun atau belum mumayyiz pada prinsipnya berada dalam pengasuhan ibunya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya. Ketentuan tersebut lahir bukan semata-mata karena faktor biologis, melainkan karena pada usia dini seorang anak masih sangat membutuhkan perhatian, kasih sayang, kedekatan emosional, serta sentuhan keibuan dalam proses tumbuh kembangnya.

Namun demikian, hak asuh anak bukanlah hadiah bagi salah satu pihak setelah perceraian. Hak asuh merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan demi kepentingan anak. Oleh sebab itu, meskipun secara hukum ibu lebih diprioritaskan untuk mengasuh anak yang belum berusia 12 tahun, pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk menilai apakah ibu benar-benar layak menjalankan pengasuhan tersebut.

Apabila dalam persidangan terbukti bahwa ibu melakukan kekerasan terhadap anak, memiliki perilaku buruk, menelantarkan anak, terlibat penyalahgunaan narkotika, atau berada dalam kondisi yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak, maka hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah. Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi prioritas utama dalam hukum bukanlah kepentingan ayah atau ibu, melainkan keselamatan dan masa depan anak itu sendiri.

Sering kali masyarakat memahami hak asuh sebagai bentuk kemenangan salah satu pihak atas pihak lainnya. Padahal sejatinya, setelah perceraian terjadi, baik ayah maupun ibu tetap memiliki kewajiban untuk mencintai, mendidik, dan membesarkan anaknya. Perceraian hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak pernah menghapus hubungan darah antara orang tua dan anak.

Tidak jarang pula anak dijadikan alat untuk melukai mantan pasangan. Anak diperebutkan demi ego, dijauhkan dari salah satu orang tuanya, bahkan dijadikan sarana balas dendam. Sikap seperti ini justru bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang dijamin oleh hukum. Anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang sehat secara mental dan emosional, meskipun kedua orang tuanya telah berpisah.

Dalam praktik peradilan, hakim biasanya mempertimbangkan banyak hal sebelum menentukan hak asuh anak, mulai dari kedekatan emosional, kondisi psikologis anak, kemampuan ekonomi, lingkungan tempat tinggal, hingga moralitas orang tua. Semua pertimbangan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa anak tetap memperoleh kehidupan yang layak dan masa depan yang baik.

Pada akhirnya, hak asuh anak bukan soal siapa yang lebih berhak secara ego, melainkan siapa yang paling mampu memberikan kasih sayang, perlindungan, pendidikan, dan ketenangan bagi anak. Karena dalam setiap perceraian, anak bukan pihak yang harus menanggung akibat dari konflik orang tuanya.

 

Chat WA