Dengan Hormat
Saya NURUL SAFI’I,S.H.,M.H.,C.MSP dari Organisasi Advokat PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia) PC Kabupaten Banyuwangi yang
berkantor di Kantor Hukum NURUL
SAFI’I,S.H.,M.H.,C.MSP & PARTNERS beralamat di Jl. Sultan Agung Dusun
Krajan RT 02 RW 20, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi
Provinsi Jawa Timur, Dalam hal ini bertindak selaku Sekjen AABB (Aliansi Advokat
Banyuwangi Bersatu) selanjutnya menyampaikan Bantahan terhadap Legal
Opinion yang dibuat oleh Saudara Nanang Slamet terkait dugaan tindak pidana
pencemaran nama baik/fitnah melalui media social “Tik Tok” , dengan uraian
sebagai berikut:
I. I. PENDAHULUAN
Bahwa terhadap Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disusun
oleh Saudara Rekan sejawat Advokat Nanang Slamet,S.H.,M.Kn terkait dugaan
tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana tercantum dalam
Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/159/V/2026/SPKT/POLRESTA
BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Mei 2026, pada prinsipnya perlu
diberikan bantahan, koreksi, serta penegasan hukum secara mendasar karena
substansi analisis yang dibangun tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip
objektivitas, proporsionalitas, dan kehati-hatian dalam menafsirkan norma hukum
pidana, khususnya terkait tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik
melalui media elektronik.
Bahwa Pendapat Hukum tersebut cenderung dibangun atas dasar
argumentasi yang bersifat subjektif dan defensif, dengan menempatkan pernyataan
yang disampaikan oleh M. Yunus Wahyudi semata-mata sebagai ekspresi emosional
dalam konteks persoalan pribadi yang sedang dihadapi. Padahal secara yuridis,
kondisi emosional seseorang tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun alasan
pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban pidana atas pernyataan yang secara
objektif menyerang kehormatan, nama baik, martabat, maupun reputasi pihak lain
di ruang publik digital.
Bahwa dalam hukum pidana, khususnya berkaitan dengan
ketentuan penghinaan, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui sistem
elektronik, fokus penilaian hukum tidak bertumpu pada alasan subjektif pelaku,
melainkan pada akibat dan substansi pernyataan yang disampaikan kepada publik.
Oleh karena itu, setiap narasi, tuduhan, insinuasi, maupun pernyataan yang
memiliki muatan merendahkan kehormatan seseorang tetap dapat dikualifikasikan
sebagai perbuatan melawan hukum, meskipun diklaim lahir dari rasa kecewa,
emosi, atau persoalan pribadi.
Bahwa Pendapat Hukum tersebut juga secara keliru membangun
konstruksi berpikir bahwa suatu pernyataan tidak dapat dinilai hanya dari frasa
tertentu secara parsial. Padahal dalam praktik penegakan hukum dan perkembangan
yurisprudensi, unsur pencemaran nama baik dapat dinilai dari bagian tertentu
dari suatu pernyataan apabila bagian tersebut secara nyata mengandung unsur
penghinaan, tuduhan, ataupun serangan terhadap kehormatan seseorang, tanpa
harus menunggu keseluruhan narasi dinilai secara utuh.
Bahwa argumentasi yang mencoba menghubungkan berkembangnya
perkara menjadi polemik publik sebagai alasan hilangnya sifat melawan hukum
juga merupakan penafsiran yang tidak tepat. Sebaliknya, semakin luas penyebaran
suatu pernyataan melalui media sosial seperti TikTok maupun Facebook, maka
semakin besar pula potensi kerugian reputasi, pencemaran nama baik, serta
dampak sosial yang ditimbulkan terhadap pihak yang menjadi objek pernyataan
tersebut.
Bahwa Pendapat Hukum dimaksud juga terkesan mencampuradukkan
antara prinsip kebebasan berekspresi dengan batasan hukum terkait perlindungan
kehormatan dan nama baik seseorang. Kebebasan berekspresi bukanlah hak yang
bersifat absolut, melainkan tetap dibatasi oleh penghormatan terhadap hak asasi
orang lain, termasuk hak atas kehormatan, reputasi, dan integritas profesi.
