Bantahan Terhadap Legal Opinion Nanang Slamet, S.H., M.Kn. Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah Yang Dilakukan Oleh Yunus Wahyudi Aktivis Banyuwangi Melalui Media social

27 May 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Dengan Hormat

Saya NURUL SAFI’I,S.H.,M.H.,C.MSP  dari Organisasi Advokat PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia) PC Kabupaten Banyuwangi yang berkantor di Kantor Hukum NURUL SAFI’I,S.H.,M.H.,C.MSP & PARTNERS beralamat di Jl. Sultan Agung Dusun Krajan RT 02 RW 20, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, Dalam hal ini bertindak selaku Sekjen AABB  (Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu) selanjutnya menyampaikan Bantahan terhadap Legal Opinion yang dibuat oleh Saudara Nanang Slamet terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik/fitnah melalui media social “Tik Tok” , dengan uraian sebagai berikut:

     I.        I. PENDAHULUAN

Bahwa terhadap Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disusun oleh Saudara Rekan sejawat Advokat Nanang Slamet,S.H.,M.Kn terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/159/V/2026/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Mei 2026, pada prinsipnya perlu diberikan bantahan, koreksi, serta penegasan hukum secara mendasar karena substansi analisis yang dibangun tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip objektivitas, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam menafsirkan norma hukum pidana, khususnya terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Bahwa Pendapat Hukum tersebut cenderung dibangun atas dasar argumentasi yang bersifat subjektif dan defensif, dengan menempatkan pernyataan yang disampaikan oleh M. Yunus Wahyudi semata-mata sebagai ekspresi emosional dalam konteks persoalan pribadi yang sedang dihadapi. Padahal secara yuridis, kondisi emosional seseorang tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun alasan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas pernyataan yang secara objektif menyerang kehormatan, nama baik, martabat, maupun reputasi pihak lain di ruang publik digital.

Bahwa dalam hukum pidana, khususnya berkaitan dengan ketentuan penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, fokus penilaian hukum tidak bertumpu pada alasan subjektif pelaku, melainkan pada akibat dan substansi pernyataan yang disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, setiap narasi, tuduhan, insinuasi, maupun pernyataan yang memiliki muatan merendahkan kehormatan seseorang tetap dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, meskipun diklaim lahir dari rasa kecewa, emosi, atau persoalan pribadi.

Bahwa Pendapat Hukum tersebut juga secara keliru membangun konstruksi berpikir bahwa suatu pernyataan tidak dapat dinilai hanya dari frasa tertentu secara parsial. Padahal dalam praktik penegakan hukum dan perkembangan yurisprudensi, unsur pencemaran nama baik dapat dinilai dari bagian tertentu dari suatu pernyataan apabila bagian tersebut secara nyata mengandung unsur penghinaan, tuduhan, ataupun serangan terhadap kehormatan seseorang, tanpa harus menunggu keseluruhan narasi dinilai secara utuh.

Bahwa argumentasi yang mencoba menghubungkan berkembangnya perkara menjadi polemik publik sebagai alasan hilangnya sifat melawan hukum juga merupakan penafsiran yang tidak tepat. Sebaliknya, semakin luas penyebaran suatu pernyataan melalui media sosial seperti TikTok maupun Facebook, maka semakin besar pula potensi kerugian reputasi, pencemaran nama baik, serta dampak sosial yang ditimbulkan terhadap pihak yang menjadi objek pernyataan tersebut.

Bahwa Pendapat Hukum dimaksud juga terkesan mencampuradukkan antara prinsip kebebasan berekspresi dengan batasan hukum terkait perlindungan kehormatan dan nama baik seseorang. Kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut, melainkan tetap dibatasi oleh penghormatan terhadap hak asasi orang lain, termasuk hak atas kehormatan, reputasi, dan integritas profesi.

