Edukasi Hukum bagi Pelajar terhadap Perilaku Seks bebas dan Tindak Pidana Penyebaran Konten Bermuatan Kesusilaan

02 Aug 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Kehadiran media sosial memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk berkomunikasi, berbagi informasi, serta mengekspresikan diri secara cepat dan luas. Namun, kemajuan teknologi tersebut juga membawa konsekuensi apabila tidak digunakan secara bijak, salah satunya adalah meningkatnya penyalahgunaan media digital berupa penyebaran konten bermuatan asusila.

Fenomena penyebaran video asusila yang melibatkan pelajar menjadi salah satu persoalan yang mendapatkan perhatian serius dari masyarakat. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan teknologi tanpa pemahaman mengenai etika, tanggung jawab, dan konsekuensi hukum dapat membawa dampak yang sangat besar, baik bagi korban maupun bagi pelaku. Sebuah video yang awalnya dibuat atau disimpan secara pribadi dapat tersebar luas dalam waktu singkat melalui berbagai platform media sosial dan meninggalkan dampak panjang terhadap kehidupan seseorang.

Peristiwa yang sedang menjadi perhatian masyarakat ini juga harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelajar untuk menjauhi perilaku seks bebas. Hubungan seksual bukanlah sesuatu yang dapat dipandang sebagai bentuk pembuktian cinta, kedewasaan, atau rasa saling memiliki. Pada kenyataannya, hubungan seksual yang dilakukan pada usia remaja sering kali menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari kehamilan yang tidak direncanakan, putus sekolah, gangguan kesehatan reproduksi, tekanan psikologis, trauma, hingga persoalan hukum yang dapat memengaruhi masa depan. Tidak sedikit kasus yang bermula dari rasa saling percaya antara pasangan. Ada pasangan yang dengan sadar merekam hubungan intim menggunakan telepon genggam dengan alasan sebagai kenang-kenangan atau sebagai bentuk pembuktian rasa cinta. Padahal, tindakan tersebut memiliki risiko yang sangat besar. Ketika hubungan berakhir, perangkat elektronik hilang, akun media sosial diretas, atau telepon genggam jatuh ke tangan orang lain, rekaman tersebut dapat tersebar luas hanya dalam hitungan detik. Sekali suatu konten masuk ke ruang digital, maka sangat sulit untuk menghapusnya secara sempurna.

Lebih memprihatinkan lagi, rekaman pribadi tersebut sering kali disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan ancaman, pemerasan, mempermalukan, atau membalas dendam terhadap mantan pasangan. Tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan penderitaan psikologis bagi korban, tetapi juga dapat menghancurkan kehormatan, pendidikan, hubungan keluarga, serta masa depan korban.

Oleh karena itu, perlu dipahami oleh seluruh pelajar bahwa membuat, merekam, menyimpan untuk tujuan penyebaran, mengunggah, mengirim, maupun meneruskan video bermuatan asusila bukanlah tindakan yang dapat dianggap sebagai candaan atau bentuk kenakalan biasa. Perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Secara yuridis, penyebaran konten bermuatan kesusilaan melalui media elektronik telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Apabila perbuatan tersebut melibatkan anak yang belum berusia 18 tahun, maka aspek perlindungan anak juga menjadi perhatian utama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang merugikan anak, termasuk membujuk, memaksa, melakukan tipu muslihat, atau melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76E. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Maka dari itu pelajar perlu diberikan pemahaman bahwa menjaga kehormatan diri dan menjaga privasi digital merupakan bagian dari tanggung jawab dalam kehidupan modern. Jangan pernah berpikir bahwa mengirim foto atau video pribadi kepada pasangan merupakan bukti cinta. Jangan pernah merekam hubungan intim dalam keadaan apa pun. Jangan pernah meminta pasangan mengirimkan foto atau video yang bersifat pribadi. Dan yang paling penting, jangan pernah menyebarkan maupun meneruskan konten bermuatan asusila milik orang lain.

Cinta yang sehat dibangun atas dasar saling menghormati, saling menjaga kehormatan, serta saling memberikan perlindungan, bukan dengan meminta sesuatu yang dapat merugikan atau menghancurkan masa depan pasangan. Kehormatan diri jauh lebih berharga daripada kesenangan sesaat. Satu rekaman dapat tersebar dalam hitungan detik, tetapi dampaknya dapat menghancurkan kehidupan seseorang selama bertahun-tahun.

Oleh karena itu, diperlukan peran bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memberikan edukasi serta membangun kesadaran hukum bagi pelajar agar mampu menggunakan teknologi secara cerdas, bijak, dan bertanggung jawab. Pelajar harus menjadi generasi yang mampu menjaga diri, menjaga martabat, serta memahami bahwa setiap tindakan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum.

 

Chat WA