Perceraian
sering kali bukan akhir dari persoalan rumah tangga. Setelah putusan cerai
dijatuhkan, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu mengenai hak
asuh anak. Dalam banyak kasus, anak justru menjadi pihak yang paling merasakan
dampak dari perpisahan kedua orang tuanya. Karena itu, hukum hadir untuk
memberikan perlindungan dan kepastian demi kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam
hukum Islam di Indonesia, anak yang belum berumur 12 tahun atau belum mumayyiz
pada prinsipnya berada dalam pengasuhan ibunya. Ketentuan ini diatur dalam
Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa pemeliharaan anak yang
belum mumayyiz adalah hak ibunya. Ketentuan tersebut lahir bukan semata-mata
karena faktor biologis, melainkan karena pada usia dini seorang anak masih
sangat membutuhkan perhatian, kasih sayang, kedekatan emosional, serta sentuhan
keibuan dalam proses tumbuh kembangnya.
Namun
demikian, hak asuh anak bukanlah hadiah bagi salah satu pihak setelah
perceraian. Hak asuh merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan demi
kepentingan anak. Oleh sebab itu, meskipun secara hukum ibu lebih
diprioritaskan untuk mengasuh anak yang belum berusia 12 tahun, pengadilan
tetap memiliki kewenangan untuk menilai apakah ibu benar-benar layak menjalankan
pengasuhan tersebut.
Apabila
dalam persidangan terbukti bahwa ibu melakukan kekerasan terhadap anak,
memiliki perilaku buruk, menelantarkan anak, terlibat penyalahgunaan narkotika,
atau berada dalam kondisi yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak, maka
hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah. Hal ini menunjukkan bahwa yang
menjadi prioritas utama dalam hukum bukanlah kepentingan ayah atau ibu,
melainkan keselamatan dan masa depan anak itu sendiri.
Sering
kali masyarakat memahami hak asuh sebagai bentuk kemenangan salah satu pihak
atas pihak lainnya. Padahal sejatinya, setelah perceraian terjadi, baik ayah
maupun ibu tetap memiliki kewajiban untuk mencintai, mendidik, dan membesarkan
anaknya. Perceraian hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi tidak pernah
menghapus hubungan darah antara orang tua dan anak.
Tidak
jarang pula anak dijadikan alat untuk melukai mantan pasangan. Anak
diperebutkan demi ego, dijauhkan dari salah satu orang tuanya, bahkan dijadikan
sarana balas dendam. Sikap seperti ini justru bertentangan dengan prinsip
perlindungan anak yang dijamin oleh hukum. Anak berhak tumbuh dalam lingkungan
yang sehat secara mental dan emosional, meskipun kedua orang tuanya telah
berpisah.
Dalam
praktik peradilan, hakim biasanya mempertimbangkan banyak hal sebelum
menentukan hak asuh anak, mulai dari kedekatan emosional, kondisi psikologis
anak, kemampuan ekonomi, lingkungan tempat tinggal, hingga moralitas orang tua.
Semua pertimbangan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa anak tetap
memperoleh kehidupan yang layak dan masa depan yang baik.
Pada
akhirnya, hak asuh anak bukan soal siapa yang lebih berhak secara ego,
melainkan siapa yang paling mampu memberikan kasih sayang, perlindungan,
pendidikan, dan ketenangan bagi anak. Karena dalam setiap perceraian, anak
bukan pihak yang harus menanggung akibat dari konflik orang tuanya.