Bahwa dalam konteks profesi advokat, kehormatan dan integritas profesi merupakan bagian yang melekat serta mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, setiap tuduhan, narasi, maupun pernyataan yang menyerang kredibilitas advokat di ruang publik berpotensi menimbulkan kerugian immateriil, mencederai reputasi profesional, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat sebagai officium nobile. Dengan demikian, Pendapat Hukum yang disusun oleh Saudara Rekan sejawat Advokat Nanang Slamet, S.H.,M.Kn  patut dipandang bukan sebagai kajian hukum yang sepenuhnya netral dan objektif, melainkan sebagai pendapat sepihak yang mengandung penafsiran subjektif, mengabaikan dampak nyata penyebaran pernyataan melalui media elektronik, serta belum mampu menggugurkan adanya dugaan terpenuhinya unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    II.        II. DASAR HUKUM

1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik;

3.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

4.    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024

5.    Asas-Asas Hukum Pidana, khususnya asas legalitas, ultimum remedium, dan due process of law 

  III.        III. BANTAHAN HUKUM

  1. 1. Bantahan terhadap Poin Huruf D. Analisis Hukum  Nomor 1 terkait  Analisis  isu Pertama pada halaman nomor 5 dalam Legal Opini

Bahwa argumentasi yang menyatakan penerapan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE harus diuji secara sangat restriktif memang merupakan prinsip umum dalam hukum pidana, namun pendapat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan secara prematur adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Justru dalam konteks perkara a quo, keberadaan unggahan elektronik yang memuat tuduhan, pernyataan menyerang kehormatan, maupun narasi yang berpotensi merendahkan martabat seseorang tetap harus dipandang sebagai fakta hukum awal yang cukup untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Bahwa dalih yang menyebut tuturan tersebut hanya merupakan “respons emosional” atas suatu persoalan yang sedang dihadapi oleh terlapor tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum dari suatu pernyataan. Dalam hukum pidana, emosi, kemarahan, ataupun kekecewaan pribadi bukanlah alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang secara otomatis menghilangkan pertanggungjawaban pidana. Apalagi apabila ekspresi tersebut disampaikan melalui media elektronik yang dapat diakses publik, disebarluaskan, dan menimbulkan dampak terhadap kehormatan maupun reputasi pihak lain.

Bahwa unsur “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain” tidak harus dimaknai sebagai adanya perencanaan yang tenang, sistematis, atau terstruktur. Kesengajaan dalam hukum pidana cukup dipahami sebagai adanya kehendak sadar untuk membuat dan menyebarluaskan pernyataan melalui media elektronik dengan mengetahui kemungkinan timbulnya akibat terhadap kehormatan pihak lain. Oleh karena itu, meskipun suatu pernyataan lahir dalam kondisi emosional, sepanjang tetap dibuat secara sadar, direkam, diunggah, dan disebarluaskan kepada publik, maka unsur kesengajaan tetap patut diduga terpenuhi dan layak diuji dalam proses pembuktian.

Bahwa argumentasi yang menyatakan penilaian harus dilakukan secara utuh terhadap keseluruhan narasi memang benar secara metodologis, namun hal tersebut juga tidak berarti frasa atau pernyataan tertentu yang secara nyata mengandung penghinaan kehilangan relevansi hukumnya. Dalam praktik pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik, bagian-bagian tertentu dari suatu narasi tetap dapat dijadikan objek penilaian apabila secara objektif memuat serangan terhadap kehormatan atau reputasi seseorang. Oleh karena itu, keberadaan konteks narasi tidak dapat dijadikan tameng untuk membenarkan penggunaan kata-kata, tuduhan, atau insinuasi yang menyerang martabat pihak tertentu.

Bahwa asas legalitas dan penafsiran restriktif memang harus dijunjung tinggi, namun penerapannya tidak boleh bergeser menjadi penafsiran yang justru menghilangkan perlindungan hukum terhadap kehormatan dan nama baik seseorang sebagaimana dijamin oleh hukum positif Indonesia. Pasal 27A UU ITE lahir untuk memberikan perlindungan terhadap serangan kehormatan yang dilakukan melalui ruang digital, sehingga setiap pernyataan yang secara nyata berpotensi merusak reputasi seseorang tetap wajib diuji secara objektif menurut parameter hukum, bukan semata-mata berdasarkan alasan subjektif pelaku.