Bahwa dalam konteks profesi advokat, kehormatan dan integritas profesi merupakan bagian yang melekat serta mendapat perlindungan hukum. Oleh karena itu, setiap tuduhan, narasi, maupun pernyataan yang menyerang kredibilitas advokat di ruang publik berpotensi menimbulkan kerugian immateriil, mencederai reputasi profesional, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat sebagai officium nobile. Dengan demikian, Pendapat Hukum yang disusun oleh Saudara Rekan sejawat Advokat Nanang Slamet, S.H.,M.Kn patut dipandang bukan sebagai kajian hukum yang sepenuhnya netral dan objektif, melainkan sebagai pendapat sepihak yang mengandung penafsiran subjektif, mengabaikan dampak nyata penyebaran pernyataan melalui media elektronik, serta belum mampu menggugurkan adanya dugaan terpenuhinya unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. II. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
3. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
4. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024
5. Asas-Asas Hukum Pidana, khususnya asas legalitas, ultimum remedium, dan due process of law
III. III. BANTAHAN HUKUM
- 1. Bantahan terhadap Poin Huruf D. Analisis Hukum Nomor 1 terkait Analisis isu Pertama pada halaman nomor 5 dalam Legal Opini
Bahwa argumentasi yang menyatakan penerapan Pasal 27A
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE harus
diuji secara sangat restriktif memang merupakan prinsip umum dalam hukum
pidana, namun pendapat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan
secara prematur adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media
elektronik. Justru dalam konteks perkara a quo, keberadaan unggahan elektronik
yang memuat tuduhan, pernyataan menyerang kehormatan, maupun narasi yang
berpotensi merendahkan martabat seseorang tetap harus dipandang sebagai fakta
hukum awal yang cukup untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih
lanjut.
Bahwa dalih yang menyebut tuturan tersebut hanya merupakan
“respons emosional” atas suatu persoalan yang sedang dihadapi oleh terlapor
tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum dari suatu pernyataan. Dalam
hukum pidana, emosi, kemarahan, ataupun kekecewaan pribadi bukanlah alasan
pembenar maupun alasan pemaaf yang secara otomatis menghilangkan pertanggungjawaban
pidana. Apalagi apabila ekspresi tersebut disampaikan melalui media elektronik
yang dapat diakses publik, disebarluaskan, dan menimbulkan dampak terhadap
kehormatan maupun reputasi pihak lain.
Bahwa unsur “dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama
baik orang lain” tidak harus dimaknai sebagai adanya perencanaan yang tenang,
sistematis, atau terstruktur. Kesengajaan dalam hukum pidana cukup dipahami
sebagai adanya kehendak sadar untuk membuat dan menyebarluaskan pernyataan
melalui media elektronik dengan mengetahui kemungkinan timbulnya akibat
terhadap kehormatan pihak lain. Oleh karena itu, meskipun suatu pernyataan
lahir dalam kondisi emosional, sepanjang tetap dibuat secara sadar, direkam,
diunggah, dan disebarluaskan kepada publik, maka unsur kesengajaan tetap patut
diduga terpenuhi dan layak diuji dalam proses pembuktian.
Bahwa argumentasi yang menyatakan penilaian harus dilakukan
secara utuh terhadap keseluruhan narasi memang benar secara metodologis, namun
hal tersebut juga tidak berarti frasa atau pernyataan tertentu yang secara
nyata mengandung penghinaan kehilangan relevansi hukumnya. Dalam praktik
pembuktian tindak pidana pencemaran nama baik, bagian-bagian tertentu dari
suatu narasi tetap dapat dijadikan objek penilaian apabila secara objektif
memuat serangan terhadap kehormatan atau reputasi seseorang. Oleh karena itu,
keberadaan konteks narasi tidak dapat dijadikan tameng untuk membenarkan
penggunaan kata-kata, tuduhan, atau insinuasi yang menyerang martabat pihak
tertentu.
Bahwa asas legalitas dan penafsiran restriktif memang harus
dijunjung tinggi, namun penerapannya tidak boleh bergeser menjadi penafsiran
yang justru menghilangkan perlindungan hukum terhadap kehormatan dan nama baik
seseorang sebagaimana dijamin oleh hukum positif Indonesia. Pasal 27A UU ITE
lahir untuk memberikan perlindungan terhadap serangan kehormatan yang dilakukan
melalui ruang digital, sehingga setiap pernyataan yang secara nyata berpotensi
merusak reputasi seseorang tetap wajib diuji secara objektif menurut parameter
hukum, bukan semata-mata berdasarkan alasan subjektif pelaku.
