Analisis Yuridis Mengenai Hak Waris Anak dari Perkawinan istri Pertama terhadap Harta Peninggalan Ayah dari perkawinan istri kedua

01 Jul 2026 | Nurul Safii,S.H.,M.H.,C.MSP

Hukum kewarisan merupakan salah satu cabang hukum keluarga yang memiliki peranan penting dalam memberikan kepastian hukum mengenai peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah meninggal dunia. Dalam praktiknya, sengketa kewarisan sering kali muncul akibat adanya perubahan struktur keluarga, seperti perceraian dan perkawinan kembali, yang menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai kedudukan para ahli waris serta objek harta warisan yang dapat dibagikan. Persoalan tersebut tidak jarang menimbulkan konflik hukum, khususnya apabila terdapat anak dari perkawinan pertama dan harta yang ditinggalkan diperoleh dalam perkawinan berikutnya.

Salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi adalah mengenai hak waris anak kandung dari perkawinan pertama terhadap harta peninggalan ayah yang setelah bercerai kemudian menikah kembali. Dalam praktik, masih ditemukan anggapan bahwa perceraian orang tua mengakibatkan putusnya hak anak terhadap harta peninggalan ayahnya, atau sebaliknya seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan kedua secara otomatis menjadi milik istri kedua setelah suami meninggal dunia. Pandangan demikian bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum kewarisan Islam maupun ketentuan hukum positif di Indonesia yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan anak sebagai ahli waris karena hubungan darah.

Berdasarkan fakta hukum, seorang laki-laki telah melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan dan dari perkawinan tersebut lahir seorang anak kandung. Selama perkawinan pertama berlangsung, para pihak belum memperoleh harta bersama. Selanjutnya, perkawinan tersebut putus karena perceraian. Setelah perceraian, laki-laki tersebut menikah kembali dengan perempuan lain. Dalam perkawinan kedua tidak dikaruniai keturunan, namun selama perkawinan tersebut para pihak memperoleh harta bersama. Kemudian suami meninggal dunia.

Terhadap keadaan tersebut, perceraian antara suami dan istri pertama tidak menghapus hubungan hukum maupun hubungan darah antara ayah dengan anak kandungnya. Putusnya perkawinan hanya mengakhiri hubungan sebagai suami istri, sedangkan hubungan keperdataan antara orang tua dan anak tetap melekat berdasarkan hukum. Oleh karena itu, anak kandung dari perkawinan pertama tetap berkedudukan sebagai ahli waris yang sah dari ayahnya.

Ketentuan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Selanjutnya, Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menempatkan anak sebagai salah satu golongan ahli waris karena hubungan darah. Dengan demikian, sekalipun orang tua kandung telah bercerai dan ayah menikah kembali, kedudukan anak sebagai ahli waris tetap tidak berubah dan tetap memperoleh perlindungan hukum.

Di sisi lain, harta yang diperoleh selama perkawinan kedua merupakan harta bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menentukan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Konsekuensi hukumnya, sebelum dilakukan pembagian warisan kepada para ahli waris, terlebih dahulu harus dilakukan pemisahan antara bagian harta bersama yang menjadi hak istri kedua dengan bagian harta yang menjadi milik pewaris.

Prinsip tersebut dipertegas dalam Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Dengan demikian, hanya setengah bagian dari harta bersama yang menjadi bagian pewaris dan selanjutnya menjadi harta warisan yang dapat dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum kewarisan Islam.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 179 Kompilasi Hukum Islam, apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda memperoleh bagian sebesar seperempat bagian dari harta warisan setelah terlebih dahulu memperoleh haknya atas harta bersama. Adapun sisa harta warisan dibagikan kepada ahli waris lainnya sesuai dengan ketentuan faraidh, termasuk anak kandung dari perkawinan pertama yang memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris.

Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, secara yuridis tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan apabila seluruh harta peninggalan pewaris dikuasai sepenuhnya oleh istri kedua atau apabila anak kandung dari perkawinan pertama dikesampingkan hak kewarisannya. Hak mewaris anak lahir karena adanya hubungan nasab atau hubungan darah dengan pewaris, bukan karena masih berlangsung atau telah putusnya perkawinan antara kedua orang tuanya. Oleh sebab itu, anak kandung dari perkawinan pertama tetap mempunyai hak untuk memperoleh bagian warisan atas harta yang menjadi milik ayahnya setelah terlebih dahulu dilakukan pemisahan harta bersama dengan istri kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan uraian tersebut, menjadi penting untuk dilakukan analisis yuridis mengenai kedudukan hukum anak dari perkawinan pertama sebagai ahli waris terhadap harta peninggalan ayah yang menikah kembali. Analisis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status ahli waris, mekanisme pemisahan harta bersama, serta pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan, dan asas-asas hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia sehingga tercipta perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

 

Chat WA