Bahwa dalih perlunya pengujian forensik maupun linguistik tidak menghapus fakta bahwa proses hukum pidana memang bertujuan untuk melakukan pengujian tersebut melalui mekanisme penyidikan. Dengan demikian, belum dilakukannya pemeriksaan forensik atau analisis linguistik bukan berarti unsur pidana otomatis tidak terpenuhi, melainkan justru menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dilakukan oleh penyidik guna memperoleh kejelasan mengenai konteks, makna, intensi, dan dampak dari konten elektronik yang dipersoalkan. Dengan demikian, pendapat yang menyatakan penerapan Pasal 27A UU ITE “belum dapat dianggap terang” merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak berdasar secara hukum, karena penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana, bukan semata-mata didasarkan pada klaim subjektif bahwa pernyataan tersebut merupakan luapan emosi atau kritik terhadap suatu perkara. 

  1. 2.    Bantahan terhadap Poin Huruf D. Analisis Hukum  Nomor 2 terkait  Analisis  isu Kedua pada halaman nomor 6 dalam Legal Opini

Bahwa dalil mengenai tidak adanya niat khusus (dolus) untuk menyerang kehormatan pelapor tidak dapat dimaknai secara sempit seolah-olah unsur kesengajaan hanya dapat dibuktikan apabila terdapat rencana matang atau motif kebencian pribadi. Dalam doktrin hukum pidana, unsur “dengan sengaja” tidak selalu mensyaratkan adanya kehendak yang terstruktur untuk merusak nama baik seseorang, melainkan cukup apabila pelaku mengetahui, menyadari, dan menghendaki bahwa pernyataannya disampaikan kepada publik serta secara logis dapat menimbulkan akibat berupa serangan terhadap kehormatan pihak lain.

Bahwa dalam perkara a quo, pernyataan disampaikan melalui media elektronik yang bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat luas, sehingga secara hukum pelaku patut dianggap memahami konsekuensi dari setiap ucapan yang disebarluaskan tersebut. Dalam konteks ini berlaku asas Iedereen Wordt Geacht De Wet Te Kennen, yakni setiap orang dianggap mengetahui hukum dan akibat hukum dari perbuatannya. Oleh karena itu, alasan emosi, kecewa, marah, atau frustrasi tidak dapat dijadikan dasar pembenar maupun penghapus pertanggungjawaban pidana.

Bahwa hukum pidana memang mengenal asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), akan tetapi kesalahan dalam perkara penghinaan atau pencemaran nama baik tidak harus dibuktikan dalam bentuk niat jahat yang direncanakan secara matang. Cukup apabila terdapat kesadaran dan kehendak untuk menyampaikan pernyataan yang diketahui atau setidak-tidaknya patut diduga dapat menyerang kehormatan orang lain.

Bahwa lebih lanjut, dalam doktrin hukum pidana dikenal pula konsep dolus eventualis, yaitu keadaan ketika seseorang menyadari kemungkinan timbulnya akibat yang dilarang oleh hukum namun tetap melakukan perbuatan tersebut. Dengan demikian, meskipun pihak yang bersangkutan berdalih tidak memiliki niat khusus menyerang kehormatan pelapor, namun ketika ia secara sadar tetap menyampaikan pernyataan bernada menyerang, merendahkan, atau membangun persepsi negatif terhadap seseorang di ruang publik, maka unsur kesengajaan tetap dapat dianggap terpenuhi.

Bahwa ketentuan ini sejalan dengan Pasal 27A UU ITE yang pada pokoknya mengatur larangan bagi setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik. Unsur “dengan sengaja” dalam norma tersebut tidak dapat ditafsirkan hanya sebatas adanya niat kebencian personal, melainkan juga mencakup kesadaran atas akibat yang timbul dari penyebaran pernyataan kepada publik. Selain itu, perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi seseorang juga ditegaskan dalam Pasal 433 KUHP tentang pencemaran dan Pasal 434 KUHP tentang fitnah, yang menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menempatkan kehormatan seseorang sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi.