Bahwa dalih perlunya pengujian forensik maupun linguistik tidak menghapus fakta bahwa proses hukum pidana memang bertujuan untuk melakukan pengujian tersebut melalui mekanisme penyidikan. Dengan demikian, belum dilakukannya pemeriksaan forensik atau analisis linguistik bukan berarti unsur pidana otomatis tidak terpenuhi, melainkan justru menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus dilakukan oleh penyidik guna memperoleh kejelasan mengenai konteks, makna, intensi, dan dampak dari konten elektronik yang dipersoalkan. Dengan demikian, pendapat yang menyatakan penerapan Pasal 27A UU ITE “belum dapat dianggap terang” merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak berdasar secara hukum, karena penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana, bukan semata-mata didasarkan pada klaim subjektif bahwa pernyataan tersebut merupakan luapan emosi atau kritik terhadap suatu perkara.
- 2. Bantahan terhadap Poin Huruf D. Analisis Hukum Nomor 2 terkait Analisis isu Kedua pada halaman nomor 6 dalam Legal Opini
Bahwa dalil mengenai tidak adanya niat khusus (dolus) untuk
menyerang kehormatan pelapor tidak dapat dimaknai secara sempit seolah-olah
unsur kesengajaan hanya dapat dibuktikan apabila terdapat rencana matang atau
motif kebencian pribadi. Dalam doktrin hukum pidana, unsur “dengan sengaja”
tidak selalu mensyaratkan adanya kehendak yang terstruktur untuk merusak nama
baik seseorang, melainkan cukup apabila pelaku mengetahui, menyadari, dan
menghendaki bahwa pernyataannya disampaikan kepada publik serta secara logis
dapat menimbulkan akibat berupa serangan terhadap kehormatan pihak lain.
Bahwa dalam perkara a quo, pernyataan disampaikan melalui
media elektronik yang bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat luas,
sehingga secara hukum pelaku patut dianggap memahami konsekuensi dari setiap
ucapan yang disebarluaskan tersebut. Dalam konteks ini berlaku asas Iedereen
Wordt Geacht De Wet Te Kennen, yakni setiap orang dianggap mengetahui hukum dan
akibat hukum dari perbuatannya. Oleh karena itu, alasan emosi, kecewa, marah,
atau frustrasi tidak dapat dijadikan dasar pembenar maupun penghapus
pertanggungjawaban pidana.
Bahwa hukum pidana memang mengenal asas geen straf zonder
schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), akan tetapi kesalahan dalam perkara
penghinaan atau pencemaran nama baik tidak harus dibuktikan dalam bentuk niat
jahat yang direncanakan secara matang. Cukup apabila terdapat kesadaran dan
kehendak untuk menyampaikan pernyataan yang diketahui atau setidak-tidaknya
patut diduga dapat menyerang kehormatan orang lain.
Bahwa lebih lanjut, dalam doktrin hukum pidana dikenal pula
konsep dolus eventualis, yaitu keadaan ketika seseorang menyadari kemungkinan
timbulnya akibat yang dilarang oleh hukum namun tetap melakukan perbuatan
tersebut. Dengan demikian, meskipun pihak yang bersangkutan berdalih tidak
memiliki niat khusus menyerang kehormatan pelapor, namun ketika ia secara sadar
tetap menyampaikan pernyataan bernada menyerang, merendahkan, atau membangun
persepsi negatif terhadap seseorang di ruang publik, maka unsur kesengajaan
tetap dapat dianggap terpenuhi.
Bahwa ketentuan ini sejalan dengan Pasal 27A UU ITE yang
pada pokoknya mengatur larangan bagi setiap orang dengan sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik atau dokumen
elektronik. Unsur “dengan sengaja” dalam norma tersebut tidak dapat ditafsirkan
hanya sebatas adanya niat kebencian personal, melainkan juga mencakup kesadaran
atas akibat yang timbul dari penyebaran pernyataan kepada publik. Selain itu,
perlindungan terhadap kehormatan dan reputasi seseorang juga ditegaskan dalam
Pasal 433 KUHP tentang pencemaran dan Pasal 434 KUHP tentang fitnah, yang
menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia menempatkan kehormatan seseorang
sebagai kepentingan hukum yang wajib dilindungi.
