Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat,
khususnya di kalangan generasi muda. Kehadiran media sosial memberikan
kemudahan bagi setiap orang untuk berkomunikasi, berbagi informasi, serta
mengekspresikan diri secara cepat dan luas. Namun, kemajuan teknologi tersebut
juga membawa konsekuensi apabila tidak digunakan secara bijak, salah satunya
adalah meningkatnya penyalahgunaan media digital berupa penyebaran konten
bermuatan asusila.
Fenomena penyebaran video asusila yang
melibatkan pelajar menjadi salah satu persoalan yang mendapatkan perhatian
serius dari masyarakat. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan
teknologi tanpa pemahaman mengenai etika, tanggung jawab, dan konsekuensi hukum
dapat membawa dampak yang sangat besar, baik bagi korban maupun bagi pelaku.
Sebuah video yang awalnya dibuat atau disimpan secara pribadi dapat tersebar
luas dalam waktu singkat melalui berbagai platform media sosial dan
meninggalkan dampak panjang terhadap kehidupan seseorang.
Peristiwa yang sedang menjadi perhatian
masyarakat ini juga harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelajar untuk
menjauhi perilaku seks bebas. Hubungan seksual bukanlah sesuatu yang dapat
dipandang sebagai bentuk pembuktian cinta, kedewasaan, atau rasa saling
memiliki. Pada kenyataannya, hubungan seksual yang dilakukan pada usia remaja
sering kali menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kehamilan yang
tidak direncanakan, putus sekolah, gangguan kesehatan reproduksi, tekanan
psikologis, trauma, hingga persoalan hukum yang dapat memengaruhi masa depan. Tidak
sedikit kasus yang bermula dari rasa saling percaya antara pasangan. Ada
pasangan yang dengan sadar merekam hubungan intim menggunakan telepon genggam
dengan alasan sebagai kenang-kenangan atau sebagai bentuk pembuktian rasa
cinta. Padahal, tindakan tersebut memiliki risiko yang sangat besar. Ketika
hubungan berakhir, perangkat elektronik hilang, akun media sosial diretas, atau
telepon genggam jatuh ke tangan orang lain, rekaman tersebut dapat tersebar
luas hanya dalam hitungan detik. Sekali suatu konten masuk ke ruang digital,
maka sangat sulit untuk menghapusnya secara sempurna.
Lebih
memprihatinkan lagi, rekaman pribadi tersebut sering kali disalahgunakan oleh
pihak tertentu untuk melakukan ancaman, pemerasan, mempermalukan, atau membalas
dendam terhadap mantan pasangan. Tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan
penderitaan psikologis bagi korban, tetapi juga dapat menghancurkan kehormatan,
pendidikan, hubungan keluarga, serta masa depan korban.
Oleh karena itu, perlu dipahami oleh
seluruh pelajar bahwa membuat, merekam, menyimpan untuk tujuan penyebaran,
mengunggah, mengirim, maupun meneruskan video bermuatan asusila bukanlah
tindakan yang dapat dianggap sebagai candaan atau bentuk kenakalan biasa.
Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Secara yuridis, penyebaran konten
bermuatan kesusilaan melalui media elektronik telah diatur dalam Pasal
27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE), yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau
membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut,
Pasal
45 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana berupa pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Apabila perbuatan tersebut melibatkan
anak yang belum berusia 18 tahun, maka aspek perlindungan anak juga menjadi
perhatian utama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
setiap orang dilarang melakukan tindakan yang merugikan anak, termasuk
membujuk, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau melakukan serangkaian
kebohongan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76E. Pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal
82 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Maka dari itu pelajar perlu diberikan
pemahaman bahwa menjaga kehormatan diri dan menjaga privasi digital merupakan
bagian dari tanggung jawab dalam kehidupan modern. Jangan pernah berpikir bahwa
mengirim foto atau video pribadi kepada pasangan merupakan bukti cinta. Jangan
pernah merekam hubungan intim dalam keadaan apa pun. Jangan pernah meminta
pasangan mengirimkan foto atau video yang bersifat pribadi. Dan yang paling
penting, jangan pernah menyebarkan maupun meneruskan konten bermuatan asusila
milik orang lain.
Cinta yang sehat dibangun atas dasar
saling menghormati, saling menjaga kehormatan, serta saling memberikan
perlindungan, bukan dengan meminta sesuatu yang dapat merugikan atau
menghancurkan masa depan pasangan. Kehormatan diri jauh lebih berharga daripada
kesenangan sesaat. Satu rekaman dapat tersebar dalam hitungan detik, tetapi
dampaknya dapat menghancurkan kehidupan seseorang selama bertahun-tahun.
Oleh karena itu, diperlukan peran
bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk
memberikan edukasi serta membangun kesadaran hukum bagi pelajar agar mampu
menggunakan teknologi secara cerdas, bijak, dan bertanggung jawab. Pelajar
harus menjadi generasi yang mampu menjaga diri, menjaga martabat, serta
memahami bahwa setiap tindakan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.