Bahwa alasan “ungkapan emosional” juga tidak dapat dijadikan justifikasi untuk menyerang kehormatan orang lain, sebab kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut. Dalam konteks negara hukum, setiap penggunaan hak dan kebebasan wajib tunduk pada penghormatan terhadap hak orang lain

Bahwa ukuran adanya serangan terhadap kehormatan tidak ditentukan semata-mata dari pengakuan subjektif pelaku mengenai niatnya, melainkan dinilai secara objektif berdasarkan isi ucapan, pilihan diksi, cara penyampaian, forum publikasi, dan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap reputasi pihak yang menjadi sasaran. Dengan demikian, ketika suatu pernyataan secara nyata menimbulkan persepsi negatif, penghinaan, atau penurunan martabat seseorang di mata masyarakat, maka unsur menyerang kehormatan patut dinilai telah terpenuhi, sehingga dalil pembelaan mengenai tidak adanya niat menyerang kehormatan patut untuk dikesampingkan.

 

  1. 3.    Bantahan terhadap Poin Huruf D. Analisis Hukum  Nomor 3 terkait  Analisis  isu Ketiga pada halaman nomor 7 dalam Legal Opini

Pendapat yang menyatakan bahwa setiap ucapan yang lahir dalam suasana konflik harus dipahami sebagai “ekspresi emosional” dan karena itu tidak layak dipidana, pada dasarnya merupakan konstruksi yang terlalu luas dan berpotensi mengaburkan batas antara kritik yang sah dengan serangan terhadap kehormatan seseorang. Hukum memang tidak dimaksudkan untuk mempidana setiap perasaan tersinggung, namun hukum juga tidak memberikan kekebalan terhadap setiap ucapan yang secara nyata menyerang martabat, nama baik, dan kehormatan pribadi orang lain, terlebih apabila dilakukan secara terbuka melalui media elektronik dan ditujukan untuk diketahui publik. Dalil bahwa ucapan tersebut sekadar bentuk kemarahan, protes, atau persepsi subjektif tidak otomatis menghapus sifat melawan hukumnya. Dalam hukum pidana, yang dinilai bukan semata-mata keadaan emosi pelaku, melainkan substansi pernyataan, cara penyampaian, objek yang diserang, serta akibat yang ditimbulkan terhadap kehormatan pihak yang dituju. Apabila suatu pernyataan telah melampaui batas kritik dan berubah menjadi pelabelan negatif, tuduhan, penghinaan, atau penggambaran yang merendahkan martabat seseorang di ruang publik, maka pernyataan tersebut tetap dapat memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, sekalipun dibungkus dengan dalih kekecewaan pribadi. Berdasarkan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), pertanggungjawaban pidana memang mensyaratkan adanya unsur kesalahan. Akan tetapi, alasan bahwa pelaku sedang marah, kecewa, atau berada dalam konflik tidak serta-merta menghapus kesalahan pidananya, sepanjang pelaku secara sadar dan dengan kehendaknya tetap menyampaikan pernyataan yang diketahui atau setidak-tidaknya patut diduga dapat menyerang kehormatan orang lain. Kesengajaan tidak harus dibuktikan dalam bentuk niat jahat yang rumit, melainkan cukup terlihat dari adanya kesadaran pelaku atas akibat dari ucapan yang disebarluaskan kepada publik. Argumentasi yang menyebut tuturan tersebut sebagai “hiperbola” juga tidak dapat dijadikan tameng mutlak untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Tidak setiap hiperbola memiliki konsekuensi hukum, namun hiperbola yang menyerang integritas, moralitas, atau reputasi seseorang secara konkret tetap dapat dipandang sebagai perbuatan menyerang kehormatan. Terlebih apabila pernyataan tersebut disampaikan melalui media sosial atau media elektronik yang memiliki daya sebar luas, sehingga dampak reputasional terhadap pihak yang