Bahwa alasan “ungkapan emosional” juga tidak dapat
dijadikan justifikasi untuk menyerang kehormatan orang lain, sebab kebebasan
berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut. Dalam konteks negara hukum,
setiap penggunaan hak dan kebebasan wajib tunduk pada penghormatan terhadap hak
orang lain
Bahwa ukuran adanya serangan terhadap kehormatan tidak
ditentukan semata-mata dari pengakuan subjektif pelaku mengenai niatnya,
melainkan dinilai secara objektif berdasarkan isi ucapan, pilihan diksi, cara
penyampaian, forum publikasi, dan dampak sosial yang ditimbulkan terhadap
reputasi pihak yang menjadi sasaran. Dengan demikian, ketika suatu pernyataan
secara nyata menimbulkan persepsi negatif, penghinaan, atau penurunan martabat
seseorang di mata masyarakat, maka unsur menyerang kehormatan patut dinilai
telah terpenuhi, sehingga dalil pembelaan mengenai tidak adanya niat menyerang
kehormatan patut untuk dikesampingkan.
- 3. Bantahan terhadap Poin Huruf D. Analisis Hukum Nomor 3 terkait Analisis isu Ketiga pada halaman nomor 7 dalam Legal Opini
Pendapat yang menyatakan bahwa setiap ucapan yang lahir dalam suasana konflik harus dipahami sebagai “ekspresi emosional” dan karena itu tidak layak dipidana, pada dasarnya merupakan konstruksi yang terlalu luas dan berpotensi mengaburkan batas antara kritik yang sah dengan serangan terhadap kehormatan seseorang. Hukum memang tidak dimaksudkan untuk mempidana setiap perasaan tersinggung, namun hukum juga tidak memberikan kekebalan terhadap setiap ucapan yang secara nyata menyerang martabat, nama baik, dan kehormatan pribadi orang lain, terlebih apabila dilakukan secara terbuka melalui media elektronik dan ditujukan untuk diketahui publik. Dalil bahwa ucapan tersebut sekadar bentuk kemarahan, protes, atau persepsi subjektif tidak otomatis menghapus sifat melawan hukumnya. Dalam hukum pidana, yang dinilai bukan semata-mata keadaan emosi pelaku, melainkan substansi pernyataan, cara penyampaian, objek yang diserang, serta akibat yang ditimbulkan terhadap kehormatan pihak yang dituju. Apabila suatu pernyataan telah melampaui batas kritik dan berubah menjadi pelabelan negatif, tuduhan, penghinaan, atau penggambaran yang merendahkan martabat seseorang di ruang publik, maka pernyataan tersebut tetap dapat memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, sekalipun dibungkus dengan dalih kekecewaan pribadi. Berdasarkan asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), pertanggungjawaban pidana memang mensyaratkan adanya unsur kesalahan. Akan tetapi, alasan bahwa pelaku sedang marah, kecewa, atau berada dalam konflik tidak serta-merta menghapus kesalahan pidananya, sepanjang pelaku secara sadar dan dengan kehendaknya tetap menyampaikan pernyataan yang diketahui atau setidak-tidaknya patut diduga dapat menyerang kehormatan orang lain. Kesengajaan tidak harus dibuktikan dalam bentuk niat jahat yang rumit, melainkan cukup terlihat dari adanya kesadaran pelaku atas akibat dari ucapan yang disebarluaskan kepada publik. Argumentasi yang menyebut tuturan tersebut sebagai “hiperbola” juga tidak dapat dijadikan tameng mutlak untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Tidak setiap hiperbola memiliki konsekuensi hukum, namun hiperbola yang menyerang integritas, moralitas, atau reputasi seseorang secara konkret tetap dapat dipandang sebagai perbuatan menyerang kehormatan. Terlebih apabila pernyataan tersebut disampaikan melalui media sosial atau media elektronik yang memiliki daya sebar luas, sehingga dampak reputasional terhadap pihak yang dituju menjadi nyata dan serius. Selain itu, tidak tepat apabila seluruh perkara ini direduksi sebagai “sengketa ekspresi” semata. Sebab kebebasan berekspresi bukan hak yang bersifat absolut. Dalam prinsip kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, setiap orang memang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak, kehormatan, dan reputasi orang lain. Dengan demikian, ketika suatu ekspresi telah bergeser dari kritik terhadap proses menjadi serangan personal terhadap individu tertentu, maka negara justru berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap korban penghinaan tersebut. Dalih bahwa konteks konflik harus dijadikan alasan untuk memaklumi ucapan penghinaan juga berbahaya apabila diterapkan secara berlebihan. Jika setiap penghinaan yang lahir dari konflik dibenarkan sebagai luapan emosi, maka hukum akan kehilangan fungsinya dalam menjaga kehormatan dan ketertiban sosial. Konflik atau ketegangan bukan alasan pembenar maupun pemaaf