dituju menjadi nyata dan serius. Selain itu, tidak tepat apabila seluruh perkara ini direduksi sebagai “sengketa ekspresi” semata. Sebab kebebasan berekspresi bukan hak yang bersifat absolut. Dalam prinsip kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, setiap orang memang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak, kehormatan, dan reputasi orang lain. Dengan demikian, ketika suatu ekspresi telah bergeser dari kritik terhadap proses menjadi serangan personal terhadap individu tertentu, maka negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap korban penghinaan tersebut. Dalih bahwa konteks konflik harus dijadikan alasan untuk memaklumi ucapan penghinaan juga berbahaya apabila diterapkan secara berlebihan. Jika setiap penghinaan yang lahir dari konflik dibenarkan sebagai luapan emosi, maka hukum akan kehilangan fungsinya dalam menjaga kehormatan dan ketertiban sosial. Konflik atau ketegangan bukan alasan pembenar maupun pemaaf yang secara otomatis menghapus unsur pidana. Justru dalam situasi konflik, setiap orang tetap dibebani kewajiban hukum untuk mengendalikan diri dan tidak menyerang kehormatan pihak lain secara melawan hukum. Lebih lanjut, asas perlindungan martabat manusia (human dignity principle) menempatkan kehormatan dan nama baik sebagai bagian dari hak asasi yang wajib dilindungi negara. Oleh sebab itu, hukum pidana penghinaan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai alat pembatas kebebasan berbicara, melainkan juga sebagai instrumen perlindungan terhadap martabat dan integritas pribadi seseorang dari serangan yang tidak sah. Di sisi lain, penggunaan kebebasan berekspresi secara melampaui batas hingga menyerang reputasi pribadi orang lain juga dapat dikualifikasikan sebagai abuse of freedom of expression. Kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dijadikan legitimasi untuk mempermalukan, merendahkan, atau mendiskreditkan seseorang di hadapan publik melalui media elektronik. Apalagi dalam era digital, penyebaran suatu tuduhan atau penghinaan memiliki efek yang jauh lebih luas, cepat, dan sulit dipulihkan. Secara yuridis, penilaian konteks memang penting, namun konteks tidak boleh digunakan untuk meniadakan unsur pidana secara apriori. Penyidik maupun penegak hukum tetap harus menilai apakah pernyataan tersebut mengandung tuduhan, penghinaan, atau serangan terhadap kehormatan yang dilakukan dengan kesadaran dan kehendak. Apabila seseorang secara sadar menyampaikan kata-kata yang secara umum diketahui dapat merendahkan nama baik orang lain di hadapan publik, maka unsur kesengajaan tidak dapat serta-merta dihapus hanya karena pelaku mengaku sedang emosi atau kecewa. Selain itu, asas rechtszekerheid (kepastian hukum) juga menghendaki adanya batas yang jelas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi. Apabila seluruh ucapan bernada menyerang selalu dibenarkan atas nama emosi, konflik, atau persepsi subjektif, maka hal tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang pembenaran terhadap tindakan penghinaan di ruang publik. Dengan demikian, argumentasi yang mencoba menempatkan seluruh muatan pernyataan sebagai ekspresi subjektif semata merupakan pendekatan yang tidak sepenuhnya tepat. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum, dan ketika ekspresi tersebut telah berubah menjadi serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang melalui media elektronik, maka penegakan hukum pidana tetap memiliki dasar legitimasi untuk dilakukan sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi secara sah dan meyakinkan. 