yang secara otomatis menghapus unsur pidana. Justru dalam situasi konflik, setiap orang tetap dibebani kewajiban hukum untuk mengendalikan diri dan tidak menyerang kehormatan pihak lain secara melawan hukum. Lebih lanjut, asas perlindungan martabat manusia (human dignity principle) menempatkan kehormatan dan nama baik sebagai bagian dari hak asasi yang wajib dilindungi negara. Oleh sebab itu, hukum pidana penghinaan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai alat pembatas kebebasan berbicara, melainkan juga sebagai instrumen perlindungan terhadap martabat dan integritas pribadi seseorang dari serangan yang tidak sah. Di sisi lain, penggunaan kebebasan berekspresi secara melampaui batas hingga menyerang reputasi pribadi orang lain juga dapat dikualifikasikan sebagai abuse of freedom of expression. Kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dijadikan legitimasi untuk mempermalukan, merendahkan, atau mendiskreditkan seseorang di hadapan publik melalui media elektronik. Apalagi dalam era digital, penyebaran suatu tuduhan atau penghinaan memiliki efek yang jauh lebih luas, cepat, dan sulit dipulihkan. Secara yuridis, penilaian konteks memang penting, namun konteks tidak boleh digunakan untuk meniadakan unsur pidana secara apriori. Penyidik maupun penegak hukum tetap harus menilai apakah pernyataan tersebut mengandung tuduhan, penghinaan, atau serangan terhadap kehormatan yang dilakukan dengan kesadaran dan kehendak. Apabila seseorang secara sadar menyampaikan kata-kata yang secara umum diketahui dapat merendahkan nama baik orang lain di hadapan publik, maka unsur kesengajaan tidak dapat serta-merta dihapus hanya karena pelaku mengaku sedang emosi atau kecewa. Selain itu, asas rechtszekerheid (kepastian hukum) juga menghendaki adanya batas yang jelas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi. Apabila seluruh ucapan bernada menyerang selalu dibenarkan atas nama emosi, konflik, atau persepsi subjektif, maka hal tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang pembenaran terhadap tindakan penghinaan di ruang publik. Dengan demikian, argumentasi yang mencoba menempatkan seluruh muatan pernyataan sebagai ekspresi subjektif semata merupakan pendekatan yang tidak sepenuhnya tepat. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum, dan ketika ekspresi tersebut telah berubah menjadi serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang melalui media elektronik, maka penegakan hukum pidana tetap memiliki dasar legitimasi untuk dilakukan sepanjang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
- 4. Bantahan terhadap Poin Huruf D. Analisis Hukum Nomor 1 terkait Analisis isu Ke Empat pada halaman nomor 8 dalam Legal Opini
Asas ultimum remedium dan kehati-hatian dalam kriminalisasi
memang merupakan prinsip penting dalam hukum pidana, namun asas tersebut tidak
dapat ditafsirkan secara absolut hingga menghilangkan perlindungan hukum
terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Hukum pidana tetap memiliki fungsi
represif terhadap setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk
penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlebih apabila
pernyataan tersebut telah disebarluaskan kepada publik dan berpotensi
menimbulkan kerugian terhadap reputasi pihak tertentu. Dalil bahwa suatu ucapan
lahir dalam suasana konflik, emosi, atau ketegangan tidak secara otomatis
menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Dalam praktik hukum
pidana, banyak tindak pidana justru lahir dari konflik pribadi maupun
perselisihan emosional. Oleh karena itu, ukuran utamanya bukan pada keadaan
emosional pelaku, melainkan pada ada atau tidaknya perbuatan menyerang
kehormatan atau nama baik orang lain yang dilakukan secara sadar melalui sarana
elektronik.
Pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini sekadar “konflik
persepsi”, “sengketa tuturan”, atau “luapan emosi” juga tidak dapat dijadikan
dasar untuk menutup proses hukum sejak awal. Penilaian mengenai terpenuhi atau
tidaknya unsur pidana merupakan bagian dari mekanisme pembuktian yang harus
diuji secara objektif melalui proses penyidikan dan persidangan, bukan
berdasarkan klaim sepihak dari pihak terlapor. Dalam konteks ini, asas due
process of law menghendaki agar setiap laporan pidana diperiksa secara sah,
objektif, dan proporsional berdasarkan alat bukti yang tersedia. Selain itu,
asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) tidak dapat
dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum sebelum dilakukan pembuktian.
Asas tersebut justru menegaskan bahwa unsur kesalahan harus diuji melalui
proses hukum yang sah, termasuk melalui pemeriksaan terhadap unsur kesengajaan
(mens rea), cara penyebaran konten, konteks pernyataan, serta dampak yang
ditimbulkan terhadap pihak yang dirugikan.
Dalam perkara penghinaan melalui media elektronik,
keberadaan unsur actus reus tampak dari adanya tindakan membuat, mengunggah,
atau menyebarluaskan konten kepada publik, sedangkan unsur mens rea tercermin
dari kesadaran pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. Oleh sebab itu,
keadaan emosional tidak otomatis menghapus unsur kesengajaan apabila pelaku
secara sadar tetap membuat dan mendistribusikan pernyataan yang menyerang
kehormatan pihak lain. Lebih lanjut, asas equality before the law menegaskan
bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dengan
demikian, tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena suatu pernyataan diklaim
sebagai bentuk emosi, kemarahan, atau bagian dari konflik pribadi. Jika setiap
serangan reputasi di ruang digital dibenarkan atas dasar emosi atau konflik
persepsi, maka hal tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum
dan melemahkan perlindungan hukum terhadap kehormatan serta martabat seseorang.
Secara konstitusional, kebebasan berekspresi memang dijamin
oleh hukum, namun kebebasan tersebut bukan hak yang bersifat absolut. Hal yang
sama ditegaskan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memiliki dan
menyebarluaskan pendapat dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan,
ketertiban umum, kepentingan umum, serta keutuhan bangsa.
Dengan demikian, argumentasi yang menyatakan bahwa perkara ini belum layak diproses secara pidana hanya karena dianggap sebagai ekspresi emosional atau konflik persepsi merupakan pendapat yang prematur dan tidak berdasar secara hukum. Justru demi menjamin kepastian hukum, perlindungan kehormatan, serta penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum, penyidik tetap memiliki kewenangan dan dasar hukum yang sah untuk melanjutkan proses pendalaman perkara guna menilai secara objektif terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang dilaporkan.
IV. IV. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1)
KESIMPULAN
Berdasarkan seluruh uraian bantahan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang disusun oleh Saudara Nanang Slamet, S.H., M.Kn. terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh M. Yunus Wahyudi belum dapat dipandang sebagai kajian hukum yang sepenuhnya objektif, netral, dan komprehensif. Pendapat tersebut cenderung dibangun atas pendekatan subjektif yang lebih menitikberatkan pada alasan emosional, konflik pribadi, dan kebebasan berekspresi, namun kurang memberikan perhatian yang proporsional terhadap perlindungan hukum atas kehormatan, martabat, nama baik, serta reputasi seseorang yang dijamin oleh hukum positif Indonesia.
Bahwa dalih yang menyatakan pernyataan atau unggahan yang dipersoalkan hanyalah bentuk luapan emosi, kritik, hiperbola, ataupun respons spontan dalam situasi konflik, tidak dapat secara otomatis menghapus sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana. Dalam hukum pidana, unsur kesengajaan tidak harus dibuktikan melalui adanya niat jahat yang terencana secara matang, melainkan cukup apabila pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki penyampaian pernyataan kepada publik yang secara patut diduga dapat menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain.
Bahwa
penyebaran pernyataan melalui media sosial seperti TikTok maupun platform
elektronik lainnya memiliki dampak hukum dan sosial yang jauh lebih luas karena
bersifat terbuka, cepat tersebar, dan dapat diakses publik secara masif. Oleh
sebab itu, setiap tuduhan, insinuasi, pelabelan negatif, maupun narasi yang
berpotensi merendahkan reputasi seseorang tetap harus diuji secara objektif
melalui mekanisme penegakan hukum yang sah sesuai prinsip due process of law.