  1. 4.    Bantahan terhadap Poin Huruf D. Analisis Hukum  Nomor 1 terkait  Analisis  isu Ke Empat pada halaman nomor 8 dalam Legal Opini

Asas ultimum remedium dan kehati-hatian dalam kriminalisasi memang merupakan prinsip penting dalam hukum pidana, namun asas tersebut tidak dapat ditafsirkan secara absolut hingga menghilangkan perlindungan hukum terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Hukum pidana tetap memiliki fungsi represif terhadap setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlebih apabila pernyataan tersebut telah disebarluaskan kepada publik dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap reputasi pihak tertentu. Dalil bahwa suatu ucapan lahir dalam suasana konflik, emosi, atau ketegangan tidak secara otomatis menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Dalam praktik hukum pidana, banyak tindak pidana justru lahir dari konflik pribadi maupun perselisihan emosional. Oleh karena itu, ukuran utamanya bukan pada keadaan emosional pelaku, melainkan pada ada atau tidaknya perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain yang dilakukan secara sadar melalui sarana elektronik.

Pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini sekadar “konflik persepsi”, “sengketa tuturan”, atau “luapan emosi” juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menutup proses hukum sejak awal. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan bagian dari mekanisme pembuktian yang harus diuji secara objektif melalui proses penyidikan dan persidangan, bukan berdasarkan klaim sepihak dari pihak terlapor. Dalam konteks ini, asas due process of law menghendaki agar setiap laporan pidana diperiksa secara sah, objektif, dan proporsional berdasarkan alat bukti yang tersedia. Selain itu, asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) tidak dapat dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum sebelum dilakukan pembuktian. Asas tersebut justru menegaskan bahwa unsur kesalahan harus diuji melalui proses hukum yang sah, termasuk melalui pemeriksaan terhadap unsur kesengajaan (mens rea), cara penyebaran konten, konteks pernyataan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap pihak yang dirugikan.

Dalam perkara penghinaan melalui media elektronik, keberadaan unsur actus reus tampak dari adanya tindakan membuat, mengunggah, atau menyebarluaskan konten kepada publik, sedangkan unsur mens rea tercermin dari kesadaran pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. Oleh sebab itu, keadaan emosional tidak otomatis menghapus unsur kesengajaan apabila pelaku secara sadar tetap membuat dan mendistribusikan pernyataan yang menyerang kehormatan pihak lain. Lebih lanjut, asas equality before the law menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena suatu pernyataan diklaim sebagai bentuk emosi, kemarahan, atau bagian dari konflik pribadi. Jika setiap serangan reputasi di ruang digital dibenarkan atas dasar emosi atau konflik persepsi, maka hal tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan hukum terhadap kehormatan serta martabat seseorang.

Secara konstitusional, kebebasan berekspresi memang dijamin oleh hukum, namun kebebasan tersebut bukan hak yang bersifat absolut. Hal yang sama ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memiliki dan menyebarluaskan pendapat dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan umum, serta keutuhan bangsa.

Dengan demikian, argumentasi yang menyatakan bahwa perkara ini belum layak diproses secara pidana hanya karena dianggap sebagai ekspresi emosional atau konflik persepsi merupakan pendapat yang prematur dan tidak berdasar secara hukum. Justru demi menjamin kepastian hukum, perlindungan kehormatan, serta penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum, penyidik tetap memiliki kewenangan dan dasar hukum yang sah untuk melanjutkan proses pendalaman perkara guna menilai secara objektif terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang dilaporkan. 

  IV.        IV. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

1)    KESIMPULAN

Berdasarkan seluruh uraian bantahan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disusun oleh Saudara Nanang Slamet, S.H., M.Kn. terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh M. Yunus Wahyudi belum dapat dipandang sebagai kajian hukum yang sepenuhnya objektif, netral, dan komprehensif. Pendapat tersebut cenderung dibangun atas pendekatan subjektif yang lebih menitikberatkan pada alasan emosional, konflik pribadi, dan kebebasan berekspresi, namun kurang memberikan perhatian yang proporsional terhadap perlindungan hukum atas kehormatan, martabat, nama baik, serta reputasi seseorang yang dijamin oleh hukum positif Indonesia.

Bahwa dalih yang menyatakan pernyataan atau unggahan yang dipersoalkan hanyalah bentuk luapan emosi, kritik, hiperbola, ataupun respons spontan dalam situasi konflik, tidak dapat secara otomatis menghapus sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum pidana, unsur kesengajaan tidak harus dibuktikan melalui adanya niat jahat yang terencana secara matang, melainkan cukup apabila pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki penyampaian pernyataan kepada publik yang secara patut diduga dapat menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain.

Bahwa penyebaran pernyataan melalui media sosial seperti TikTok maupun platform elektronik lainnya memiliki dampak hukum dan sosial yang jauh lebih luas karena bersifat terbuka, cepat tersebar, dan dapat diakses publik secara masif. Oleh sebab itu, setiap tuduhan, insinuasi, pelabelan negatif, maupun narasi yang berpotensi merendahkan reputasi seseorang tetap harus diuji secara objektif melalui mekanisme penegakan hukum yang sah sesuai prinsip due process of law.

Bahwa asas kebebasan berekspresi memang dijamin dalam negara hukum demokratis, namun kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut. Penggunaan hak menyampaikan pendapat tetap dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati kehormatan, martabat, hak asasi, dan reputasi orang lain sebagaimana diatur dalam konstitusi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, KUHP, maupun ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bahwa argumentasi yang mencoba menempatkan perkara ini semata-mata sebagai konflik persepsi, sengketa tuturan, atau persoalan emosional tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau meniadakan proses hukum sejak awal. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Dengan demikian, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dilaporkan tetap memiliki dasar hukum untuk diproses dan diuji secara objektif dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, Pendapat Hukum Saudara Nanang Slamet, S.H., M.Kn. tidak dapat dijadikan dasar untuk secara prematur menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 433 KUHP, maupun Pasal 434 KUHP tidak terpenuhi. Demikian Bantahan terhadap Legal Opinion ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap hukum demi menjaga kepastian hukum, perlindungan kehormatan dan martabat profesi advokat, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi setiap warga negara. 

2)    REKOMENDASI

Berdasarkan uraian bantahan hukum sebagaimana telah disampaikan, maka terdapat beberapa rekomendasi yang patut menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik a quo, yaitu sebagai berikut:


Kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya penyidik  , agar tetap melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional, objektif, proporsional, dan berdasarkan prinsip due process of law, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik, maupun pemeriksaan ahli yang diperlukan guna menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 433 KUHP, dan Pasal 434 KUHP.


Agar Penyidik tetap melanjutkan proses penyelidikan dan/atau penyidikan guna memperoleh kejelasan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan Pasal 434 KUHP tentang fitnah.


Agar Penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti elektronik, termasuk video, unggahan media sosial, rekaman, komentar, caption, maupun bentuk distribusi elektronik lainnya yang berkaitan dengan perkara a quo guna mengetahui konteks, substansi, pola penyebaran, serta dampak hukum dan sosial yang ditimbulkan.


Agar Penyidik menghadirkan dan meminta keterangan ahli yang relevan, antara lain: Ahli pidana; Ahli bahasa/linguistik;, Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Ahli digital forensik; guna memperoleh penilaian objektif mengenai makna pernyataan, unsur kesengajaan, konteks komunikasi elektronik, serta potensi serangan terhadap kehormatan dan nama baik pihak yang dirugikan.


Agar Penyidik tidak secara prematur menyimpulkan bahwa perkara ini semata-mata merupakan bentuk emosi, konflik pribadi, atau kebebasan berekspresi sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap unsur actus reus maupun mens rea sesuai prinsip due process of law.


Agar Penyidik memperhatikan bahwa media sosial memiliki daya sebar yang luas dan cepat sehingga setiap unggahan yang memuat tuduhan, penghinaan, ataupun narasi yang merendahkan martabat seseorang berpotensi menimbulkan kerugian reputasional yang nyata, baik secara pribadi maupun profesional.


Agar Penyidik tetap menjunjung tinggi asas equality before the law, sehingga setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama terhadap serangan atas kehormatan, martabat, dan reputasi dirinya, termasuk terhadap profesi advokat sebagai officium nobile yang dilindungi oleh hukum.


Agar Penyidik memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga penanganan perkara ini tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital.


Agar Penyidik tetap menjaga netralitas institusi penegak hukum dengan menempatkan seluruh pendapat hukum, klarifikasi, maupun opini publik hanya sebagai bahan pertimbangan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum dan hasil proses pembuktian yang objektif.

Demikian Bantahan terhadap Legal Opinion beserta rekomendasi kepada Penyidik ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap hukum dalam rangka menjaga kepastian hukum, perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang, serta menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile. Besar harapan kami agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh opini maupun penafsiran sepihak yang berpotensi mengaburkan substansi persoalan hukum yang sesungguhnya.

Atas perhatian dan tindak lanjut yang profesional dari Aparat Penegak Hukum, khususnya Penyidik pada Kepolisian Republik Indonesia, kami sampaikan terima kasih.

 

 

 

Hormat Kami,

 

 

NURUL SAFI’I, S.H., M.H., C.MSP

Sekretaris Jenderal AABB (Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu)

 

Chat WA