Bahwa
asas kebebasan berekspresi memang dijamin dalam negara hukum demokratis, namun
kebebasan tersebut bukanlah hak yang bersifat absolut. Penggunaan hak
menyampaikan pendapat tetap dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati
kehormatan, martabat, hak asasi, dan reputasi orang lain sebagaimana diatur
dalam konstitusi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, KUHP, maupun ketentuan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa argumentasi yang mencoba menempatkan perkara ini semata-mata sebagai konflik persepsi, sengketa tuturan, atau persoalan emosional tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau meniadakan proses hukum sejak awal. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Dengan demikian, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dilaporkan tetap memiliki dasar hukum untuk diproses dan diuji secara objektif dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, Pendapat Hukum Saudara Nanang Slamet, S.H., M.Kn. tidak dapat dijadikan dasar untuk secara prematur menyimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 433 KUHP, maupun Pasal 434 KUHP tidak terpenuhi. Demikian Bantahan terhadap Legal Opinion ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap hukum demi menjaga kepastian hukum, perlindungan kehormatan dan martabat profesi advokat, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi setiap warga negara.
2)
REKOMENDASI
Berdasarkan uraian bantahan hukum sebagaimana telah disampaikan, maka terdapat beberapa rekomendasi yang patut menjadi perhatian dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik a quo, yaitu sebagai berikut:
Kepada
Aparat Penegak Hukum, khususnya penyidik , agar
tetap melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional, objektif,
proporsional, dan berdasarkan prinsip due process of law, dengan tetap
menjunjung asas praduga tak bersalah serta melakukan pendalaman terhadap
seluruh alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik, maupun pemeriksaan ahli
yang diperlukan guna menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 433
KUHP, dan Pasal 434 KUHP.
Agar
Penyidik tetap melanjutkan proses penyelidikan dan/atau penyidikan guna
memperoleh kejelasan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan
Pasal 434 KUHP tentang fitnah.
Agar
Penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh alat bukti
elektronik, termasuk video, unggahan media sosial, rekaman, komentar, caption,
maupun bentuk distribusi elektronik lainnya yang berkaitan dengan perkara a quo
guna mengetahui konteks, substansi, pola penyebaran, serta dampak hukum dan
sosial yang ditimbulkan.
Agar
Penyidik menghadirkan dan meminta keterangan ahli yang relevan, antara lain: Ahli
pidana; Ahli
bahasa/linguistik;, Ahli
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Ahli
digital forensik; guna
memperoleh penilaian objektif mengenai makna pernyataan, unsur kesengajaan,
konteks komunikasi elektronik, serta potensi serangan terhadap kehormatan dan
nama baik pihak yang dirugikan.
Agar
Penyidik tidak secara prematur menyimpulkan bahwa perkara ini semata-mata
merupakan bentuk emosi, konflik pribadi, atau kebebasan berekspresi sebelum
dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap unsur actus reus maupun mens rea
sesuai prinsip due process of law.
Agar
Penyidik memperhatikan bahwa media sosial memiliki daya sebar yang luas dan
cepat sehingga setiap unggahan yang memuat tuduhan, penghinaan, ataupun narasi
yang merendahkan martabat seseorang berpotensi menimbulkan kerugian
reputasional yang nyata, baik secara pribadi maupun profesional.
Agar
Penyidik tetap menjunjung tinggi asas equality before the law, sehingga setiap
warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama terhadap serangan atas
kehormatan, martabat, dan reputasi dirinya, termasuk terhadap profesi advokat
sebagai officium nobile yang dilindungi oleh hukum.
Agar
Penyidik memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan,
akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sehingga
penanganan perkara ini tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap
dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik di ruang digital.
Agar
Penyidik tetap menjaga netralitas institusi penegak hukum dengan menempatkan
seluruh pendapat hukum, klarifikasi, maupun opini publik hanya sebagai bahan
pertimbangan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap
didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum dan hasil proses pembuktian
yang objektif.
Demikian Bantahan terhadap Legal Opinion beserta rekomendasi kepada Penyidik ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap hukum dalam rangka menjaga kepastian hukum, perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang, serta menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile. Besar harapan kami agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi oleh opini maupun penafsiran sepihak yang berpotensi mengaburkan substansi persoalan hukum yang sesungguhnya.
Atas
perhatian dan tindak lanjut yang profesional dari Aparat Penegak Hukum,
khususnya Penyidik pada Kepolisian Republik Indonesia, kami sampaikan terima
kasih.
Hormat
Kami,
NURUL
SAFI’I, S.H., M.H., C.MSP
Sekretaris
Jenderal AABB (Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu)